Bawaslu Kabupaten Bandung Bongkar Praktik Politik Uang Saat Masa Tenang
Selasa, 08 Desember 2020 - 04:18 WIB
loading...
A
A
A
Namun, mengingat banyaknya massa di lokasi kejadian dan untuk menghindari terjadinya hal-hal yang tak diinginkan, pelaku sempat dibawa ke Polsek Paseh untuk dinterogasi oleh petugas Panwascam.
Berdasarkan pengakuan pelaku yang juga sopir kendaraan pengangkut logistik tersebut, paket sembako akan dibagikan untuk relawan tingkat RT dan RW. Sedangkan adanya bahan kampanye yang ditemukan, menurut pengakuan pelaku, merupakan sisa kegiatan kampanye pada hari sebelumnya.
Lantaran kasus ini merupakan dugaan pidana pemilu, barang bukti kemudian dibawa oleh Bawaslu Kabupaten Bandung untuk ditangani oleh Sentra Penegakkan Hukum Pemilu Terpadu (Gakkumdu) yang terdiri dari pengawas pemilu, penyidik kepolisian, dan unsur kejaksaan.
"Perlu diketahui, semua kasus dugaan pidana pemilu itu ditangani oleh Sentra Gakkumdu, bukan hanya oleh pengawas pemilu. Dengan demikian, tak perlu ada keraguan karena semua ditangani sesuai dengan aturan dan ada keterlibatan aparat penegak hukum," jelas Hedi.
(Baca juga: Kawanan Perampok Nasabah Bank Asal Depok dan Palembang Dibekuk di Pematangsiantar )
Selain kasus tersebut, lanjut Hedi, pihaknya juga menerima informasi adanya pembagian sembako di Kecamatan Cangkuang pada 2 Desember 2020. Dalam video yang diterima Bawaslu, terlihat ada seorang mantan anggota DPRD Kabupaten Bandung berinisial EK mengajak warga memilih salah satu paslon sambil membagikan paket sembako dari atas panggung.
Berdasarkan pengakuan pelaku yang juga sopir kendaraan pengangkut logistik tersebut, paket sembako akan dibagikan untuk relawan tingkat RT dan RW. Sedangkan adanya bahan kampanye yang ditemukan, menurut pengakuan pelaku, merupakan sisa kegiatan kampanye pada hari sebelumnya.
Lantaran kasus ini merupakan dugaan pidana pemilu, barang bukti kemudian dibawa oleh Bawaslu Kabupaten Bandung untuk ditangani oleh Sentra Penegakkan Hukum Pemilu Terpadu (Gakkumdu) yang terdiri dari pengawas pemilu, penyidik kepolisian, dan unsur kejaksaan.
"Perlu diketahui, semua kasus dugaan pidana pemilu itu ditangani oleh Sentra Gakkumdu, bukan hanya oleh pengawas pemilu. Dengan demikian, tak perlu ada keraguan karena semua ditangani sesuai dengan aturan dan ada keterlibatan aparat penegak hukum," jelas Hedi.
(Baca juga: Kawanan Perampok Nasabah Bank Asal Depok dan Palembang Dibekuk di Pematangsiantar )
Selain kasus tersebut, lanjut Hedi, pihaknya juga menerima informasi adanya pembagian sembako di Kecamatan Cangkuang pada 2 Desember 2020. Dalam video yang diterima Bawaslu, terlihat ada seorang mantan anggota DPRD Kabupaten Bandung berinisial EK mengajak warga memilih salah satu paslon sambil membagikan paket sembako dari atas panggung.
Lihat Juga :