Tak Terima Jadi Bahan Tertawaan, 2 Pemuda di Sleman Aniaya Warga Ngaglik
Senin, 07 Desember 2020 - 23:08 WIB
loading...
A
A
A
"Selain itu, tersangka DN juga memukul menggunakan kursi dan gelas sehingga mengakibatkan luka sobek pada bagian kepala belakang dan bengkak di bagian muka korban. Setelah menganiaya , keduanya langsung meninggalkan warung burjo," katanya, Senin (7/12/2020).
Hal itu dilaporkan ke Polsek Ngaglik, petugas menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Di antaranya dengan meminta keterangan pelaku dan mengumpulkan data pendukung lainnya. Dari informasi yang didapatkan, polisi akhirnya megetahui keberadaan pelaku penganiayaan dan menangkapnya.
(Baca juga: Beredar Video Sebar Uang di Desa Cawabup Petahana, Bawaslu Blitar Lakukan Penyelidikan )
"Kami masih mengembangkan penyeldikan kasus ini, sebab sebelum pergi tersangka DN juga mengambil ponsel milik korban. Menurut pelaku ponsel terjatuh saat kabur," paparnya. Kedua pelaku dalam kasus ini dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan , ancaman hukuman maksimal dua tahun delapan bulan penjara.
Hal itu dilaporkan ke Polsek Ngaglik, petugas menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Di antaranya dengan meminta keterangan pelaku dan mengumpulkan data pendukung lainnya. Dari informasi yang didapatkan, polisi akhirnya megetahui keberadaan pelaku penganiayaan dan menangkapnya.
(Baca juga: Beredar Video Sebar Uang di Desa Cawabup Petahana, Bawaslu Blitar Lakukan Penyelidikan )
"Kami masih mengembangkan penyeldikan kasus ini, sebab sebelum pergi tersangka DN juga mengambil ponsel milik korban. Menurut pelaku ponsel terjatuh saat kabur," paparnya. Kedua pelaku dalam kasus ini dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan , ancaman hukuman maksimal dua tahun delapan bulan penjara.
(eyt)
Lihat Juga :