Tak Terima Jadi Bahan Tertawaan, 2 Pemuda di Sleman Aniaya Warga Ngaglik
loading...
A
A
A
SLEMAN - BY (21) dan DN (27) harus berurusan dengan yang berwajib setelah menganiaya warga Ngaglik, Kabupaten Sleman, Barep Wiratman (24) di warung makan Jalan Kaliurang KM 13, Sardonoharjo, Ngaglik, Jumat (4/12/2020) dini hari, pukul 03.15 WIB.
(Baca juga: Coblosan Kurang 2 Hari, 8 Pengawas TPS Blitar Gagal Bertugas Akibat Positif COVID-19 )
Akibat kejadian penganiayaan itu, korban mengalami luka sobek bagian kepala dan bengkak di mata. Dua warga Condongcatur, Depok, Sleman itu pun sekarang mendekam di sel tahanan Mapolsek Ngaglik.
Petugas juga mengamanakan sepeda motor dan pakaian serta sapu bergagang yang digunakan pelaku untuk menganiaya korban sebagai barang bukti. Kapolsek Ngaglik, Sleman, Kompol Tri Adi Hari Sulistia mengatakan, penganiayaan itu berawal saat kedua pelaku datang ke warung makan. Keduanya datang berboncengan motor, kemudian memesan minuman untuk dibungkus.
Saat akan keluar dari warung, pelaku DN berpapasan dengan temannya dan tanpa sengaja menyandung kursi yang diduduki korban sehingga membuat korban tertawa. Melihat korban tertawa, ternyata membuat tersangka tersinggung sehingga langsung memukul korban dengan tangan kosong dan sapu.
(Baca juga: Beredar Video Sebar Uang di Desa Cawabup Petahana, Bawaslu Blitar Lakukan Penyelidikan )
"Selain itu, tersangka DN juga memukul menggunakan kursi dan gelas sehingga mengakibatkan luka sobek pada bagian kepala belakang dan bengkak di bagian muka korban. Setelah menganiaya , keduanya langsung meninggalkan warung burjo," katanya, Senin (7/12/2020).
Hal itu dilaporkan ke Polsek Ngaglik, petugas menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Di antaranya dengan meminta keterangan pelaku dan mengumpulkan data pendukung lainnya. Dari informasi yang didapatkan, polisi akhirnya megetahui keberadaan pelaku penganiayaan dan menangkapnya.
(Baca juga: Beredar Video Sebar Uang di Desa Cawabup Petahana, Bawaslu Blitar Lakukan Penyelidikan )
"Kami masih mengembangkan penyeldikan kasus ini, sebab sebelum pergi tersangka DN juga mengambil ponsel milik korban. Menurut pelaku ponsel terjatuh saat kabur," paparnya. Kedua pelaku dalam kasus ini dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan , ancaman hukuman maksimal dua tahun delapan bulan penjara.
Lihat Juga: Detik-detik Mencekam Suami di Malang Bacok Istrinya Membabi-buta Tapi Diselamatkan Tukang
(Baca juga: Coblosan Kurang 2 Hari, 8 Pengawas TPS Blitar Gagal Bertugas Akibat Positif COVID-19 )
Akibat kejadian penganiayaan itu, korban mengalami luka sobek bagian kepala dan bengkak di mata. Dua warga Condongcatur, Depok, Sleman itu pun sekarang mendekam di sel tahanan Mapolsek Ngaglik.
Petugas juga mengamanakan sepeda motor dan pakaian serta sapu bergagang yang digunakan pelaku untuk menganiaya korban sebagai barang bukti. Kapolsek Ngaglik, Sleman, Kompol Tri Adi Hari Sulistia mengatakan, penganiayaan itu berawal saat kedua pelaku datang ke warung makan. Keduanya datang berboncengan motor, kemudian memesan minuman untuk dibungkus.
Saat akan keluar dari warung, pelaku DN berpapasan dengan temannya dan tanpa sengaja menyandung kursi yang diduduki korban sehingga membuat korban tertawa. Melihat korban tertawa, ternyata membuat tersangka tersinggung sehingga langsung memukul korban dengan tangan kosong dan sapu.
(Baca juga: Beredar Video Sebar Uang di Desa Cawabup Petahana, Bawaslu Blitar Lakukan Penyelidikan )
"Selain itu, tersangka DN juga memukul menggunakan kursi dan gelas sehingga mengakibatkan luka sobek pada bagian kepala belakang dan bengkak di bagian muka korban. Setelah menganiaya , keduanya langsung meninggalkan warung burjo," katanya, Senin (7/12/2020).
Hal itu dilaporkan ke Polsek Ngaglik, petugas menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Di antaranya dengan meminta keterangan pelaku dan mengumpulkan data pendukung lainnya. Dari informasi yang didapatkan, polisi akhirnya megetahui keberadaan pelaku penganiayaan dan menangkapnya.
(Baca juga: Beredar Video Sebar Uang di Desa Cawabup Petahana, Bawaslu Blitar Lakukan Penyelidikan )
"Kami masih mengembangkan penyeldikan kasus ini, sebab sebelum pergi tersangka DN juga mengambil ponsel milik korban. Menurut pelaku ponsel terjatuh saat kabur," paparnya. Kedua pelaku dalam kasus ini dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan , ancaman hukuman maksimal dua tahun delapan bulan penjara.
Lihat Juga: Detik-detik Mencekam Suami di Malang Bacok Istrinya Membabi-buta Tapi Diselamatkan Tukang
(eyt)