Kasus Azan Jihad di Tegal Berhasil Diungkap, Begini Kronologinya
Senin, 07 Desember 2020 - 18:17 WIB
loading...
Pelaku pengunggah dan penyebarkan video azan jihad JAK, yang beralamat Surabaya Jawa Timur saat digelandang di Mapolda Jateng, Senin (7/12/2020). Foto: SINDONews/Taufik Budi
A
A
A
SEMARANG - Masyarakat sempat dikagetkan dengan viralnya azan jihad di Kabupaten Tegal Jawa Tengah. Seruan azan yang dinilai tak lazim itu meresahkan masyarakat, hingga polisi bergerak untuk melacak keberadaan pelaku.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna mengatakan, pengungkapan kasus itu bermula penelusuran yang dilakukan Mulyanto warga Desa Slawi Kulon RT 1/4, Kecamatan Slawi, Kabupaten Tegal, pada 2 Desember. Dia prihatin akibat beredarnya video azan jihad. “Pelapor sedang mencari tahu kebenaran berita yang telah beredar di masyarakat yang diperbincangkan tentang adanya video azan jihad,” kata Iskandar saat gelar perkara di Mapolda Jateng, Senin (7/12/2020).
Maka dari itu, pelapor menelusuri melalui media sosial dan kemudian menemukan pada akun Youtube bernama Agung Mujahid dengan durasi 1 menit 12 detik yang memuat seruan azan jihad. "Terdapat judul atau caption pada unggahan azan jihad dari Tegal dipimpin oleh HFA,” terangnya. (Baca Juga: Penyebar Video Azan Jihad dari Tegal Ditangkap di Surabaya, Ini Motif Pelaku)
Mulyanto lantas melaporkan temuan itu kepada polisi. Video tersebut dapat menimbulkan permusuhan individu maupun kelompok di tengah masyarakat. Polisi segera melakukan penyelidikan dan mengendus keberadaan pelaku yang diduga menyebarkan video tersebut. “Polda Jawa Tengah telah mengamankan seorang pelaku, mengunggah, menyebarkan video tersebut inisial JAK, alamat Surabaya Jawa Timur dan ditangkap juga di Jawa Timur,” katanya.
Peran dari pelaku adalah mengunggah video azan yang berlokasi di Tegal, pada akun Youtube miliknya sendiri atas nama Agung Mujahid. Kemudian tujuan dari pelaku adalah memberitahukan kepada khalayak ramai tentang adanya azan jihad. Aparat Polres Tegal bersama petugas Ditreskrimum Polda Jateng lantas melakukan profiling dan identifikasi terhadap pelaku pengunggah video. (Baca Juga: 2 Terduga Teroris yang Ditangkap Densus 88 di Jambi Ternyata Tukang Roti)
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna mengatakan, pengungkapan kasus itu bermula penelusuran yang dilakukan Mulyanto warga Desa Slawi Kulon RT 1/4, Kecamatan Slawi, Kabupaten Tegal, pada 2 Desember. Dia prihatin akibat beredarnya video azan jihad. “Pelapor sedang mencari tahu kebenaran berita yang telah beredar di masyarakat yang diperbincangkan tentang adanya video azan jihad,” kata Iskandar saat gelar perkara di Mapolda Jateng, Senin (7/12/2020).
Maka dari itu, pelapor menelusuri melalui media sosial dan kemudian menemukan pada akun Youtube bernama Agung Mujahid dengan durasi 1 menit 12 detik yang memuat seruan azan jihad. "Terdapat judul atau caption pada unggahan azan jihad dari Tegal dipimpin oleh HFA,” terangnya. (Baca Juga: Penyebar Video Azan Jihad dari Tegal Ditangkap di Surabaya, Ini Motif Pelaku)
Mulyanto lantas melaporkan temuan itu kepada polisi. Video tersebut dapat menimbulkan permusuhan individu maupun kelompok di tengah masyarakat. Polisi segera melakukan penyelidikan dan mengendus keberadaan pelaku yang diduga menyebarkan video tersebut. “Polda Jawa Tengah telah mengamankan seorang pelaku, mengunggah, menyebarkan video tersebut inisial JAK, alamat Surabaya Jawa Timur dan ditangkap juga di Jawa Timur,” katanya.
Peran dari pelaku adalah mengunggah video azan yang berlokasi di Tegal, pada akun Youtube miliknya sendiri atas nama Agung Mujahid. Kemudian tujuan dari pelaku adalah memberitahukan kepada khalayak ramai tentang adanya azan jihad. Aparat Polres Tegal bersama petugas Ditreskrimum Polda Jateng lantas melakukan profiling dan identifikasi terhadap pelaku pengunggah video. (Baca Juga: 2 Terduga Teroris yang Ditangkap Densus 88 di Jambi Ternyata Tukang Roti)
Lihat Juga :