Kasus Azan Jihad di Tegal Berhasil Diungkap, Begini Kronologinya
Senin, 07 Desember 2020 - 18:17 WIB
loading...
A
A
A
Selanjutnya polisi menangkap pelaku pada Jumat 4 Desember di tempat kos yang bertempat di Kelurahan Kertajaya, Gubeng, Surabaya, Jawa Timur. “Petugas kemudian membawa pelaku JAK ke Kantor Satreskrim Polres Tegal guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” singkatnya.
Polisi memeriksa enam saksi dengan melibatkan saksi ahli untuk mengungkap video viral itu. Empat saksi merupakan masyarakat dan dua saksi terdiri dari ahli bahasa dan ahli informasi dan transaksi elektronik (ITE). Selain itu, juga disita sejumlah barang bukti di antaranya ponsel milik pelaku. (Baca Juga: MUI Jabar Sebut Para Pelaku Azan Jihad Cukup Diedukasi, Ini Alasannya)
Berdasarkan hasil pemeriksaan, JAK telah menyebarkan video azan jihad yang berlokasi di Tegal yang didapat dari grup Whatsapp “PUAZ“. Setelah meminta izin kepada orang mengunggah, pelaku kemudian kembali mengunggah pada akun Youtube miliknya yang bernama “Agung Mujahid“. Video azan jihad yang diunggah tersangka merupakan video yang direkam oleh seseorang yang kini masih dalam penyelidikan.
Pengumandangan azan itu berlangsung saat acara pengajian yang bertempat di Desa Dukuhturi RT 3/2, Kecamatan Dukuhturi, Kabupaten Tegal, pada Minggu 29 November 2020. “Pasal yang kita terapkan kepada tersangka adalah Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, ancamannya adalah 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar,” pungkasnya.
Polisi memeriksa enam saksi dengan melibatkan saksi ahli untuk mengungkap video viral itu. Empat saksi merupakan masyarakat dan dua saksi terdiri dari ahli bahasa dan ahli informasi dan transaksi elektronik (ITE). Selain itu, juga disita sejumlah barang bukti di antaranya ponsel milik pelaku. (Baca Juga: MUI Jabar Sebut Para Pelaku Azan Jihad Cukup Diedukasi, Ini Alasannya)
Berdasarkan hasil pemeriksaan, JAK telah menyebarkan video azan jihad yang berlokasi di Tegal yang didapat dari grup Whatsapp “PUAZ“. Setelah meminta izin kepada orang mengunggah, pelaku kemudian kembali mengunggah pada akun Youtube miliknya yang bernama “Agung Mujahid“. Video azan jihad yang diunggah tersangka merupakan video yang direkam oleh seseorang yang kini masih dalam penyelidikan.
Pengumandangan azan itu berlangsung saat acara pengajian yang bertempat di Desa Dukuhturi RT 3/2, Kecamatan Dukuhturi, Kabupaten Tegal, pada Minggu 29 November 2020. “Pasal yang kita terapkan kepada tersangka adalah Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, ancamannya adalah 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar,” pungkasnya.
(nic)
Lihat Juga :