Cegah Penularan COVID-19, Pemilih di Semarang Wajib Bawa Alat Tulis Sendiri
loading...
A
A
A
SEMARANG - Warga Kabupaten Semarang yang telah memiliki hak pilih wajib membawa alat tulis sendiri saat datang ke tempat pemungutan suara (TPS) pada pencoblosan Pilbup Semarang , 9 Desember 2020. Ini untuk mencegah penularan COVID-19.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Semarang Maskup Asyadi mengatakan, KPU mewajibkan pemilih untuk membawa alat tulis sendiri saat datang ke TPS tidak lain untuk mencegah penularan COVID-19. Kebijakan tersebut disampaikan kepada pemilih melalui surat model C pemberitahuan bersama identitas kependudukan baik KTP atau surat keterangan dari Disdukcapil.
(Baca juga: KPU Pastikan Distribusi Logistik Pilkada Sudah 100%)
"Permohonan pemilih membawa alat tulis sendiri tertuang dalam surat undangan pemungutan suara. Apabila terdapat pemilih lupa membawa alat tulis, KPU menyediakan," katanya, Senin (7/11/2020).
(Baca juga: Hak Pilih Pasien COVID-19 Bisa Diwakilkan, Begini Penjelasan KPU)
Menurut dia, alat tulis yang dibawa pemilih, nanti sesampainya di TPS akan disemprot memakai cairan disinfektan terlebih dahulu. Setelah itu, pemilih baru mengisi sejumlah formulir.
Sekadar informasi, Pilkada Kabupaten Semarang 2020 diikuti dua pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati, yakni paslon bernomor urut 1 Bintang Narsasi-Gunawan Wibisono (Bison) yang diusung PPP, Golkar, Nasdem, Demokrat, dan Gerindra.
Kemudian nomor urut 2 Ngesti Nugraha-M Basari (Ngebas) dicalonkan koaliasi PDIP, PKB, dan Hanura. Adapun total daftar pemilih tetap (DPT) Pilkada Kabupaten Semarang sebanyak 770.593 orang dengan jumlah 2.249 TPS.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Semarang Maskup Asyadi mengatakan, KPU mewajibkan pemilih untuk membawa alat tulis sendiri saat datang ke TPS tidak lain untuk mencegah penularan COVID-19. Kebijakan tersebut disampaikan kepada pemilih melalui surat model C pemberitahuan bersama identitas kependudukan baik KTP atau surat keterangan dari Disdukcapil.
(Baca juga: KPU Pastikan Distribusi Logistik Pilkada Sudah 100%)
"Permohonan pemilih membawa alat tulis sendiri tertuang dalam surat undangan pemungutan suara. Apabila terdapat pemilih lupa membawa alat tulis, KPU menyediakan," katanya, Senin (7/11/2020).
(Baca juga: Hak Pilih Pasien COVID-19 Bisa Diwakilkan, Begini Penjelasan KPU)
Menurut dia, alat tulis yang dibawa pemilih, nanti sesampainya di TPS akan disemprot memakai cairan disinfektan terlebih dahulu. Setelah itu, pemilih baru mengisi sejumlah formulir.
Sekadar informasi, Pilkada Kabupaten Semarang 2020 diikuti dua pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati, yakni paslon bernomor urut 1 Bintang Narsasi-Gunawan Wibisono (Bison) yang diusung PPP, Golkar, Nasdem, Demokrat, dan Gerindra.
Kemudian nomor urut 2 Ngesti Nugraha-M Basari (Ngebas) dicalonkan koaliasi PDIP, PKB, dan Hanura. Adapun total daftar pemilih tetap (DPT) Pilkada Kabupaten Semarang sebanyak 770.593 orang dengan jumlah 2.249 TPS.
(shf)