Cegah Penularan COVID-19, Pemilih di Semarang Wajib Bawa Alat Tulis Sendiri
Senin, 07 Desember 2020 - 15:54 WIB
loading...
KPU Kabupaten Semarang meminta warga yang memiliki hak pilih untuk membawa alat tulis sendiri saat datang ke TPS pada pencoblosan Pilbup Semarang 9 Desember 2020. Foto/Ilustrasi/Ist
A
A
A
SEMARANG - Warga Kabupaten Semarang yang telah memiliki hak pilih wajib membawa alat tulis sendiri saat datang ke tempat pemungutan suara (TPS) pada pencoblosan Pilbup Semarang , 9 Desember 2020. Ini untuk mencegah penularan COVID-19.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Semarang Maskup Asyadi mengatakan, KPU mewajibkan pemilih untuk membawa alat tulis sendiri saat datang ke TPS tidak lain untuk mencegah penularan COVID-19. Kebijakan tersebut disampaikan kepada pemilih melalui surat model C pemberitahuan bersama identitas kependudukan baik KTP atau surat keterangan dari Disdukcapil.
(Baca juga: KPU Pastikan Distribusi Logistik Pilkada Sudah 100%)
"Permohonan pemilih membawa alat tulis sendiri tertuang dalam surat undangan pemungutan suara. Apabila terdapat pemilih lupa membawa alat tulis, KPU menyediakan," katanya, Senin (7/11/2020).
(Baca juga: Hak Pilih Pasien COVID-19 Bisa Diwakilkan, Begini Penjelasan KPU)
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Semarang Maskup Asyadi mengatakan, KPU mewajibkan pemilih untuk membawa alat tulis sendiri saat datang ke TPS tidak lain untuk mencegah penularan COVID-19. Kebijakan tersebut disampaikan kepada pemilih melalui surat model C pemberitahuan bersama identitas kependudukan baik KTP atau surat keterangan dari Disdukcapil.
(Baca juga: KPU Pastikan Distribusi Logistik Pilkada Sudah 100%)
"Permohonan pemilih membawa alat tulis sendiri tertuang dalam surat undangan pemungutan suara. Apabila terdapat pemilih lupa membawa alat tulis, KPU menyediakan," katanya, Senin (7/11/2020).
(Baca juga: Hak Pilih Pasien COVID-19 Bisa Diwakilkan, Begini Penjelasan KPU)
Lihat Juga :