KPU Nyatakan Tiga Pasangan Calon Bupati Lebak Belum Memenuhi Syarat
loading...
A
A
A
LEBAK - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebak menyatakan tiga pasangan bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Lebak pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 belum memenuhi syarat (BMS). Hal itu berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh KPU terhadap persyaratan administrasi para bakal calon bupati dan wakil bupati.
Dari tiga pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati yang telah mendaftar pada 29 Agustus 2024, KPU Lebak menyatakan dokumen seluruh calon belum memenuhi syarat.
"Dokumen persyaratan bakal calon atas nama Hasbi Jayabaya-Amir Hamzah, Sanuji Pentamarta-Dita Fajar Bayhaqi, dan Dede Supriyadi Arief-Virnie Ismail belum memenuhi syarat," ujar Komisioner KPU Lebak, Ade Jurkoni, Jumat (6/9/2024).
Salah satu syarat administrasi bakal calon yang dinyatakan tidak sesuai ketentuan sehingga belum memenuhi syarat seperti dokumen kependudukan hingga laporan pajak.
"Contoh, kami minta SPT tahunan mulai dari tahun 2019 sampai 2024, akan tetapi ada beberapa bakal calon yang melampirkan tahun terakhir saja. Lalu ada lagi terkait dokumen kependudukan, surat dari pengadilan dan lain-lain," papar Ade.
KPU Lebak memberikan waktu kepada seluruh bakal calon untuk memperbaiki dokumen pencalonan yang belum memenuhi syarat tersebut.
"Berkaitan dengan dokumen bakal calon yang belum memenuhi syarat, maka perbaikan dimulai hari ini sampai tanggal 8 September. Jadi setelah perbaikan akan dilakukan penelitian kembali, dan tidak ada lagi perbaikan setelah itu," terang Ade.
"Perbaikan dokumen yang sudah dilakukan kemudian harus diupload kembali ke Silon (Sistem Informasi Pencalonan)," terang dia.
Dari tiga pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati yang telah mendaftar pada 29 Agustus 2024, KPU Lebak menyatakan dokumen seluruh calon belum memenuhi syarat.
"Dokumen persyaratan bakal calon atas nama Hasbi Jayabaya-Amir Hamzah, Sanuji Pentamarta-Dita Fajar Bayhaqi, dan Dede Supriyadi Arief-Virnie Ismail belum memenuhi syarat," ujar Komisioner KPU Lebak, Ade Jurkoni, Jumat (6/9/2024).
Salah satu syarat administrasi bakal calon yang dinyatakan tidak sesuai ketentuan sehingga belum memenuhi syarat seperti dokumen kependudukan hingga laporan pajak.
"Contoh, kami minta SPT tahunan mulai dari tahun 2019 sampai 2024, akan tetapi ada beberapa bakal calon yang melampirkan tahun terakhir saja. Lalu ada lagi terkait dokumen kependudukan, surat dari pengadilan dan lain-lain," papar Ade.
KPU Lebak memberikan waktu kepada seluruh bakal calon untuk memperbaiki dokumen pencalonan yang belum memenuhi syarat tersebut.
"Berkaitan dengan dokumen bakal calon yang belum memenuhi syarat, maka perbaikan dimulai hari ini sampai tanggal 8 September. Jadi setelah perbaikan akan dilakukan penelitian kembali, dan tidak ada lagi perbaikan setelah itu," terang Ade.
Baca Juga
"Perbaikan dokumen yang sudah dilakukan kemudian harus diupload kembali ke Silon (Sistem Informasi Pencalonan)," terang dia.
(kri)