Tim Pemburu dan Pengurai Kerumunan Coblosan Pilkada Solo Siap Bergerak
loading...
A
A
A
SOLO - Tim Pemburu dan Pengurai Kerumunan (TPK) dibentuk Polresta Solo untuk bertugas saat hari pencoblosan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak, 9 Desember 2020. Lima TPK akan bergerak di lima kecamatan dan siap membubarkan jika ditemukan adanya kerumunan orang.
(Baca juga: Kapolda Jateng Tegaskan Polri Tak Ada Beban Mencatat Hasil Pilkada)
Kapolresta Solo, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, TPK akan mobile atau bergerak di masing kecamatan. "Lima tim ini dibentuk untuk mengcover lima kecamatan. Tim akan bergerak memantau situasi, jika ditemukan kerumunan maka akan dibubarkan," kata Ade Safri Simanjuntak, Minggu (6/12/2020).
(Baca juga: Siaga, Guguran Disertai Suara Gemuruh Merapi Terdengar Jelas dari Pos Jrakah)
Masing-masing tim pengurai kerumunan, dipimpin perwira polisi yang diambil dari masing-masing Polsek. Tim juga bisa dipanggil anggota yang bertugas di tempat pemungutan suara (TPS) apabila terjadi kerumunan. "Sehingga personel yang bertugas di TPS tetap fokus pada tugasnya," lanjut Ade Safri.
Selain menjaga TPS, personel yang ditempatkan diharapkan memberikan himbauan jika ada kerumunan untuk bubar. Namun jika tidak mau bubar, maka bisa memanggil tim pengurai kerumunan untuk datang. Kapolres menegaskan, apabila ada yang melawan imbauan dan perintah petugas untuk membubarkan diri, maka akan dilaksanakan penegakkan hukum, yakni merujuk Undang-Undang (UU) Kekarantinaan Kesehatan dan UU Wabah Penyakit Menular.
Pihaknya ingin satu visi untuk dalam mewujudkan Pilkada Solo sebagai role model pelaksanaan Pilkada di Indonesia. Sekaligus untuk mewujudkan Pilwalkot Solo yang aman, damai, sejuk dan sehat.
Ditegaskannya, tidak boleh ada kerumunan saat pandemi seperti sekarang. Sebab kerumunan massa sangat rentan terhadap penyebaran COVID-19. Kapolres juga mengimbau masyarakat selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan, yakni selalu memakai masker, rajin mencuci tangan dengan sabun, dan menjauhi kerumunan atau menjaga jarak.
(Baca juga: Kapolda Jateng Tegaskan Polri Tak Ada Beban Mencatat Hasil Pilkada)
Kapolresta Solo, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, TPK akan mobile atau bergerak di masing kecamatan. "Lima tim ini dibentuk untuk mengcover lima kecamatan. Tim akan bergerak memantau situasi, jika ditemukan kerumunan maka akan dibubarkan," kata Ade Safri Simanjuntak, Minggu (6/12/2020).
(Baca juga: Siaga, Guguran Disertai Suara Gemuruh Merapi Terdengar Jelas dari Pos Jrakah)
Masing-masing tim pengurai kerumunan, dipimpin perwira polisi yang diambil dari masing-masing Polsek. Tim juga bisa dipanggil anggota yang bertugas di tempat pemungutan suara (TPS) apabila terjadi kerumunan. "Sehingga personel yang bertugas di TPS tetap fokus pada tugasnya," lanjut Ade Safri.
Selain menjaga TPS, personel yang ditempatkan diharapkan memberikan himbauan jika ada kerumunan untuk bubar. Namun jika tidak mau bubar, maka bisa memanggil tim pengurai kerumunan untuk datang. Kapolres menegaskan, apabila ada yang melawan imbauan dan perintah petugas untuk membubarkan diri, maka akan dilaksanakan penegakkan hukum, yakni merujuk Undang-Undang (UU) Kekarantinaan Kesehatan dan UU Wabah Penyakit Menular.
Pihaknya ingin satu visi untuk dalam mewujudkan Pilkada Solo sebagai role model pelaksanaan Pilkada di Indonesia. Sekaligus untuk mewujudkan Pilwalkot Solo yang aman, damai, sejuk dan sehat.
Ditegaskannya, tidak boleh ada kerumunan saat pandemi seperti sekarang. Sebab kerumunan massa sangat rentan terhadap penyebaran COVID-19. Kapolres juga mengimbau masyarakat selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan, yakni selalu memakai masker, rajin mencuci tangan dengan sabun, dan menjauhi kerumunan atau menjaga jarak.
(shf)