Hentikan Kampanye Akbar Paslon Tunggal, Ketua Bawaslu Nyaris Dikeroyok
Sabtu, 05 Desember 2020 - 23:58 WIB
loading...
A
A
A
"Saya besok ditegur Mabes Polri, karena ulah kalian, kenapa kalian tidak menghargai kami yang bertugas saat ini. Segera semuanya bubar," tegas AKBP Andre Manuputty kepada massa.
Calon Bupati Raja Ampat, Abdul Faris Umlati pun ikut turun menenangkan massa pendukungnya agar tidak bertindak arogan dan dapat mendengar pihak keamanan untuk massa membubarkan diri dengan tertib.
"Saya berdiri di sini juga masih sebagai Bupati aktif, ini ada kesalahpahaman sedikit, kita semua harus taat aturan, nanti ada waktu untuk kita semua lagi, mari kita bubar perlahan-lahan dengan tertib," kata AFU-sapaan akrab Abdul Faris Umlati.
Dalam aturan PKPU di tengah Pandemi saat massa kampanye diatur juga tentang tidak diperbolehkannya pentas musik yang dikhawatirkan dapat memicu terjadinya kerumunan massa.
Dari informasi yang didapatkan, diduga adanya pentas musik dikarenakan adanya izin keramaian dari pihak satuan Intelkam Polres Raja Ampat dan membuat massa hanyut dengan suasana gembira dan membuat kerumunan massa, sambil berjoget-joget ria.
Setelah beberapa saat, pihak Kepolisian dan Brimob serta Satgas COVID-19 Raja Ampat berhasil membubarkan kerumunan massa yang sejak siang sudah memenuhi sekitar tempat acara kampanye.
Ketua Bawaslu Raja Ampat, Markus Rumsowek, kepada wartawan, mengatakan, pihaknya terpaksa mengambil langkah tegas untuk menghentikan acara kampanye Paslon Tunggal tersebut Karena telah melanggar Protokol Kesehatan COVID-19, dimana massa yang masuk telah melebihi batas yang ditentukan oleh aturan yakni hanya bisa 50 orang.
Calon Bupati Raja Ampat, Abdul Faris Umlati pun ikut turun menenangkan massa pendukungnya agar tidak bertindak arogan dan dapat mendengar pihak keamanan untuk massa membubarkan diri dengan tertib.
"Saya berdiri di sini juga masih sebagai Bupati aktif, ini ada kesalahpahaman sedikit, kita semua harus taat aturan, nanti ada waktu untuk kita semua lagi, mari kita bubar perlahan-lahan dengan tertib," kata AFU-sapaan akrab Abdul Faris Umlati.
Dalam aturan PKPU di tengah Pandemi saat massa kampanye diatur juga tentang tidak diperbolehkannya pentas musik yang dikhawatirkan dapat memicu terjadinya kerumunan massa.
Dari informasi yang didapatkan, diduga adanya pentas musik dikarenakan adanya izin keramaian dari pihak satuan Intelkam Polres Raja Ampat dan membuat massa hanyut dengan suasana gembira dan membuat kerumunan massa, sambil berjoget-joget ria.
Setelah beberapa saat, pihak Kepolisian dan Brimob serta Satgas COVID-19 Raja Ampat berhasil membubarkan kerumunan massa yang sejak siang sudah memenuhi sekitar tempat acara kampanye.
Ketua Bawaslu Raja Ampat, Markus Rumsowek, kepada wartawan, mengatakan, pihaknya terpaksa mengambil langkah tegas untuk menghentikan acara kampanye Paslon Tunggal tersebut Karena telah melanggar Protokol Kesehatan COVID-19, dimana massa yang masuk telah melebihi batas yang ditentukan oleh aturan yakni hanya bisa 50 orang.
Lihat Juga :