KPU Bangka Selatan Habiskan Anggaran Rp577 Juta untuk Rapid Test Petugas KPPS
loading...
A
A
A
BANGKA SELATAN - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bangka Selatan menghabiskan anggaran sebesar Rp 577 juta untuk melakukan Rapid tes terhadap 2.996 petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara ( KPPS ) dan petugas pengamanan TPS yang tersebar di Kabupaten Bangka Selatan.
Hal itu diungkapkan oleh Heri, Komisioner KPU Bangka Selatan Bidang Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat, Sabtu (5/12/2020).
Menurut Heri, untuk melaksanakan Rapid tes tersebut, KPU Bangka Selatan menggandeng Dinas Kesehatan dan Satgas Penanganan Covid 19 Kabupaten Bangka Selatan sebagai penyedia dan pelaksana.
(Baca juga: Anis Matta Sesumbar Kekuatan Kader Partai Gelora Bakal Menangkan Pradi-Afifah )
"Dalam pelaksanaan Rapid tes ini, kita menggandeng Dinkes dan Satgas Penanganan Covid 19 Bangka Selatan dengan total anggaran Rapid tes sebesar Rp 577 juta," katanya.
Dalam pelaksanaan Rapid tes tersebut kata Heri, tidak ditemukan kendala terkait kesiapan alat Rapid tes dan bisa dipenuhi oleh pihak penyedia.
"Tujuan pelaksananaan Rapid tes ini adalah untuk meyakinkan masyarakat agar tidak takut ke TPS dan juga sebagai tindak lanjut dari PKPU RI," ucapnya
Hal itu diungkapkan oleh Heri, Komisioner KPU Bangka Selatan Bidang Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat, Sabtu (5/12/2020).
Menurut Heri, untuk melaksanakan Rapid tes tersebut, KPU Bangka Selatan menggandeng Dinas Kesehatan dan Satgas Penanganan Covid 19 Kabupaten Bangka Selatan sebagai penyedia dan pelaksana.
(Baca juga: Anis Matta Sesumbar Kekuatan Kader Partai Gelora Bakal Menangkan Pradi-Afifah )
"Dalam pelaksanaan Rapid tes ini, kita menggandeng Dinkes dan Satgas Penanganan Covid 19 Bangka Selatan dengan total anggaran Rapid tes sebesar Rp 577 juta," katanya.
Dalam pelaksanaan Rapid tes tersebut kata Heri, tidak ditemukan kendala terkait kesiapan alat Rapid tes dan bisa dipenuhi oleh pihak penyedia.
"Tujuan pelaksananaan Rapid tes ini adalah untuk meyakinkan masyarakat agar tidak takut ke TPS dan juga sebagai tindak lanjut dari PKPU RI," ucapnya
(msd)