Cagub Sumbar Mulyadi Jadi Tersangka Kasus Pelanggaran Kampanye, Ini Kronologinya

Sabtu, 05 Desember 2020 - 19:29 WIB
loading...
A A A
"Saat itu Bawaslu RI memerintahkan Bawaslu Sumatera Barat, untuk mengklarifikasi semua pihak yang terlibat. Selebihnya berproses di Bawaslu RI, berdasarkan proses di Gakkumdu dinyatakan terpenuhi unsur pelanggaran, makanya dilimpahkan ke polisi. Dari polisi nanti ke Kejaksaan Agung, kalau lengkap nanti baru dilimpahkan ke pengadilan," katanya.

Kata Surya kesalahan yang dilakukan itu karena kampanye di luar jadwal dapat dikenai ancaman sanksi kurungan paling singkat selama 15 hari, paling lama tiga bulan, atau denda paling sedikit Rp100 ribu dan paling banyak Rp1 juta. "Meski sudah ditetapkan tersangka, sampai saat ini tidak terganggu pencalonannya, masih tetap sebagai pasangan calon gubernur dan wakil gubernur," katanya, Sabtu (5/12/2020).

(Baca juga: Ditetapkan Tersangka Jelang Coblosan, Kuasa Hukum Cagub Sumbar: Konspirasi Menzalimi )

Namun Surya mengakui Bawaslu Sumatera Barat, tidak menerima surat tembusan dari Bareskrim Polri tentang penetapan Calon Gubernur Sumatera Barat, Mulyadi sebagai tersangka kasus dugaan kampanye di luar jadwal. Meski, begitu Bawaslu Sumatera Barat telah mengetahui beredarnya surat tersebut, dan menunggu proses pengadilan. "Kami kan tidak ditembuskan. Itu kan surat dari Polri ke Jaksa Agung. Tapi kami kan tahu informasi itu," ujarnya.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Debat Perdana, Maulan...
Debat Perdana, Maulan Aklil Janjikan 7.000 Lapangan Kerja hingga Pendidikan dan Kesehatan Gratis
Pengamat: Kekalahan...
Pengamat: Kekalahan Andika di Pilkada Serang karena Masyarakat Menolak Dinasti Politik
Dua Paslon Kepala Daerah...
Dua Paslon Kepala Daerah Malang Raya yang Didukung Perindo Jadi Pemenang Pilkada 2024
Paslon Usungan Perindo...
Paslon Usungan Perindo Alexander Wilyo-Jamhuri Amir Klaim Menang 53,24% di Pilkada Ketapang
Unggul di Pilgub Sumbar,...
Unggul di Pilgub Sumbar, Mahyeldi-Vasko Berterima Kasih ke Timses hingga Parpol Pendukung
Real Count Internal...
Real Count Internal 50,6%, Jagoan Perindo Saipullah-Atika Klaim Menang Pilkada Mandina
Mantan Menag Yaqut Resmi...
Mantan Menag Yaqut Resmi Ditahan KPK terkait Kasus Korupsi Kuota Haji
Polisi Tetapkan Pelaku...
Polisi Tetapkan Pelaku Penganiayaan Mahasiswi di Riau, jadi Tersangka!
Eks Kapolres Bima Kota...
Eks Kapolres Bima Kota Jadi Tersangka Narkoba!
Rekomendasi
Traveloka Gelar Schooliday...
Traveloka Gelar Schooliday Sale, 46% Wisatawan RI Prioritaskan Biaya
Pertamina Pangkas 124...
Pertamina Pangkas 124 Anak Usaha, Ada yang di Merger hingga Likuidasi
Kasus Erin Berbalik...
Kasus Erin Berbalik Arah? Bukti Psikologis Nur Disebut Untungkan Herawati
Berita Terkini
Perumda Dharma Jaya...
Perumda Dharma Jaya Edukasi Ketahanan Pangan ke Siswa SMPN 51 Jakarta
Situ Rompong Tangsel...
Situ Rompong Tangsel Menyusut Tinggal 1,7 Hektare, Warga Duga Ada Maladminsitrasi
Roy Suryo Titip Pesan...
Roy Suryo Titip Pesan ke Massa Aksi Demo: Jangan Disusupi, Aparat Harus Humanis
Ada Demo Mahasiswa,...
Ada Demo Mahasiswa, Rute Transjakarta Dialihkan
Demo Rawamangun Menggugat...
Demo Rawamangun Menggugat Kelar, Aliansi UNJ Melawan Bubarkan Diri
Bukti Fundamental Solid,...
Bukti Fundamental Solid, BRI Alokasikan Rp500 Miliar Demi Buyback Saham
Infografis
4 Alasan Selat Hormuz...
4 Alasan Selat Hormuz Jadi Medan Perang Mematikan Antara Iran dan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved