Cagub Sumbar Mulyadi Jadi Tersangka Kasus Pelanggaran Kampanye, Ini Kronologinya
Sabtu, 05 Desember 2020 - 19:29 WIB
loading...
A
A
A
"Saat itu Bawaslu RI memerintahkan Bawaslu Sumatera Barat, untuk mengklarifikasi semua pihak yang terlibat. Selebihnya berproses di Bawaslu RI, berdasarkan proses di Gakkumdu dinyatakan terpenuhi unsur pelanggaran, makanya dilimpahkan ke polisi. Dari polisi nanti ke Kejaksaan Agung, kalau lengkap nanti baru dilimpahkan ke pengadilan," katanya.
Kata Surya kesalahan yang dilakukan itu karena kampanye di luar jadwal dapat dikenai ancaman sanksi kurungan paling singkat selama 15 hari, paling lama tiga bulan, atau denda paling sedikit Rp100 ribu dan paling banyak Rp1 juta. "Meski sudah ditetapkan tersangka, sampai saat ini tidak terganggu pencalonannya, masih tetap sebagai pasangan calon gubernur dan wakil gubernur," katanya, Sabtu (5/12/2020).
(Baca juga: Ditetapkan Tersangka Jelang Coblosan, Kuasa Hukum Cagub Sumbar: Konspirasi Menzalimi )
Namun Surya mengakui Bawaslu Sumatera Barat, tidak menerima surat tembusan dari Bareskrim Polri tentang penetapan Calon Gubernur Sumatera Barat, Mulyadi sebagai tersangka kasus dugaan kampanye di luar jadwal. Meski, begitu Bawaslu Sumatera Barat telah mengetahui beredarnya surat tersebut, dan menunggu proses pengadilan. "Kami kan tidak ditembuskan. Itu kan surat dari Polri ke Jaksa Agung. Tapi kami kan tahu informasi itu," ujarnya.
Kata Surya kesalahan yang dilakukan itu karena kampanye di luar jadwal dapat dikenai ancaman sanksi kurungan paling singkat selama 15 hari, paling lama tiga bulan, atau denda paling sedikit Rp100 ribu dan paling banyak Rp1 juta. "Meski sudah ditetapkan tersangka, sampai saat ini tidak terganggu pencalonannya, masih tetap sebagai pasangan calon gubernur dan wakil gubernur," katanya, Sabtu (5/12/2020).
(Baca juga: Ditetapkan Tersangka Jelang Coblosan, Kuasa Hukum Cagub Sumbar: Konspirasi Menzalimi )
Namun Surya mengakui Bawaslu Sumatera Barat, tidak menerima surat tembusan dari Bareskrim Polri tentang penetapan Calon Gubernur Sumatera Barat, Mulyadi sebagai tersangka kasus dugaan kampanye di luar jadwal. Meski, begitu Bawaslu Sumatera Barat telah mengetahui beredarnya surat tersebut, dan menunggu proses pengadilan. "Kami kan tidak ditembuskan. Itu kan surat dari Polri ke Jaksa Agung. Tapi kami kan tahu informasi itu," ujarnya.
(eyt)
Lihat Juga :