Ditetapkan Sebagai Tersangka Oleh Bareskrim, Mulyadi Tetap Bisa Ikut Pilgub Sumbar
Sabtu, 05 Desember 2020 - 19:04 WIB
loading...
A
A
A
"Kalau sudah putusan inkrah, bisa digugurkan, tentu dengan melihat dulu apakah inkrahnya bergantung dengan pembatalan calon atau tidak, tergantung jenis kesalahan di keputusannya nanti," ungkapnya.
Sambung Izwarni, jika keputusan tersebut keluar setelah hari pemilihan 9 Desember, dan Mulyadi dinyatakan menang, maka KPU Sumatera Barat, bisa membatalkan keterpilihannya namun jenis kesalahan apa dulu.
(Baca juga: Usai Mabuk Miras Bersama di Diskotek, Pemuda di Manado Tikam Teman Sendiri )
"Kalau misalnya terpilih, kita batalkan jadi calon terpilih. Itu ada undang-undangnya, jadi tergantung keputusannya apa, kalau memang dalam keputusan bisa membatalkan maka bisa saja dibatalkan, kalau tidak ya tidak kita batalkan tergantung kesalahannya," katanya.
Mulyadi dijerat dengan UU No. 6/2020 Pasal 187 ayat 1 terkait kampanye di luar jadwal dengan ancaman pidana penjara paling singkat 15 hari dan paling lama tiga bulan dan/atau denda paling sedikit Rp100.000 dan paling banyak Rp1.000.000.
Sambung Izwarni, jika keputusan tersebut keluar setelah hari pemilihan 9 Desember, dan Mulyadi dinyatakan menang, maka KPU Sumatera Barat, bisa membatalkan keterpilihannya namun jenis kesalahan apa dulu.
(Baca juga: Usai Mabuk Miras Bersama di Diskotek, Pemuda di Manado Tikam Teman Sendiri )
"Kalau misalnya terpilih, kita batalkan jadi calon terpilih. Itu ada undang-undangnya, jadi tergantung keputusannya apa, kalau memang dalam keputusan bisa membatalkan maka bisa saja dibatalkan, kalau tidak ya tidak kita batalkan tergantung kesalahannya," katanya.
Mulyadi dijerat dengan UU No. 6/2020 Pasal 187 ayat 1 terkait kampanye di luar jadwal dengan ancaman pidana penjara paling singkat 15 hari dan paling lama tiga bulan dan/atau denda paling sedikit Rp100.000 dan paling banyak Rp1.000.000.
(eyt)
Lihat Juga :