Jadi Kurir Sabu, IRT Ditangkap Tanpa Perlawan
Selasa, 12 Mei 2020 - 15:00 WIB
loading...
A
A
A
Barang bukti yang ditemukan sabu seberat 503 gram yang dikemas dalam lima kemasan berbeda dengan berat rata - rata 000 gram.
"Tersangka T pun ketika ditangkap tak berkutik karena ditemukan barang bukti sabu di rumahnya," katanya.
Tersangka bertugas mengedarkan dari rumahnya yang juga digunakan sebagai tempat penyimpanan sabu yang akan diantar ke sejumlah pembeli.
"Berdasarkan Pasal 114 dan 112 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukumannya penjara maksimal 20 tahun," sebut Kasat.
"Tersangka T pun ketika ditangkap tak berkutik karena ditemukan barang bukti sabu di rumahnya," katanya.
Tersangka bertugas mengedarkan dari rumahnya yang juga digunakan sebagai tempat penyimpanan sabu yang akan diantar ke sejumlah pembeli.
"Berdasarkan Pasal 114 dan 112 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukumannya penjara maksimal 20 tahun," sebut Kasat.
(boy)
Lihat Juga :