Jadi Kurir Sabu, IRT Ditangkap Tanpa Perlawan

Selasa, 12 Mei 2020 - 15:00 WIB
loading...
Jadi Kurir Sabu, IRT...
Jadi Kurir Sabu, IRT Ditangkap Tanpa Perlawan. Foto/SINDOnews/Berli Zul
A A A
PALEMBANG - Satnarkoba Polrestabes Palembang meringkus T (27), seorang ibu rumah tangga yang nekat menjadi kurir sabu. Ibu muda dari Gandus ini mengaku mendapatkan upah sebesar Rp100 ribu untuk sekali antar.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Anom Setyadji melalui Kasat Narkoba AKBP Siswandi mengatakan, pihaknya menangkap seorang perempuan yang menjadi kurir sabu berawal dari informasi masyarakat.

Dalam informasi menyebutkan ada sebuah tempat atau gudang di Kecamatan Gandus dijadikan tempat menyembunyikan sabu.

Setelah ditindaklanjuti dan dilakukan penggeledahan tempat yang merupakan sebuah rumah, ditemukan sabu dalam jumlah cukup besar.

"Anggota kami menemukan narkotika jenis sabu seberat 503 gram di sebuah ruangan gudang," ujarnya, Selasa (12/5/2020).

Barang bukti yang ditemukan sabu seberat 503 gram yang dikemas dalam lima kemasan berbeda dengan berat rata - rata 000 gram.

"Tersangka T pun ketika ditangkap tak berkutik karena ditemukan barang bukti sabu di rumahnya," katanya.

Tersangka bertugas mengedarkan dari rumahnya yang juga digunakan sebagai tempat penyimpanan sabu yang akan diantar ke sejumlah pembeli.

"Berdasarkan Pasal 114 dan 112 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukumannya penjara maksimal 20 tahun," sebut Kasat.
(boy)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1952 seconds (0.1#10.140)