Sambangi Desa Rawan Banjir, Calon Bupati Sidoarjo Ini Dorong Normalisasi Sungai
Rabu, 02 Desember 2020 - 19:59 WIB
loading...
A
A
A
Pasalnya, dalam 10 tahun yang lalu, pemerintah bersama dengan DPRD Kabupaten Sidoarjo telah menggedok Peraturan Daerah (Perda) tentang sanksi pidana 3 bulan penjara dan administratif sebesar 10 juta tentang membuang sampah di sungai.
(Baca juga: Perkuliahan Tahun Depan Terapkan Campuran Tatap Muka dan Daring)
"Saya juga kaget oh ternyata ada sanksinya dan itu sudah dibuat 10 tahun yang lalu. Dan itu masyarakat harus tau sehingga masyarakat tidak ada lagi yang membuang sampah di sungai," tandasnya
(Baca juga: Perkuliahan Tahun Depan Terapkan Campuran Tatap Muka dan Daring)
"Saya juga kaget oh ternyata ada sanksinya dan itu sudah dibuat 10 tahun yang lalu. Dan itu masyarakat harus tau sehingga masyarakat tidak ada lagi yang membuang sampah di sungai," tandasnya
(msd)
Lihat Juga :