Dibahas Tahun Depan, Ranperda COVID-19 Mengatur Sanksi Lebih Tegas
Rabu, 02 Desember 2020 - 07:53 WIB
loading...
A
A
A
"Kalau soal sanksi pelanggaran protokol , sudah jelas ini harus ditegakkan lewat regulasi. Pelanggaran protokol kesehatan itu harus mendapat sanksi yang berat," tutur Wahab kepada SINDOnews, Selasa (1/12/2020).
Sekretaris DPD II Golkar Makassar ini mengatakan, penerapan sanksi selain ditegakkan tiap individu, juga harus diterapkan terhadap para pelaku usaha. Menurutnya, hampir sebagian besar titik keramaian disebabkan pergerakan aktivitas usaha dan bisnis.
Baca juga: Dewan Harap Penambahan ASN di Kelurahan Terealisasi Tahun Depan
"Para pelaku usaha utamanya, yang menimbulkan kerumunan orang baru, dan tidak menerapkan protokol kesehatan , itu harus mendapat sanksi yang berat," papar dia.
Wahab bahkan meminta adanya sanksi hingga puluhan juta bagi pelanggar sebagai efek jera. Sosialisasi akan pentingnya penerapan prokes pencegahan COVID-19 harus serius dilakukan.
Sekretaris DPD II Golkar Makassar ini mengatakan, penerapan sanksi selain ditegakkan tiap individu, juga harus diterapkan terhadap para pelaku usaha. Menurutnya, hampir sebagian besar titik keramaian disebabkan pergerakan aktivitas usaha dan bisnis.
Baca juga: Dewan Harap Penambahan ASN di Kelurahan Terealisasi Tahun Depan
"Para pelaku usaha utamanya, yang menimbulkan kerumunan orang baru, dan tidak menerapkan protokol kesehatan , itu harus mendapat sanksi yang berat," papar dia.
Wahab bahkan meminta adanya sanksi hingga puluhan juta bagi pelanggar sebagai efek jera. Sosialisasi akan pentingnya penerapan prokes pencegahan COVID-19 harus serius dilakukan.
Lihat Juga :