Dibahas Tahun Depan, Ranperda COVID-19 Mengatur Sanksi Lebih Tegas

Rabu, 02 Desember 2020 - 07:53 WIB
loading...
A A A
Aktivitas ekonomi diakui secara bertahap mulai bergerak. Namun pandemi belum berakhir. Momentum mendorong pemulihan ekonomi tahun 2021 mendatang, tetap tidak boleh mengabaikan COVID-19 . Makanya ranperda COVID-19 diharap bisa mengatur pencegan virus corona di samping juga aktivitas ekonomi berjalan.

Sementara itu, Wakil Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Makassar , Azwar mengungkapkan, penegakan pelanggaran prokes pencegahan COVID-19 lewat perwali masih lemah. Justru menurut dia tak bisa menerapkan sanksi yang lebih serius kepada pelanggar sehingga penting untuk diubah dalam bentuk perda .



"Penerapan sanksi itu harusnya lewat perda , itu tidak boleh lewat perwali. Jadi kita siap dan dukung pemerintah selama ini demi kemaslahatan bersama," ujarnya.

Kata Azwar, penerapan sanksi hingga denda dianggap cukup efektif untuk mendorong kepatuhan masyarakat di masa new normal nanti. Hal ini sesuai dengan harapan dari Pj Wali Kota Makassar yang meminta adanya dudukan hukum yang lebih kuat untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat.
(luq)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1160 seconds (0.1#10.140)