Dibahas Tahun Depan, Ranperda COVID-19 Mengatur Sanksi Lebih Tegas

Rabu, 02 Desember 2020 - 07:53 WIB
loading...
Dibahas Tahun Depan,...
Petugas dari BPBD melakukan penegakan disiplin pencegahan COVID-19 di Jalan Metro Tanjung, Makassar, 17 November lalu. Foto: SINDOnews/Maman Sukirman
A A A
MAKASSAR - Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penanggulangan COVID-19 menyikapi new normal disepakati bakal dibahas tahun depan. DPRD Kota Makassar telah menetapkan regulasi itu masuk dalam program legislasi daerah (prolegda) 2021.

Ketua Komisi D Bidang Kesejahteraan Rakyat DPRD Kota Makassar , Abdul Wahab Tahir tak menampik hal tersebut. Dia mengaku, dirinya memang belum mendalami isi dari draf ranperda itu. Hanya saja dia memastikan, ranperda COVID-19 itu ke depan akan menekankan penegakan protokol kesehatan (prokes) .

Baca juga: APBD 2021 Makassar Ditetapkan: Fokus Ekonomi, Infrastruktur dan Pendidikan

Dia melanjutkan, perlu ada sanksi dan denda yang diatur bagi para pelanggar COVID-19 di Kota Makassar. Pasalnya, regulasi dalam bentuk peraturan wali kota (perwali) yang ada selama ini dinilai belum kuat.

Diketahui regulasi penegakan prokes pencegahan COVID-19 saat ini diatur lewat tiga perwali, di antaranya Perwali Nomor 36, 51, dan 53 tahun 2020. Hanya saja penerapan ketiganya dianggap memiliki dudukan hukum yang masih lemah, olehnya itu perlu digodok ke perda .

"Kalau soal sanksi pelanggaran protokol , sudah jelas ini harus ditegakkan lewat regulasi. Pelanggaran protokol kesehatan itu harus mendapat sanksi yang berat," tutur Wahab kepada SINDOnews, Selasa (1/12/2020).

Sekretaris DPD II Golkar Makassar ini mengatakan, penerapan sanksi selain ditegakkan tiap individu, juga harus diterapkan terhadap para pelaku usaha. Menurutnya, hampir sebagian besar titik keramaian disebabkan pergerakan aktivitas usaha dan bisnis.

Baca juga: Dewan Harap Penambahan ASN di Kelurahan Terealisasi Tahun Depan

"Para pelaku usaha utamanya, yang menimbulkan kerumunan orang baru, dan tidak menerapkan protokol kesehatan , itu harus mendapat sanksi yang berat," papar dia.

Wahab bahkan meminta adanya sanksi hingga puluhan juta bagi pelanggar sebagai efek jera. Sosialisasi akan pentingnya penerapan prokes pencegahan COVID-19 harus serius dilakukan.

Aktivitas ekonomi diakui secara bertahap mulai bergerak. Namun pandemi belum berakhir. Momentum mendorong pemulihan ekonomi tahun 2021 mendatang, tetap tidak boleh mengabaikan COVID-19 . Makanya ranperda COVID-19 diharap bisa mengatur pencegan virus corona di samping juga aktivitas ekonomi berjalan.

Sementara itu, Wakil Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Makassar , Azwar mengungkapkan, penegakan pelanggaran prokes pencegahan COVID-19 lewat perwali masih lemah. Justru menurut dia tak bisa menerapkan sanksi yang lebih serius kepada pelanggar sehingga penting untuk diubah dalam bentuk perda .

Baca juga: 12 Pulau di Makassar Diproyeksi Jadi Pariwisata Andalan Baru

"Penerapan sanksi itu harusnya lewat perda , itu tidak boleh lewat perwali. Jadi kita siap dan dukung pemerintah selama ini demi kemaslahatan bersama," ujarnya.

Kata Azwar, penerapan sanksi hingga denda dianggap cukup efektif untuk mendorong kepatuhan masyarakat di masa new normal nanti. Hal ini sesuai dengan harapan dari Pj Wali Kota Makassar yang meminta adanya dudukan hukum yang lebih kuat untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat.
(luq)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
11 Orang Ditetapkan...
11 Orang Ditetapkan Tersangka Pembakaran dan Penjarahan Gedung DPRD Makassar dan Sulsel
Deretan Bangkai Mobil...
Deretan Bangkai Mobil di Halaman Gedung DPRD Makassar setelah Diamuk Massa
Demonstran Mengamuk...
Demonstran Mengamuk Bakar Gedung DPRD Kota Makassar
DPRD Tetapkan Munafri-Aliyah...
DPRD Tetapkan Munafri-Aliyah Jadi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar
50 Anggota DPRD Makassar...
50 Anggota DPRD Makassar Resmi Dilantik, 26 Wajah Baru
Jadi Pemateri Sosialsasi...
Jadi Pemateri Sosialsasi Perda, Humas UNM Dorong Pertumbuhan Ekonomi
Resmikan Rumah Ngaji...
Resmikan Rumah Ngaji Rappokaling, Begini Harapan Ketua DPRD Makassar
Wali Kota Makassar dan...
Wali Kota Makassar dan Ketua DPRD Hadir di Magical Toraja
Rekomendasi
Jerman Bantai Curacao...
Jerman Bantai Curacao 7-1, Der Panzer Meledak di Laga Perdana Piala Dunia 2026
Mengapa Harga Pertamax...
Mengapa Harga Pertamax Naik? Kemkomdigi: Karena Indonesia Tak Hidup Sendirian
Sensus Ekonomi 2026...
Sensus Ekonomi 2026 Resmi Dimulai Besok 15 Juni 2026, Usaha Nasional Didata Tanpa Terkecuali
Berita Terkini
10 Ruas Jalan di Jakarta...
10 Ruas Jalan di Jakarta Ditutup saat Presiden Jerman Melintas Besok Pagi
Megawati Ziarah ke Makam...
Megawati Ziarah ke Makam Bung Karno, Hasto: Untuk Merawat Api Perjuangan yang Tak Pernah Padam
Jakarta Fair 2026, Dishub...
Jakarta Fair 2026, Dishub DKI Jakarta Siapkan 6 Kantong Parkir
Dorong Pengembangan...
Dorong Pengembangan Sport Tourism, PPK Kemayoran Gelar Turnamen Padel
Bangun MIN 5 Pidie Jaya...
Bangun MIN 5 Pidie Jaya yang Hanyut Akibat Banjir, Kemenag Alokasikan Rp12 Miliar
Perikhsa Riders Touring...
Perikhsa Riders Touring Perdana Malang-Bali, Bamsoet Tekankan Disiplin dan Persatuan
Infografis
Siap-siap, Iuran BPJS...
Siap-siap, Iuran BPJS Kesehatan Bakal Naik Tahun Depan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved