Serahkan LHP ke 4 Daerah di Sulsel, Ini Rekomendasi BPK RI

Selasa, 01 Desember 2020 - 18:14 WIB
loading...
Serahkan LHP ke 4 Daerah...
Ketua DPRD Makassar Rudianto Lallo bersama Sekkot Makassar M Ansar saat menerima LHP dari BPK RI perwakilan Sulsel. Foto: Istimewa
A A A
MAKASSAR - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Sulsel, menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu, Selasa (1/12/2020).

LHP diserahkan langsung Kepala BPK Sulawesi Selatan , Wahyu Priyono, yang diterima Ketua DPRD Makassar Rudianto Lallo bersama Sekretaris Daerah Kota Makassar Muhammad Ansar.

Selain Makassar, hadir pula tiga kepala daerah lain, yakni Bupati Jeneponto Ikhsan Iskandar, Wakil Wali Kota Parepare Andi Pangerang Rahim, dan Pjs Bupati Toraja Utara Amson Padolo.



Ketua DPRD Makassar Rudianto Lallo menuturkan, penyerahan LHP ini adalah langkah baik agar Pemerintah Kota Makassar tentunya bersama DPRD bisa bersinergi untuk memperbaiki hal-hal yang dipandang perlu terhadap pemerintahan ke depan.

Diketahui, hasil pemeriksaan tertentu terkait pengadaan barang jasa yang menjadi rekomendasi BPK RI yaitu masih minimnya tenaga profesional di bidang pengadaan barang jasa, kurang optimalnya akun elektronik, belum adanya komite etik, dan SOP pengadaan yang belum efektif.

Terkait empat poin tersebut, kata dia, pihak DPRD melalui panitia kerja (panja) akan menindaklanjuti agar semua hal yang dinilai masih kurang dapat berjalan dengan baik.

"Terima kasih kepada BPK RI karena pemeriksaan termasuk bagian dari pemerintahan dalam tafsir luas sehingga diperlukan sinergitas. Kami akan senantiasa komunikasi dan koordinasi sehingga penyelenggaraan penerintahan bisa berjalan baik," kata Rudi.



Kepala BPK Perwakilan Sulsel, Wahyu Priyono, mengatakan, pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah daerah merupakan bagian dari tugas konstitusional BPK. Terkait dengan tindak lanjutnya, maka DPRD dapat mengusulkan pertemuan konsultasi dan BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut atas materi hasil pemeriksaan yang dirasakan belum jelas.
(agn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.5335 seconds (0.1#10.140)