DPRD Minta Perbup Pengganti SKTM Permudah Layanan Kesehatan Warga Kendal
Selasa, 01 Desember 2020 - 10:12 WIB
loading...
Ketua Komisi D DPRD Kendal, Mahfud Shodiq, dalam rapat kerja dengan Dinas Kesehatan, Senin (30/11/2020). Foto Istimewa
A
A
A
KENDAL - DPRD Kendal meminta Pemkab memastikan layanan kesehatan tidak dipersulit pasca dihapuskannya Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
Sebagaimana diketahui, SKTM tidak berlaku lagi per tanggal 4 Desember 2020 menyusul terbitnya Perbup nomor 70 tahun 2020 tentang pedoman jaminan kesehatan bagi masyarakat Kendal. Dalam perbup ini diatur tentang jaminan kesehatan bagi masyarakat kendal baik mampu atau tidak mampu.
Ketua Komisi D DPRD Kendal, Mahfud Shodiq, dalam rapat kerja dengan Dinas Kesehatan, Senin (30/11/2020), meminta para pihak berkomitmen melaksanakan Perbup sebagaimana mestinya.
Dikatakan, birokrasi pelayanan kesehatan yang selama ini cenderung rumit agar dipermudah. Oleh karena itu pihaknya menyatakan akan mengawal pelaksanaannya di lapangan.
"Kita juga mendorong masyarakat yang belum tercover oleh BPJS bisa segera melapor ke pemerintah desa agar secepatnya data masuk ke dinas sosial, sehingga bisa ditanggung oleh pemerintah daerah,” ungkapnya.
Sebagaimana diketahui, SKTM tidak berlaku lagi per tanggal 4 Desember 2020 menyusul terbitnya Perbup nomor 70 tahun 2020 tentang pedoman jaminan kesehatan bagi masyarakat Kendal. Dalam perbup ini diatur tentang jaminan kesehatan bagi masyarakat kendal baik mampu atau tidak mampu.
Ketua Komisi D DPRD Kendal, Mahfud Shodiq, dalam rapat kerja dengan Dinas Kesehatan, Senin (30/11/2020), meminta para pihak berkomitmen melaksanakan Perbup sebagaimana mestinya.
Dikatakan, birokrasi pelayanan kesehatan yang selama ini cenderung rumit agar dipermudah. Oleh karena itu pihaknya menyatakan akan mengawal pelaksanaannya di lapangan.
"Kita juga mendorong masyarakat yang belum tercover oleh BPJS bisa segera melapor ke pemerintah desa agar secepatnya data masuk ke dinas sosial, sehingga bisa ditanggung oleh pemerintah daerah,” ungkapnya.
Lihat Juga :