Bukan Perkara Pidana, Dua Terdakwa Kasus Penipuan Ini Bebas Murni

Selasa, 01 Desember 2020 - 05:47 WIB
loading...
Bukan Perkara Pidana,...
Liem Inggriani dan Liauw Edwin Januar saat menjalani sidang di PN Surabaya.
A A A
SURABAYA - Dua terdakwa penipuan berkedok jual beli tanah secara fiktif, Liem Inggriani dan Liauw Edwin Januar akhirnya bisa bernafas lega. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis bebas murni lantaran dianggap tidak terbukti melakukan tindak pidana penipuan.

Dalam pertimbangan putusan itu, Ketua Majelis Hakim I Ketut mengatakan, fakta hukum yang terjadi, dimana ada objek milik bersama dan ada kesepakatan menjual bersama. "Uang hasil pembayaran sebesar Rp539 juta itu untuk membayar hutang di PT Kalitan, dalam hal perkara kedua terdakwa tersebut masuk ranah perdata," kata I Ketut, Senin (30/11/2020).

(Baca juga: Khofifah Minta Bupati Walikota Percepat Realisasi Anggaran untuk Pemulihan Ekonomi )

Atas putusan bebas murni tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih mengatakan pikir-pikir. "Kami masih pikir-pikir," terang Jaksa Darwis seusai sidang. Sedangkan kuasa hukum terdakwa, Yafet Kurniawan menjelaskan, atas putusan sudah benar. "Sebab, sebelumnya sudah ada konsinyasi, maka unsur melawan hukumnya sudah hilang," katanya.

Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Polda Metro Tetapkan...
Polda Metro Tetapkan Bos Travel Hanania Jadi Tersangka Kasus Penipuan Jemaah Umrah
Sidang Lahan PTPN II,...
Sidang Lahan PTPN II, Ahli Ungkap Kewajiban Ganti Rugi Negara
Kalah Gugatan Kontrak...
Kalah Gugatan Kontrak Sampah, Pemkot Surabaya Dihukum Bayar Utang Rp104 Miliar
Kasus Uang Palsu Black...
Kasus Uang Palsu Black Dolar, 2 WNA Liberia Ditangkap di Jakarta Barat
Sidang Ijazah Jokowi...
Sidang Ijazah Jokowi di PN Solo Memanas, Kuasa Hukum 2 Kubu Debat Sengit
Sidang Gugatan CLS Ijazah...
Sidang Gugatan CLS Ijazah Jokowi di PN Solo, Rekan Seangkatan di Fakultas Kehutanan UGM Ungkap Fakta Ini
2 Pengusaha Penyuap...
2 Pengusaha Penyuap Noel Ebenezer Cs Divonis 1,5 Tahun Penjara, Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa
Sidang Gugatan PLK,...
Sidang Gugatan PLK, Saksi Sebut Organisasi Penerus HCL Tak Punya Dasar Hukum
Usut Dugaan Penipuan...
Usut Dugaan Penipuan Cek Kosong Rp2 Miliar, Bunga Zainal Dampingi Suami Datangi Mabes Polri
Rekomendasi
Timnas Indonesia Sikat...
Timnas Indonesia Sikat Oman 2-0 di Babak Pertama FIFA Matchday
Hasil Indonesia Open...
Hasil Indonesia Open 2026: Tiwi/Fadia Gugur di Perempat Final
Album Baru Slank Republik...
Album Baru Slank Republik Fufu Fafa Resmi Meluncur, Sarat Kritik Sosial
Berita Terkini
Stop Polemik, Prof Dede:...
Stop Polemik, Prof Dede: Pengelolaan Yayasan Diserahkan ke Pemerintah melalui UIN Jakarta
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, UMJ Tanam 3.650 Bibit Pohon di Ciputat
Raih Penghargaan MURI,...
Raih Penghargaan MURI, BPJPH Diapresiasi Berbagai Pihak
Diserahkan Polda Metro...
Diserahkan Polda Metro Jaya ke Kejati Banten, Richard Lee Segera Jalani Sidang
Pra SPMB 2026 Dibuka,...
Pra SPMB 2026 Dibuka, Pemkot Tangsel Siapkan 9.976 Kuota untuk SMP Negeri
Kolaborasi Kemanusiaan,...
Kolaborasi Kemanusiaan, Polda Riau Bantu 310 Warga Ikut Operasi Katarak Gratis
Infografis
Virus Hanta Merebak!...
Virus Hanta Merebak! Ini 5 Gejalanya yang Perlu Diwaspadai
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved