Bukan Perkara Pidana, Dua Terdakwa Kasus Penipuan Ini Bebas Murni

Selasa, 01 Desember 2020 - 05:47 WIB
loading...
Bukan Perkara Pidana,...
Liem Inggriani dan Liauw Edwin Januar saat menjalani sidang di PN Surabaya.
A A A
SURABAYA - Dua terdakwa penipuan berkedok jual beli tanah secara fiktif, Liem Inggriani dan Liauw Edwin Januar akhirnya bisa bernafas lega. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis bebas murni lantaran dianggap tidak terbukti melakukan tindak pidana penipuan.

Dalam pertimbangan putusan itu, Ketua Majelis Hakim I Ketut mengatakan, fakta hukum yang terjadi, dimana ada objek milik bersama dan ada kesepakatan menjual bersama. "Uang hasil pembayaran sebesar Rp539 juta itu untuk membayar hutang di PT Kalitan, dalam hal perkara kedua terdakwa tersebut masuk ranah perdata," kata I Ketut, Senin (30/11/2020).

(Baca juga: Khofifah Minta Bupati Walikota Percepat Realisasi Anggaran untuk Pemulihan Ekonomi )

Atas putusan bebas murni tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih mengatakan pikir-pikir. "Kami masih pikir-pikir," terang Jaksa Darwis seusai sidang. Sedangkan kuasa hukum terdakwa, Yafet Kurniawan menjelaskan, atas putusan sudah benar. "Sebab, sebelumnya sudah ada konsinyasi, maka unsur melawan hukumnya sudah hilang," katanya.

Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Polda Metro Gandeng...
Polda Metro Gandeng Kemenhaj Cari Solusi bagi Korban Dugaan Penipuan Hanania Travel
687 Orang Laporkan Dugaan...
687 Orang Laporkan Dugaan Penipuan Umrah Hanania Travel ke Polda Metro Jaya
Kasus Penipuan Hanania...
Kasus Penipuan Hanania Travel, Polda Metro Periksa 70 Saksi
Polda Metro Tetapkan...
Polda Metro Tetapkan Bos Travel Hanania Jadi Tersangka Kasus Penipuan Jemaah Umrah
Sidang Lahan PTPN II,...
Sidang Lahan PTPN II, Ahli Ungkap Kewajiban Ganti Rugi Negara
Kalah Gugatan Kontrak...
Kalah Gugatan Kontrak Sampah, Pemkot Surabaya Dihukum Bayar Utang Rp104 Miliar
Bareskrim Didesak Pulihkan...
Bareskrim Didesak Pulihkan Hak Korban Penipuan dan Penggelapan Dana Syariah Indonesia
Bank Mandiri Taspen...
Bank Mandiri Taspen Buka 3 Posko Bantu Korban Penipuan Investasi
Jaksa Ungkap Nama Samaran...
Jaksa Ungkap Nama Samaran Hery Susanto, Ada John Lennon 07 hingga Komandante
Rekomendasi
Perkuat Eksistensi di...
Perkuat Eksistensi di Jakarta Fair 2026 Lewat Konsep Sports Market Terbaru
Iran Tak Punya Keberuntungan,...
Iran Tak Punya Keberuntungan, Apa yang Terjadi dengan Sepak Bola Teheran?
Raih Penghargaan Infobank,...
Raih Penghargaan Infobank, MNC Guna Usaha Indonesia Catat Kinerja Unggul Selama 10 Tahun Berturut-turut
Berita Terkini
HUT ke-499, Pramono-Rano...
HUT ke-499, Pramono-Rano Resmi Luncurkan Logo 5 Abad Jakarta
3 Prioritas Pramono...
3 Prioritas Pramono Anung Jelang 5 Abad Kota Jakarta
3 Karyawan Percetakan...
3 Karyawan Percetakan Disekap, 2 Pelaku Ditangkap
Kunjungi Maliosewu,...
Kunjungi Maliosewu, Jokowi Jajan Es Teh Manis
Harapan Pramono Anung...
Harapan Pramono Anung di HUT ke-499 Jakarta: Warga Hidupnya Nyaman, Gampang, Bahagia, dan Mudah
Markas Judi Online Hayam...
Markas Judi Online Hayam Wuruk Mirip di Kamboja dan Myanmar
Infografis
Ini Beda Spek dan Harga...
Ini Beda Spek dan Harga Motor Listrik Mahal BGN Emmo JVX GT vs JVH Max
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved