Bukan Perkara Pidana, Dua Terdakwa Kasus Penipuan Ini Bebas Murni
Selasa, 01 Desember 2020 - 05:47 WIB
loading...
Liem Inggriani dan Liauw Edwin Januar saat menjalani sidang di PN Surabaya.
A
A
A
SURABAYA - Dua terdakwa penipuan berkedok jual beli tanah secara fiktif, Liem Inggriani dan Liauw Edwin Januar akhirnya bisa bernafas lega. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis bebas murni lantaran dianggap tidak terbukti melakukan tindak pidana penipuan.
Dalam pertimbangan putusan itu, Ketua Majelis Hakim I Ketut mengatakan, fakta hukum yang terjadi, dimana ada objek milik bersama dan ada kesepakatan menjual bersama. "Uang hasil pembayaran sebesar Rp539 juta itu untuk membayar hutang di PT Kalitan, dalam hal perkara kedua terdakwa tersebut masuk ranah perdata," kata I Ketut, Senin (30/11/2020).
(Baca juga: Khofifah Minta Bupati Walikota Percepat Realisasi Anggaran untuk Pemulihan Ekonomi )
Atas putusan bebas murni tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih mengatakan pikir-pikir. "Kami masih pikir-pikir," terang Jaksa Darwis seusai sidang. Sedangkan kuasa hukum terdakwa, Yafet Kurniawan menjelaskan, atas putusan sudah benar. "Sebab, sebelumnya sudah ada konsinyasi, maka unsur melawan hukumnya sudah hilang," katanya.
Dalam pertimbangan putusan itu, Ketua Majelis Hakim I Ketut mengatakan, fakta hukum yang terjadi, dimana ada objek milik bersama dan ada kesepakatan menjual bersama. "Uang hasil pembayaran sebesar Rp539 juta itu untuk membayar hutang di PT Kalitan, dalam hal perkara kedua terdakwa tersebut masuk ranah perdata," kata I Ketut, Senin (30/11/2020).
(Baca juga: Khofifah Minta Bupati Walikota Percepat Realisasi Anggaran untuk Pemulihan Ekonomi )
Atas putusan bebas murni tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih mengatakan pikir-pikir. "Kami masih pikir-pikir," terang Jaksa Darwis seusai sidang. Sedangkan kuasa hukum terdakwa, Yafet Kurniawan menjelaskan, atas putusan sudah benar. "Sebab, sebelumnya sudah ada konsinyasi, maka unsur melawan hukumnya sudah hilang," katanya.
Lihat Juga :