Bukan Perkara Pidana, Dua Terdakwa Kasus Penipuan Ini Bebas Murni

Selasa, 01 Desember 2020 - 05:47 WIB
loading...
Bukan Perkara Pidana,...
Liem Inggriani dan Liauw Edwin Januar saat menjalani sidang di PN Surabaya.
A A A
SURABAYA - Dua terdakwa penipuan berkedok jual beli tanah secara fiktif, Liem Inggriani dan Liauw Edwin Januar akhirnya bisa bernafas lega. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis bebas murni lantaran dianggap tidak terbukti melakukan tindak pidana penipuan.

Dalam pertimbangan putusan itu, Ketua Majelis Hakim I Ketut mengatakan, fakta hukum yang terjadi, dimana ada objek milik bersama dan ada kesepakatan menjual bersama. "Uang hasil pembayaran sebesar Rp539 juta itu untuk membayar hutang di PT Kalitan, dalam hal perkara kedua terdakwa tersebut masuk ranah perdata," kata I Ketut, Senin (30/11/2020).

(Baca juga: Khofifah Minta Bupati Walikota Percepat Realisasi Anggaran untuk Pemulihan Ekonomi )

Atas putusan bebas murni tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih mengatakan pikir-pikir. "Kami masih pikir-pikir," terang Jaksa Darwis seusai sidang. Sedangkan kuasa hukum terdakwa, Yafet Kurniawan menjelaskan, atas putusan sudah benar. "Sebab, sebelumnya sudah ada konsinyasi, maka unsur melawan hukumnya sudah hilang," katanya.

Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Suasana Jelang Sidang...
Suasana Jelang Sidang Perdana Dokter Tifa, TNI-Polri dan Rantis Brimob Bersiaga di PN Jaktim
Polda Metro Jaya: Korban...
Polda Metro Jaya: Korban Penipuan Hanania Travel Capai 1.430 Orang
Polda Metro Gandeng...
Polda Metro Gandeng Kemenhaj Cari Solusi bagi Korban Dugaan Penipuan Hanania Travel
687 Orang Laporkan Dugaan...
687 Orang Laporkan Dugaan Penipuan Umrah Hanania Travel ke Polda Metro Jaya
Kasus Penipuan Hanania...
Kasus Penipuan Hanania Travel, Polda Metro Periksa 70 Saksi
Polda Metro Tetapkan...
Polda Metro Tetapkan Bos Travel Hanania Jadi Tersangka Kasus Penipuan Jemaah Umrah
Mediasi Ruben Onsu dan...
Mediasi Ruben Onsu dan Sarwendah Masih Buntu, Sidang Ditunda hingga 6 Agustus
Tak Ada Persiapan Khusus,...
Tak Ada Persiapan Khusus, Ruben Onsu Datang Santai ke Sidang Mediasi
Ruben Onsu dan Sarwendah...
Ruben Onsu dan Sarwendah Bertemu di Sidang Mediasi, Begini Suasananya
Rekomendasi
Presiden Zelensky Pecat...
Presiden Zelensky Pecat Panglima Militer Ukraina, Rusia Untung Besar!
MUI Soroti Penangkapan...
MUI Soroti Penangkapan Ulama Palestina Sheikh Abdul Karim Raed Miqdad, Pertanyakan Verifikasi Tuduhan Terorisme
Perang Iran Menjadi...
Perang Iran Menjadi Warisan Buruk Kebijakan Luar Negeri Amerika Serikat
Berita Terkini
7 Pengeroyok Prajurit...
7 Pengeroyok Prajurit TNI Kodam Cenderawasih hingga Tewas Ditetapkan sebagai Tersangka
Peradi Profesional-Unisba...
Peradi Profesional-Unisba Perkuat Pendidikan Hukum dan Pengembangan Profesi Advokat
Perkuat Ekonomi Maluku...
Perkuat Ekonomi Maluku Utara, APHI Dorong Penerapan Multiusaha Kehutanan
Apresiasi Polda Sumut...
Apresiasi Polda Sumut Ungkap Ribuan Kasus Narkoba, Sahroni: Kejar Bandarnya, Selamatkan Masyarakat!
Prajurit TNI Kodam XVII...
Prajurit TNI Kodam XVII Cenderawasih Tewas Dikeroyok Sembilan Orang di Kabupaten Tangerang
Dukung Penguatan Ekonomi...
Dukung Penguatan Ekonomi Kerakyatan, Danantara Tinjau Pemberdayaan Nasabah PNM di Mojokerto
Infografis
3 Kejanggalan Penanganan...
3 Kejanggalan Penanganan Kasus Febrie Adriansyah, KPK Diminta Bertindak
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved