Ridwan Kamil Kembali Perpanjang Status PSBB Proporsional Bodebek
Senin, 30 November 2020 - 15:02 WIB
loading...
A
A
A
Sebab, kata Daud, masyarakat bersama pemerintah merupakan garda terdepan melawan COVID-19. Terlebih, banyak bukti ilmiah menunjukkan bahwa penerapan protokol kesehatan efektif mencegah penularan COVID-19. "Kalau protokol kesehatan diterapkan dengan ketat, kami yakin pengendalian COVID-19 dan pemulihan ekonomi di Jabar dapat berjalan bersamaan," katanya.
Lebih lanjut Daud mengatakan, Gubernur Jabar, Ridwan Kamil mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor:185/KS.13.04/Hukham tentang Peningkatan Kepatuhan terhadap Protokol Kesehatan dalam Penanganan Penyebaran COVID-19 yang ditujukan kepada Kepala Perangkat Daerah/Biro di lingkungan Pemprov Jabar.
Daud mengatakan, ada empat poin yang tercantum dalam SE tersebut. Pertama, meminta Kepala Perangkat Daerah/Biro di lingkungan Pemprov Jabar untuk meningkatkan kepatuhan terhadap protokol kesehatan 3M di ruang publik. (Baca: Dijebloskan ke Lapas Kerobokan, Jerinx Emosi dan Tantang Debat Jaksa).
"Poin kedua, Kepala Perangkat Daerah/Biro di Lingkungan Pemda Provinsi Jabar harus mengutamakan penyelenggaraan rapat atau pertemuan secara daring dengan menerapkan protokol kesehatan. Kemudian, harus melakukan langkah-langkah proaktif dalam penanganan COVID-19," sebut Daud.
Poin terakhir, kata Daud, Kepala Perangkat Daerah/Biro di Lingkungan Pemprov Jabar harus menjadi teladan bagi masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan. "Dengan tidak mengadakan kegiatan yang menimbulkan kerumunan dan tidak ikut dalam kerumunan yang berpotensi melanggar protokol kesehatan COVID-19," pungkasnya.
Lebih lanjut Daud mengatakan, Gubernur Jabar, Ridwan Kamil mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor:185/KS.13.04/Hukham tentang Peningkatan Kepatuhan terhadap Protokol Kesehatan dalam Penanganan Penyebaran COVID-19 yang ditujukan kepada Kepala Perangkat Daerah/Biro di lingkungan Pemprov Jabar.
Daud mengatakan, ada empat poin yang tercantum dalam SE tersebut. Pertama, meminta Kepala Perangkat Daerah/Biro di lingkungan Pemprov Jabar untuk meningkatkan kepatuhan terhadap protokol kesehatan 3M di ruang publik. (Baca: Dijebloskan ke Lapas Kerobokan, Jerinx Emosi dan Tantang Debat Jaksa).
"Poin kedua, Kepala Perangkat Daerah/Biro di Lingkungan Pemda Provinsi Jabar harus mengutamakan penyelenggaraan rapat atau pertemuan secara daring dengan menerapkan protokol kesehatan. Kemudian, harus melakukan langkah-langkah proaktif dalam penanganan COVID-19," sebut Daud.
Poin terakhir, kata Daud, Kepala Perangkat Daerah/Biro di Lingkungan Pemprov Jabar harus menjadi teladan bagi masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan. "Dengan tidak mengadakan kegiatan yang menimbulkan kerumunan dan tidak ikut dalam kerumunan yang berpotensi melanggar protokol kesehatan COVID-19," pungkasnya.
(nag)
Lihat Juga :