Duh, 101 Pengawas Pilkada Kabupaten Serang Reaktif COVID-19
loading...
A
A
A
SERANG - Bawaslu Kabupaten Serang mencatat, ada 101 Pengawas TPS (PTPS) yang tersebar di 29 Kecamatan reaktif COVID-19 saat dilakukan rapid test. Rapid test dilakukan Bawaslu, bertujuan untuk mencegah penyebaran virus Corona dan menghindari pengawas dari wabah yang berasal dari Wuhan (China) itu.
Komisioner Bawaslu Kabupaten Serang Sulyantarudin mengatakan, terdapat 101 PTPS yang reaktif COVID-19 saat di rapid test pada tanggal 28 November 2020. "Ada beberapa yang reaktif. Reaktif itu 101 orang, tersebar di 29 Kecamatan," katanya, Senin (30/11/2020)
Ia menjelaskan, pengawas yang diketahui reaktif diwajibkan melakukan isolasi mandiri. Kemudian, Bawaslu akan melakukan rapid test kembali kepada pengawas yang reaktif tanggal 03 Desember 2020 mendatang. (Baca: Didukung UAS, Akhyar Nasution Pastikan Sudah Talak Tiga dengan PDIP).
Jika ada yang reaktif dua kali, pengawas akan dilakukan swab. Setelah itu, pihaknya akan menunggu intruksi dari Bawaslu RI untuk memberikan kepuasan. "Yang reaktif kami minta karantina mandiri. Nanti tanggal 3 Desember mau di rapid ulang. Khusus yang reaktif saja. Kalau reaktif kembali, kami dorong ke swab dulu. Kalau swab positif, kami nunggu arahan dari Bawaslu RI," jelasnya.
Ia menerangkan, dari total 3.065 PTPS di Kabupaten Serang, sebanyak 54 orang tidak mengikuti rapod test lantaran telat hadir dan berhalangan. Sisa yang belum di rapid, akan dilaksanakan tanggal 30 November 2020. "Dari 3065 PTPS yang belum hanya 54, Rapid segera dilakukan. Rapidnya di Panwas Kecamatan. Bukan (di Puskesmas), tim medis yang mendatangi," pungkasnya.
Komisioner Bawaslu Kabupaten Serang Sulyantarudin mengatakan, terdapat 101 PTPS yang reaktif COVID-19 saat di rapid test pada tanggal 28 November 2020. "Ada beberapa yang reaktif. Reaktif itu 101 orang, tersebar di 29 Kecamatan," katanya, Senin (30/11/2020)
Ia menjelaskan, pengawas yang diketahui reaktif diwajibkan melakukan isolasi mandiri. Kemudian, Bawaslu akan melakukan rapid test kembali kepada pengawas yang reaktif tanggal 03 Desember 2020 mendatang. (Baca: Didukung UAS, Akhyar Nasution Pastikan Sudah Talak Tiga dengan PDIP).
Jika ada yang reaktif dua kali, pengawas akan dilakukan swab. Setelah itu, pihaknya akan menunggu intruksi dari Bawaslu RI untuk memberikan kepuasan. "Yang reaktif kami minta karantina mandiri. Nanti tanggal 3 Desember mau di rapid ulang. Khusus yang reaktif saja. Kalau reaktif kembali, kami dorong ke swab dulu. Kalau swab positif, kami nunggu arahan dari Bawaslu RI," jelasnya.
Ia menerangkan, dari total 3.065 PTPS di Kabupaten Serang, sebanyak 54 orang tidak mengikuti rapod test lantaran telat hadir dan berhalangan. Sisa yang belum di rapid, akan dilaksanakan tanggal 30 November 2020. "Dari 3065 PTPS yang belum hanya 54, Rapid segera dilakukan. Rapidnya di Panwas Kecamatan. Bukan (di Puskesmas), tim medis yang mendatangi," pungkasnya.
(nag)