Curi 87 Tandan Buah Sawit, Dua Warga Labura Dicokok Polisi

Sabtu, 28 November 2020 - 12:07 WIB
loading...
Curi 87 Tandan Buah Sawit, Dua Warga Labura Dicokok Polisi
Dua tersangka pencurian sawit saat diamankan di Polsek Kualuh Hilir, Kamis (26/11/2020). foto: SINDOnews/fadly pelka
A A A
LABURA - Tim Tekab Polsek Kualuh Hilir Resort Polres Labuhan Batu mencokok dua tersangka pelaku kasus pencurian 87 tandan buah sawit (TBS), Kamis (26/11/2020), sekitar pukul 15.30 Wib.

Kedua tersangka bernama Mis Yandi, 41, dan Rusakim Hasiholan alias Ucok Urap, 34, ditangkap di kediaman masing-masing, yakni Desa Air Hitam. Keduanya diringkus berdasarkan LP/65 / XI /2020/SU/RES-LBH/SEK KL HILIR/2020.

(baca juga: Mandi di Sungai, Nelayan Labura Ditelan Buaya Ganas )

Menurut keterangan Kepala Polsek Kualuh Hilir AKP Krisnat Indratno melalui Kanit Reskrim Iptu Ilham M Lubis, kedua tersangka melakukan pencurian buah kelapa sawit di Dusun Sei Dua, Desa Air Hitam Kecamatan Kualuh Leidong, Kabupaten Labura, pada Minggu (8/11) sekitar pukul 11.00 Wib. Akibat kejadian ini, korban pencurian mengaku mengalami kerugian sekitar Rp3.784.000.

“Kedua pelaku mencuri di kebun kelapa sawit milik Akun, dan mandor kebun langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Kualuh Hilir. Atas perbuatannya tersangka diancam 4 tahun penjara," ujar Kanit Ilham Lubis.
(end)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2832 seconds (0.1#10.140)