Kapolres Kotim Pimpin Patroli Besar Antisipasi Penjarahan Sawit di Kalteng

Senin, 11 Desember 2023 - 07:32 WIB
loading...
Kapolres Kotim Pimpin Patroli Besar Antisipasi Penjarahan Sawit di Kalteng
Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Sarpani memimpin langsung patroli skala besar usai peristiwa penjarahan massal. Foto/Istimewa
A A A
KOTAWARINGIN TIMUR - Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Sarpani memimpin langsung patroli skala besar di wilayahnya. Langkah ini diambil menyikapi penjarahan tanda buah segar (TBS) kelapa sawit massal yang terjadi pada Kamis 7 Desember 2023.

Penjarahan itu terjadi di Kecamatan Menyata Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah. Tidak hanya polisi, patroli juga melibatkan sejumlah pihak mulai dari masyarakat dan Forkopimda yang tergabung dalam Satgas PKS.

“Saya mengajak masyarakat Kotawaringin Timur untuk bersama sama menjaga situasi yang kita sayangi ini agar selalu aman dengan bersama-sama menjaga dan mencegah terjadinya perbuatan penjarahan kelapa sawit,” kata Sarpani, Senin (11/12/2023).



Baginya dengan mencegah penjarahan, akan menciptakan investasi yang sehat di Kabupaten Kotim. Sehingga pembangunan daerah akan terlihat aman dan damai di masa depan.

Termasuk Satgas PKS, Forkopimda berkomitmen mendukung penegakan hukum dan menjaga stabilitas keamanan di wilayah Kotim. Karenanya, Polres Kotim dalam situasi darurat akan memastikan situasi dapat terkendali dan mencegah terjadinya kerugian lebih lanjut.

Bukti langkah itu, dilakukan Kapolres bersama dengan Bupati Kotim serta Dandim telah menginisiasi penyusunan surat edaran yang menguatkan larangan pembelian terhadap Tandan Buah Segar (TBS) yang diduga merupakan hasil dari tindak pidana penjarahan.



“Tindakan ini bertujuan untuk menghindari penyebaran barang ilegal serta memberikan sinyal keras bahwa tindakan pencurian dan peredaran hasil kejahatan adalah perbuatan yang tidak dapat ditoleransi dalam masyarakat,” terangnya.

Surat itu, diberikan kepada Pemegang izin pabrik kelapa sawit (PSK), Pemegang izin usaha perkebunan untuk pengolahan (IUP-P), Camat, Lurah/Kepala desa, Lembaga adat, Organisasi masyarakat, Tokoh masyarakat/Adat, dan Seluruh masyarakat.



“Surat tersebut berisi tentang larangan pemanenan, pengangkutan dan penerimaan tanda buah segar (TBS) kelapa sawit secara tidak sah di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur,” tegasnya.

Dalam surat tersebut juga tercantum sanksi yang akan diterima jka kejadian ini terulang, sanksi yang terberat adalah akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Hal ini merupakan bukti nyata dari penegakan hukum.
(ams)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2120 seconds (0.1#10.140)