Jadi Temuan BPK, Sewa Mal Sejahtera Pinrang Wajib Dibayar

Jum'at, 27 November 2020 - 16:53 WIB
loading...
Jadi Temuan BPK, Sewa...
Sekretaris Daerah (Sekda) Pinrang Andi Budaya Hamid. Foto: Sindonews/Darwiaty Dalle
A A A
PINRANG - Pemerintah Kabupaten Pinrang , tidak bisa mentolerir terkait utang sewa Mal Pinrang Sejahtera (MPS) sebesar Rp3,1 miliar dibilangan Jalan Jendral Sudirman, karena sudah menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan haru masuk ke kas daerah.

Hal itu dikemukakan Sekretaris Daerah (Sekda) Pinrang , Andi Budaya Hamid, di ruang kerjanya, Jumat (27/11/2020) kemarin.

Dia menegaskan, tak ada jalan lain bagi pengelola mal selain menyelesaikan kewajibannya membayar sewa gedung mal sesuai kontrak kerja yang telah disepakati bersama.



Pemkab, kata Budaya, bukan tak pernah memberi keringanan atau pun kebijakan terhadap pengelola agar memenuhi kewajibannya membayar sewa. Pendekatan secara persuasif, kata dia, juga telah dilakukan.

"Namun hingga masa kontraknya habis sejak 2016 lalu, pengelola belum juga memenuhi kewajibannya," kata dia.

Sebagai langkah akhir, kata Budaya, Pemkab Pinrang kemudian mengkuasakan ke pengacara negara (TUN) dalam hal ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Pinrang, untuk proses penagihan utang sewa gedung mal terhadap pihak pengelola.

"Kuasa juga kita berikan pada Kejari terhadap gugatan yang dilayangkan pihak pengelola juga kita berikan kuasa kepada kejaksaan," ungkapnya.

Ditambahkan Budaya, sejak menjabat Sekkab Pinrang , pihaknya bahkan telah melayangan dua surat peringatan pada pengelola. Bahkan, kata dia, masa kontrak pengelolaan telah jatuh tempo sejak 2016 lalu, namun pihak pengelola masih enggan mengosongkan gedung yang berada di atas lahan milik Balai Besar Wilayah Sungai Pompengan-Jeneberang.

Pengelola MPS, kata Budaya lagi, baru membayar Rp150 juta biaya sewa, selama lima tahun mengelola gedung yang rencananya akan dijadikan mal pelayanan publik bagi masyarakat.



"Empat tahun pemerintah memberi kesempatan. Kami tetap berharap agar persoalan ini berjalan baik tanpa merugikan pihak manapun dan tidak ada yang merasa tercederai," ujarnya.

Sementara pengelola MPS, Bustan mengatakan, pihaknya telah mengeluarkan biaya besar untuk mengembangkan bangunan mal, sejak awal dipercaya sebagai pengelola. Sehingga kata dia, mestinya biaya yang dikeluarkan pihaknya sebagai investasi, menjadi pertimbangan pemerintah untuk kebijakan biaya sewa. "Itu ada dalam kontrak kerjasama," katanya.

Bustan menegaskan, terkait utang piutang, pihak mana yang salah atau benar harus diputuskan dari hasil sidang terkait gugatan yang diajukan pihaknya terhadap Dinas Perdagangan Pinrang , serta Irwan Hamid selaku bupati.

"Lagian lahan itu bukan lahan milik Pemkab Pinrang . Itu bukan aset pemda, terbukti dari PBB lahan yang kami bayar. Kami sudah bayar Rp650 juta" jelasnya.



Bustan mendesak adanya musyawarah antara pihaknya dengan pemerintah terkait utang sewa. Pihaknya, tidak pernah dipanggil berhadap-hadapan dengan pemerintah membahas masalah pembayaran.

"Yang memutuskan terkait penyerahan atau tidaknya gedung mal itu, adalah putusan pengadilan. Kita ikuti saja proses hukumnya. Kita tunggu saja hasil sidangnya," ujarnya.
(agn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3578 seconds (0.1#10.140)