Jadi Temuan BPK, Sewa Mal Sejahtera Pinrang Wajib Dibayar
loading...
A
A
A
PINRANG - Pemerintah Kabupaten Pinrang , tidak bisa mentolerir terkait utang sewa Mal Pinrang Sejahtera (MPS) sebesar Rp3,1 miliar dibilangan Jalan Jendral Sudirman, karena sudah menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan haru masuk ke kas daerah.
Hal itu dikemukakan Sekretaris Daerah (Sekda) Pinrang , Andi Budaya Hamid, di ruang kerjanya, Jumat (27/11/2020) kemarin.
Dia menegaskan, tak ada jalan lain bagi pengelola mal selain menyelesaikan kewajibannya membayar sewa gedung mal sesuai kontrak kerja yang telah disepakati bersama.
Pemkab, kata Budaya, bukan tak pernah memberi keringanan atau pun kebijakan terhadap pengelola agar memenuhi kewajibannya membayar sewa. Pendekatan secara persuasif, kata dia, juga telah dilakukan.
"Namun hingga masa kontraknya habis sejak 2016 lalu, pengelola belum juga memenuhi kewajibannya," kata dia.
Sebagai langkah akhir, kata Budaya, Pemkab Pinrang kemudian mengkuasakan ke pengacara negara (TUN) dalam hal ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Pinrang, untuk proses penagihan utang sewa gedung mal terhadap pihak pengelola.
"Kuasa juga kita berikan pada Kejari terhadap gugatan yang dilayangkan pihak pengelola juga kita berikan kuasa kepada kejaksaan," ungkapnya.
Ditambahkan Budaya, sejak menjabat Sekkab Pinrang , pihaknya bahkan telah melayangan dua surat peringatan pada pengelola. Bahkan, kata dia, masa kontrak pengelolaan telah jatuh tempo sejak 2016 lalu, namun pihak pengelola masih enggan mengosongkan gedung yang berada di atas lahan milik Balai Besar Wilayah Sungai Pompengan-Jeneberang.
Pengelola MPS, kata Budaya lagi, baru membayar Rp150 juta biaya sewa, selama lima tahun mengelola gedung yang rencananya akan dijadikan mal pelayanan publik bagi masyarakat.
Hal itu dikemukakan Sekretaris Daerah (Sekda) Pinrang , Andi Budaya Hamid, di ruang kerjanya, Jumat (27/11/2020) kemarin.
Dia menegaskan, tak ada jalan lain bagi pengelola mal selain menyelesaikan kewajibannya membayar sewa gedung mal sesuai kontrak kerja yang telah disepakati bersama.
Pemkab, kata Budaya, bukan tak pernah memberi keringanan atau pun kebijakan terhadap pengelola agar memenuhi kewajibannya membayar sewa. Pendekatan secara persuasif, kata dia, juga telah dilakukan.
"Namun hingga masa kontraknya habis sejak 2016 lalu, pengelola belum juga memenuhi kewajibannya," kata dia.
Sebagai langkah akhir, kata Budaya, Pemkab Pinrang kemudian mengkuasakan ke pengacara negara (TUN) dalam hal ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Pinrang, untuk proses penagihan utang sewa gedung mal terhadap pihak pengelola.
"Kuasa juga kita berikan pada Kejari terhadap gugatan yang dilayangkan pihak pengelola juga kita berikan kuasa kepada kejaksaan," ungkapnya.
Ditambahkan Budaya, sejak menjabat Sekkab Pinrang , pihaknya bahkan telah melayangan dua surat peringatan pada pengelola. Bahkan, kata dia, masa kontrak pengelolaan telah jatuh tempo sejak 2016 lalu, namun pihak pengelola masih enggan mengosongkan gedung yang berada di atas lahan milik Balai Besar Wilayah Sungai Pompengan-Jeneberang.
Pengelola MPS, kata Budaya lagi, baru membayar Rp150 juta biaya sewa, selama lima tahun mengelola gedung yang rencananya akan dijadikan mal pelayanan publik bagi masyarakat.