Disnakertrans Jabar Ingatkan Masyarakat Cek dan Ricek Soal UU Cipta Kerja

Jum'at, 27 November 2020 - 12:50 WIB
loading...
Disnakertrans Jabar...
Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A A A
BANDUNG - Masyarakat diingatkan untuk selalu melakukan cek dan ricek terkait informasi tentang Undang-Undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja yang kini banyak beredar.

Pasalnya, tidak sedikit informasi UU Cipta Kerja adalah berita bohong (hoaks). Hal itu mengemuka dalam diskusi virtual perdana bertajuk "Optimalisasi Pers dan Milenial Melawan Hoax UU Cipta Kerja" yang digelar Pemuda Peduli Bangsa (PBB), Kamis (26/11/2020).

"Saya mengajak kepada seluruh lapisan masyarakat agar selalu cek dan ricek ketika menerima informasi, termasuk informasi soal UU Cipta Kerja," ujar Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jabar, Hendra Gunawan dalam diskusi tersebut.

Hendra juga mengingatkan masyarakat, agar tidak mudah terpicu menyebarkan hoaks tentang UU Cipta Kerja dan tetap membangun semangat untuk menyebarkan informasi yang benar, valid, dan dapat dipertanggungjawabkan.

"Saya selalu mengajak kepada masyarakat Jawa Barat, khususnya orang Sunda untuk tetap menggelorakan semangat silih asah, silih asih, silih asuh dan meningkatkan silaturahmi di antara kita semua," katanya.

Content Strategis (CS) Jabar Saber Hoaks, Fani Hardian yang juga menjadi pembicara dalam diskusi tersebut menekankan bahwa cara terbaik untuk memerangi hoaks tentang UU Cipta Kerja adalah dengan kerja sama dari semua pihak.

"Mulai dari pemerintah, komunitas, kepolisian, guru, pegawai negeri, masyarakat umumnya, dan pelajar harus saling mengingatkan dan berkolaborasi untuk memerangi hoaks, agar fakta-fakta yang ada dapat tersampaikan," katanya.

Pembicara lainnya, Rian Nugraha yang merupakan jurnalis media online menyebut bahwa di era digital saat ini, masyarakat harus peka dan mampu menyaring informasi, termasuk informasi terkait UU Cipta Kerja yang dinilainya cukup sentral.

"Sebab, kerap kali masyarakat terjebak dalam missinformasi dan disinformasi terkait informasi UU Cipta Kerja," ujarnya.

(Baca juga: Terpapar COVID-19, Anggota DPRD Jabar Nur Supriyanto Wafat)

Dia menjelaskan, missinformasi terjadi saat seseorang menerima berita yang salah, namun orang tersebut tidak mengetahuinya dan langsung menyebarkan informasi tersebut.

(Baca juga: Greenpeace Ingatkan Industri Hati-hati Klaim Ramah Lingkungan Terkait Galon Sekali Pakai)

Adapun disinformasi terjadi manakala seseorang menerima berita salah dan mengetahui berita tersebut salah, namun tetap menyebarkannya kepada masyarakat luas. "Dua hal inilah yang menjadi awal lahirnya berita hoaks di masyarakat," katanya.
(boy)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3581 seconds (0.1#10.140)