Berlagak Mampu Deteksi Makluk Halus, Duda Ini Garap 9 Gadis

Kamis, 26 November 2020 - 18:48 WIB
loading...
Berlagak Mampu Deteksi...
Polisi membekuk S (39) yang diduga mencabuli 9 gadis di bawah umur. Modus pelaku jadi penasihat spiritual yang mendeteksi makluk halus di tubuh korban. Foto/iNews TV/Taufik Budi
A A A
SEMARANG - Polisi membekuk seorang pria yang diduga mencabuli 9 gadis di bawah umur. Pelaku berlagak menjadi penasihat spiritual yang mampu mendeteksi keberadaan makluk halus dalam tubuh gadis-gadis korbannya.

Pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka berinisial S (39) alias E warga Semarang Jawa Tengah. Sementara sembilan korban pencabulan di antaranya adalah AAP (14), APS (15), IA (14), SE (14), BMP (14), SHN (15), UTH (13), B (14), dan AC (15). Selain itu ada juga terduga korban lain berjumlah empat orang berinisial S (14), W (14), T (14), dan A (14). (Baca juga: Astaga, Pria di Bone Nekat Sebar Video Mesum dengan Kekasih Usai Lamaran Ditolak)

“Modusnya kalau kita lihat dari tersangka ada beberapa hal yang memang mengagetkan kita semua. Dia mengatakan bisa mendeteksi makhluk halus yang ada di tubuh orang,” kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna, Kamis (26/11/2020). (Baca juga: Konyol, Butuh Duit untuk Judi Online, 3 Pemuda di Aceh Curi Motor Polisi)

Pelaku juga memberikan pil koplo atau pil putih kepada korban, untuk melancarkan aksi mesumnya. “Kemudian mengusir makhluk halus itu dengan menyatukan raga. Dengan arti kata melakukan hubungan intim,” tambahnya.

Sejumlah gadis yang masih berstatus pelajar berhasil digarap mulai 2018 hingga 2020 di berbagai daerah. “Dia tidak membuka praktik (perdukunan). Setelah kita tanya tersangka tidak punya kemampuan (spiritual) dan hanya berpura-pura mengelabui korban. Lokasinya ada di Semarang dan Boja (Kendal). Untuk TKP-nya di kamar mandi, rumah pelaku, hotel di Boja, dan di tempat kos korbannya,” terang Iskandar.

Aksi bejat terungkap karena salah satu korban menceritakan kepada orangtuanya dan melaporkanya pada polisi. Tak berselang lama, polisi bergerak melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku yang ternyata menjadi predator anak.

Atas perbuatannya, tersangka diancam dengan Pasal 76D jo Pasal 81 ayat (1) dan atau Pasal 76E jo Pasal 82 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Oknum Polisi yang Siksa...
Oknum Polisi yang Siksa Perempuan Ditahan di Polda Jateng
Oknum Polisi di Jateng...
Oknum Polisi di Jateng Siksa Perempuan, Korban Disiram Air Keras hingga Dicekoki Narkoba
Kemenag Cabut Izin Pesantren...
Kemenag Cabut Izin Pesantren Ibadurrahman Buntut Kasus Kekerasan Seksual
Perempuan Bangsa Desak...
Perempuan Bangsa Desak Pendampingan Total Santri Korban Kekerasan Seksual Kiai di Pati
Pengacara Santriwati...
Pengacara Santriwati Korban Pencabulan di Pati Tolak Disogok Rp400 Juta untuk Cabut Laporan
Modus Kiai Ponpes Pati...
Modus Kiai Ponpes Pati Cabuli Santriwati Terungkap: Dalih Hilangkan Penyakit hingga Kekerasan
Polda Jateng Ungkap...
Polda Jateng Ungkap Kasus Tindak Pidana C3, Narkoba hingga Kekerasan Seksual Jelang Hari Bhayangkara
Menpora Erick Kecam...
Menpora Erick Kecam Pelecehan Seksual terhadap Atlet Menembak, Tegaskan Dukungan bagi Korban
Bintang Ghana Thomas...
Bintang Ghana Thomas Partey Dilarang Masuk Kanada Buntut Kasus Pelecehan Seksual
Rekomendasi
Tantri Kotak Nyaris...
Tantri Kotak Nyaris Dipeluk Penonton, Arda Naff Buka Suara
Teknologi Deteksi Deepfake...
Teknologi Deteksi Deepfake Nvidia Mencapai Akurasi 94%
TNI-Polri Harus Profesional,...
TNI-Polri Harus Profesional, Prabowo: Jangan Ada Loyalitas Korps yang Sempit
Berita Terkini
Korban Terakhir Ledakan...
Korban Terakhir Ledakan Gas di Rumah Mewah di Medan Ditemukan Meninggal, Operasi SAR Ditutup
Punya KTP DKI dan Beli...
Punya KTP DKI dan Beli Rumah Pertama? Ini Syarat Dapat Diskon BPHTB 50 Persen
Polda Metro Jaya Bakal...
Polda Metro Jaya Bakal Panggil Hotman Paris Usai Dilaporkan PWI
APDSI dan PPPK Aksi...
APDSI dan PPPK Aksi Damai, Tuntut Pemenuhan Hak serta Gaji ke-13
Ketahanan Pangan Nasional,...
Ketahanan Pangan Nasional, Nestl Salurkan 90 Sapi Perah Impor di Jatim
PASTI Indonesia Desak...
PASTI Indonesia Desak Polda Kalsel Hentikan Kasus Babe Aldo dan Ditangani Bareskrim
Infografis
Ini Beda Spek dan Harga...
Ini Beda Spek dan Harga Motor Listrik Mahal BGN Emmo JVX GT vs JVH Max
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved