Kasus Pengeroyokan TNI, 4 Tersangka Pengendara Harley Bukittinggi Diserahkan ke Kejari

Kamis, 26 November 2020 - 20:03 WIB
loading...
Kasus Pengeroyokan TNI,...
Kasus Pengeroyokan TNI, 4 Tersangka Pengendara Harley Bukittinggi Diserahkan ke Kejari. Foto/SINDOnews/Rus
A A A
BUKITTINGGI - Penyidik Satreskrim Polres Bukittinggi menyerahkan empat orang tersangka terkait perkara tindak pidana penganiayaan terhadap dua orang anggota TNI dari Agam kepada Kejaksaan Negeri Bukittinggi, Kamis (26/11/2020).

Keempat tersangka tersebut diketahui telah melakukan tindak pidana penganiayaan pada hari Jumat, 30 Oktober 2020 sekitar pukul 16.40 WIB di pinggir jalan raya depan konter handphone Simpang Tarok Kecamatan Guguk Panjang, Kota Bukittinggi Sumatera Barat.

Tersangka yang diserahkan ke Kejaksaan Negeri Bukittinggi tersebut adalah dengan inisial MS (49), JA (26), RHS (48), dan TR (33) sesuai dengan P21 dari Kejaksaan Negeri Bukittinggi.

Selain tersangka, juga dengan barang bukti ikut diserahkan seperti satu pasang sepatu jenis Boots merk Harley Davidson warna hitam milik MS.

Satu buah celana panjang jeans merk Adelaide warna hitam beserta ikat pinggang milik MS. Satu buah rompi berbahan kuli merk Genuine Motor Clothes warna hitam yang terpasang tulisan nama MS 162 dan logo - logo Harley Davidson milik MS, satu unit helm face full warna hitam dov dengan kaca helm bening milik MS.

Kasus Pengeroyokan TNI, 4 Tersangka Pengendara Harley Bukittinggi Diserahkan ke Kejari


Kemudian sepasang sepatu jenis boots merk Timberland warna coklat muda milik RHS, satu buah celana panjang merk L.O.G.G warna cream milik RHS, satu pasang sepatu jenis kets merk reebok warna hitam kombinasi putih - orange milik JA, satu buah celana panjang merk levis warna hitam milik JA.

Barang bukti lainnya yang ikut diserahkan adalah satu jaket berbahan kulit Harley Davidson warna hitam milik JA, satu rompi warna hitam kombinasi hijau stabilo pada bagian depan dan bagian belakang yang terpasang atribut H.O.G Harley Owners (group) milik JA.

Satu pasang sarung tangan merk Yellow Corn warna hitam milik JA. satu unit helm merk shark warna hitam kombinasi putih merah yang terpasangkan alat komunikasi dan kedudukan camera gopro milik JA.

Lalu barang bukti lainnya pasang sepatu jenis boots warna coklat muda milik TR, satu celana panjang jeans merk sky Denim warna hitam milik TR dan satu helm warna dominan putih yang bertuliskan Arai dan angka 19 milik TR. (Baca juga: Terapkan Prokes, KPU Bangka Tengah Imbau Masyarakat Tidak Takut Datang ke TPS)

Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara, menyaksikan berkas tahap dua ini bersama dengan Dandim 0303/Agam Letkol Arh. Yosif Brozti Dadi, Kajari Bukittinggi Sukardi, Kasat Reskrim Polres Bukittinggi AKP Chairul Amri Nasution, dan Pasi Intel Kodim 0304/Agam Lettu Inf. Amrizal.

Kapolres menyampaikan, melalui pelaksanaan tahap dua ini menunjukkan keseriusan dari Polres Bukittinggi dalam proses perkaranya secara baik dan benar. (Baca juga: Vonis Jerinx SID Dianggap Belum Penuhi Rasa Keadilan, Jaksa Ajukan Banding)

"Dalam perkara ini penyidik Polres Bukittinggi mempersangkakan para tersangka dengan Pasal 170 ayat (2) ke 1 e jo 351 jo 56 KUHPidana," ungkap Dody.
(boy)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2204 seconds (0.1#10.140)