Disdik Layangkan Surat ke 9.515 TPK Non PNS, Siapkan Persyaratan BSU
Kamis, 26 November 2020 - 17:07 WIB
loading...
A
A
A
Terkait BSU ini pihaknya sudah melayangkan surat edaran ke setiap sekolah yang berisi penjelasan BSU dari Kemendikbud. Yakni meminta sekolah untuk menyampaikannya kepada TPK. Sebab ada sejumlah persyaratan administrasi yang harus dipenuhi penerima.
"Syarat itu seperti KTP, NPWP, SK BSU dari Kemendikbud, surat pertanggungjawaban mutlak hingga bukan penerima BSU dan Kartu Pra Kerja dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker)," sebutnya. (Baca juga: Sat Reskirm Polres Majalengka Ringkus Pencuri Kendaraan Lintas Daerah)
Menurutnya, dari APBD Kota Cimahi juga ada bantuan insentif yang dialoksikan bagi TPK non PNS. Jenjang TK/PAUD setiap orangnya diberikan insentif Rp180 ribu/ bulan, SD Rp500 ribu sampai 1,2 juta. Sementara jenjang SMP sebesar Rp500 ribu sampai Rp1,1 juta.
"Untuk SD dan SMP ada gradingnya. Bagi SD yang jumlah siswa sedikit maka BOS-nya kecil, maka insentif dari dinasnya besar," terangnya.
"Syarat itu seperti KTP, NPWP, SK BSU dari Kemendikbud, surat pertanggungjawaban mutlak hingga bukan penerima BSU dan Kartu Pra Kerja dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker)," sebutnya. (Baca juga: Sat Reskirm Polres Majalengka Ringkus Pencuri Kendaraan Lintas Daerah)
Menurutnya, dari APBD Kota Cimahi juga ada bantuan insentif yang dialoksikan bagi TPK non PNS. Jenjang TK/PAUD setiap orangnya diberikan insentif Rp180 ribu/ bulan, SD Rp500 ribu sampai 1,2 juta. Sementara jenjang SMP sebesar Rp500 ribu sampai Rp1,1 juta.
"Untuk SD dan SMP ada gradingnya. Bagi SD yang jumlah siswa sedikit maka BOS-nya kecil, maka insentif dari dinasnya besar," terangnya.
(boy)
Lihat Juga :