Kasus Kerumunan Massa Habib Rizieq di Megamendung Bogor Naik ke Tahap Penyidikan
loading...
A
A
A
BANDUNG - Polda Jabar menaikkan kasus kerumunan massa di Megamendung, Kabupaten Bogor , Jawa Barat pada Jumat, 13 November 2020 lalu dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Keputusan ini dilakukan karena Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) menemukan dugaan tindak pidana dalam kasus ini, sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU 4 Tahun 1984 tentang penanggulangan penyakit menular.
Selain itu, terdapat dugaan pelanggaran Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dan Pasal 216 KUHPidana. (Baca juga: Soal Kerumunan Massa Habib Rizieq di Megamendung, Hari ini Polda Jabar Periksa 5 Saksi)
Namun demikian, Polda Jabar belum menetapkan tersangka dalam kasus kerumunan massa dalam kegiatan peletakan batu pertama Ponpes Alam Agrokultur Markaz yang dihadiri Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab tersebut. (Baca juga: Polda Jabar Jadwal Ulang Pemanggilan Bupati Bogor dan Habib Rizieq Terkait Kerumunan Megamendung)
Peningkatan status kasus Megamendung dari penyelidikan ke penyidikan ditetapkan setelah penyidik melaksanakan gelar perkara di Mapolda Jabar pada Rabu (25/11/2020). "Dalam gelar perkara diputuskan kegiatan penyelidikan ditingkatkan ke penyidikan," kata Dirreskrimum Polda Jabar, Kombes Pol Patoppoi di Mapolda Jabar, Kamis (26/11/2020).
Patoppoi mengemukakan, penyidik bakal memberi tahu ke kejaksaan mengenai dimulainya penyidikan hingga nanti dilakukan penetapan tersangka.
Dalam proses penyelidikan, polisi telah memanggil 15 saksi. Dari 15 orang itu hanya 12 orang yang hadir untuk dimintai keterangan. Dua dari tiga orang yang tidak hadir itu merupakan perwakilan FPI yang merupakan panitia penyelenggara kegiatan di Megamendung, yakni Ustaz Asep Agus Sofyan dan Habib Muchsin Alatas.
Sedangkan satu lagi adalah Bupati Bogor Ade Munawaroh Yasin tidak hadir karena sakit terpapar COVID-19 dan menjalani isolasi mandiri.
Selain memintai keterangan, polisi juga telah menganalisis CCTV dan memeriksa saksi ahli. "Dua orang tidak hadir tanpa keterangan, satu tidak hadir karena COVID-19. Kami juga sudah mempelajari Keputusan Bupati AKB di Bogor yang diputuskan oleh Bupati Bogor, dari 28 Oktober sampai 25 November," ujar Patoppoi.
Diberitakan sebelumnya, kegiatan Habib Rizieq di Megamendung, Kabupaten Bogor, menimbulkan kerumunan. Acara peletakan batu pertama Ponpes Alam Agrokultur Markaz Syariah itu diperkirakan dihadiri 3.000 orang.
Massa pendukung dan simpatisan Habib Rizieq tersebut tak mematuhi protokol kesehatan seperti menjagaa jarak dan mengenakan masker. Polisi lalu memintai keterangan dari sejumlah kepala daerah seperti Gubernur Jabar Ridwan Kamil hingga Bupati Bogor Ade Yasin.
Imbas dari kasus ini, Kapolda Jabar, Irjen Pol Rudy Sufahriadi dicopot dari jabatannya. Begitu juga, Kapolres Bogor, AKBP Roland Ronaldy dimutasi menjadi Wadiskrimsus Polda Jabar.
Selain itu, terdapat dugaan pelanggaran Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dan Pasal 216 KUHPidana. (Baca juga: Soal Kerumunan Massa Habib Rizieq di Megamendung, Hari ini Polda Jabar Periksa 5 Saksi)
Namun demikian, Polda Jabar belum menetapkan tersangka dalam kasus kerumunan massa dalam kegiatan peletakan batu pertama Ponpes Alam Agrokultur Markaz yang dihadiri Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab tersebut. (Baca juga: Polda Jabar Jadwal Ulang Pemanggilan Bupati Bogor dan Habib Rizieq Terkait Kerumunan Megamendung)
Peningkatan status kasus Megamendung dari penyelidikan ke penyidikan ditetapkan setelah penyidik melaksanakan gelar perkara di Mapolda Jabar pada Rabu (25/11/2020). "Dalam gelar perkara diputuskan kegiatan penyelidikan ditingkatkan ke penyidikan," kata Dirreskrimum Polda Jabar, Kombes Pol Patoppoi di Mapolda Jabar, Kamis (26/11/2020).
Patoppoi mengemukakan, penyidik bakal memberi tahu ke kejaksaan mengenai dimulainya penyidikan hingga nanti dilakukan penetapan tersangka.
Dalam proses penyelidikan, polisi telah memanggil 15 saksi. Dari 15 orang itu hanya 12 orang yang hadir untuk dimintai keterangan. Dua dari tiga orang yang tidak hadir itu merupakan perwakilan FPI yang merupakan panitia penyelenggara kegiatan di Megamendung, yakni Ustaz Asep Agus Sofyan dan Habib Muchsin Alatas.
Sedangkan satu lagi adalah Bupati Bogor Ade Munawaroh Yasin tidak hadir karena sakit terpapar COVID-19 dan menjalani isolasi mandiri.
Selain memintai keterangan, polisi juga telah menganalisis CCTV dan memeriksa saksi ahli. "Dua orang tidak hadir tanpa keterangan, satu tidak hadir karena COVID-19. Kami juga sudah mempelajari Keputusan Bupati AKB di Bogor yang diputuskan oleh Bupati Bogor, dari 28 Oktober sampai 25 November," ujar Patoppoi.
Diberitakan sebelumnya, kegiatan Habib Rizieq di Megamendung, Kabupaten Bogor, menimbulkan kerumunan. Acara peletakan batu pertama Ponpes Alam Agrokultur Markaz Syariah itu diperkirakan dihadiri 3.000 orang.
Massa pendukung dan simpatisan Habib Rizieq tersebut tak mematuhi protokol kesehatan seperti menjagaa jarak dan mengenakan masker. Polisi lalu memintai keterangan dari sejumlah kepala daerah seperti Gubernur Jabar Ridwan Kamil hingga Bupati Bogor Ade Yasin.
Imbas dari kasus ini, Kapolda Jabar, Irjen Pol Rudy Sufahriadi dicopot dari jabatannya. Begitu juga, Kapolres Bogor, AKBP Roland Ronaldy dimutasi menjadi Wadiskrimsus Polda Jabar.
(shf)