Kasus Kerumunan Massa Habib Rizieq di Megamendung Bogor Naik ke Tahap Penyidikan
Kamis, 26 November 2020 - 10:48 WIB
loading...
Direktur Ditreskrimum Polda Jabar Kombes Pol CH Patoppoi didampingi Kabid Humas Kombes Pol Erdi A Chaniago menjelaskan peningkatan status kasus Megamendung. Foto/Ist
A
A
A
BANDUNG - Polda Jabar menaikkan kasus kerumunan massa di Megamendung, Kabupaten Bogor , Jawa Barat pada Jumat, 13 November 2020 lalu dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Keputusan ini dilakukan karena Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) menemukan dugaan tindak pidana dalam kasus ini, sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU 4 Tahun 1984 tentang penanggulangan penyakit menular.
Selain itu, terdapat dugaan pelanggaran Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dan Pasal 216 KUHPidana. (Baca juga: Soal Kerumunan Massa Habib Rizieq di Megamendung, Hari ini Polda Jabar Periksa 5 Saksi)
Namun demikian, Polda Jabar belum menetapkan tersangka dalam kasus kerumunan massa dalam kegiatan peletakan batu pertama Ponpes Alam Agrokultur Markaz yang dihadiri Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab tersebut. (Baca juga: Polda Jabar Jadwal Ulang Pemanggilan Bupati Bogor dan Habib Rizieq Terkait Kerumunan Megamendung)
Peningkatan status kasus Megamendung dari penyelidikan ke penyidikan ditetapkan setelah penyidik melaksanakan gelar perkara di Mapolda Jabar pada Rabu (25/11/2020). "Dalam gelar perkara diputuskan kegiatan penyelidikan ditingkatkan ke penyidikan," kata Dirreskrimum Polda Jabar, Kombes Pol Patoppoi di Mapolda Jabar, Kamis (26/11/2020).
Patoppoi mengemukakan, penyidik bakal memberi tahu ke kejaksaan mengenai dimulainya penyidikan hingga nanti dilakukan penetapan tersangka.
Dalam proses penyelidikan, polisi telah memanggil 15 saksi. Dari 15 orang itu hanya 12 orang yang hadir untuk dimintai keterangan. Dua dari tiga orang yang tidak hadir itu merupakan perwakilan FPI yang merupakan panitia penyelenggara kegiatan di Megamendung, yakni Ustaz Asep Agus Sofyan dan Habib Muchsin Alatas.
Selain itu, terdapat dugaan pelanggaran Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dan Pasal 216 KUHPidana. (Baca juga: Soal Kerumunan Massa Habib Rizieq di Megamendung, Hari ini Polda Jabar Periksa 5 Saksi)
Namun demikian, Polda Jabar belum menetapkan tersangka dalam kasus kerumunan massa dalam kegiatan peletakan batu pertama Ponpes Alam Agrokultur Markaz yang dihadiri Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab tersebut. (Baca juga: Polda Jabar Jadwal Ulang Pemanggilan Bupati Bogor dan Habib Rizieq Terkait Kerumunan Megamendung)
Peningkatan status kasus Megamendung dari penyelidikan ke penyidikan ditetapkan setelah penyidik melaksanakan gelar perkara di Mapolda Jabar pada Rabu (25/11/2020). "Dalam gelar perkara diputuskan kegiatan penyelidikan ditingkatkan ke penyidikan," kata Dirreskrimum Polda Jabar, Kombes Pol Patoppoi di Mapolda Jabar, Kamis (26/11/2020).
Patoppoi mengemukakan, penyidik bakal memberi tahu ke kejaksaan mengenai dimulainya penyidikan hingga nanti dilakukan penetapan tersangka.
Dalam proses penyelidikan, polisi telah memanggil 15 saksi. Dari 15 orang itu hanya 12 orang yang hadir untuk dimintai keterangan. Dua dari tiga orang yang tidak hadir itu merupakan perwakilan FPI yang merupakan panitia penyelenggara kegiatan di Megamendung, yakni Ustaz Asep Agus Sofyan dan Habib Muchsin Alatas.
Lihat Juga :