Remisi Lebaran Dinilai Efektif Tekan Over Kapasitas Lapas
loading...
A
A
A
MAKASSAR - Over kapasitas lembaga pemasyarakatan alias lapas menjadi masalah klasik di Indonesia. Tak terkecuali di Kota Makassar, Sulsel, dimana lapas sudah kelebihan penghuni. Salah satu solusi efektif yakni memberikan remisi kepada narapidana atau napi yang memang memenuhi persyaratan.
Setelah memberikan kebebasan bersyarat terhadap 75 napi lewat program asimilasi pada April lalu, Lapas Makassar kali ini mengusulkan pemberian remisi Hari Raya Idul Fitri alias Lebaran kepada 564 warga binaan. Hal ini dinilai setidaknya mampu mengurai over kapasitas yang selama ini terjadi.
Kepala Lapas Kelas I Makassar, Rubianto, mengatakan jumlah warga binaan saat ini ada 823 orang. Jika kemudian 564 orang yang diusulkan dapat disetujui semua, kapasitas lapas dalam waktu tidak lama akan lebih longgar. Diproyeksikannya, over kapasitas lapas berkisar 80 orang.
"Tentu akan longgarlah karena kalau misalnya 564 usulan ini diterima, tentu kita di lapas Kelas I Makassar ini hanya akan kelebihan 80 orang, karena kapasitas di sini itu 740 orang," ujarnya.
Saat ini data pengusulan remisi hari raya sesuai data aktif per tanggal 11 Mei 2020, diketahui warga binaan yang telah memenuhi syarat sebanyak 564 orang dengan rincian RK PP 99 ada 15 orang, RK PP 28 sebanyak 1 orang dan RK Normal sebanyak 548 sehingga totalnya 564 orang.
Setelah memberikan kebebasan bersyarat terhadap 75 napi lewat program asimilasi pada April lalu, Lapas Makassar kali ini mengusulkan pemberian remisi Hari Raya Idul Fitri alias Lebaran kepada 564 warga binaan. Hal ini dinilai setidaknya mampu mengurai over kapasitas yang selama ini terjadi.
Kepala Lapas Kelas I Makassar, Rubianto, mengatakan jumlah warga binaan saat ini ada 823 orang. Jika kemudian 564 orang yang diusulkan dapat disetujui semua, kapasitas lapas dalam waktu tidak lama akan lebih longgar. Diproyeksikannya, over kapasitas lapas berkisar 80 orang.
"Tentu akan longgarlah karena kalau misalnya 564 usulan ini diterima, tentu kita di lapas Kelas I Makassar ini hanya akan kelebihan 80 orang, karena kapasitas di sini itu 740 orang," ujarnya.
Saat ini data pengusulan remisi hari raya sesuai data aktif per tanggal 11 Mei 2020, diketahui warga binaan yang telah memenuhi syarat sebanyak 564 orang dengan rincian RK PP 99 ada 15 orang, RK PP 28 sebanyak 1 orang dan RK Normal sebanyak 548 sehingga totalnya 564 orang.
(tri)