Awas! Pengawas Ketenagakerjaan Mulai Kejar Perusahaan Tak Patuh

Rabu, 25 November 2020 - 16:10 WIB
loading...
A A A
Semantara itu, Pjs Bupati Mojokerto, Himawan Estu Bagijo menambahkan, pengawasan terpadu BPJS Ketenagakerjan dengan Disnakertrans ini berkaitan dengan norma-norma ketenagakerjaan, serta memastikan terselenggaranya program jaminan sosial ketenagakerjaan di perusahaan.

“Salah satu norma dari ketenagakerjaan yaitu jaminan sosial ketenagakerjaan. Selanjutnya kami akan melihat perusahaan mana saja yang sudah patuh terhadap aturan jaminan sosial ketenagakerjaan. Mana yang telah terdaftar BPJS Ketenagakerjaan dan mana yang belum terdaftar. Nanti kita lakukan kegiatan bersama-sama untuk meningkatkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan,” jelas Himawan.

Kepada perusahaan yang tidak menjalankan sesuai dengan ketentuan nantinya akan diberikan sanksi berupa sanksi administratif.

“Jadi Pengawasan terpadu ini, untuk bekerja bersama dalam pembinaan dan pengawasan terhadap perusahaan yang belum tertib dalam pelaksanaan program BPJS Ketenagakerjaan diantaranya Perusahaan Wajib Belum Daftar, Perusahaan Daftar Sebagian Upah/ Tenaga Kerja dan Menunggak Iuran," pungkasnya
(msd)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2093 seconds (0.1#10.140)