Awas! Pengawas Ketenagakerjaan Mulai Kejar Perusahaan Tak Patuh

Rabu, 25 November 2020 - 16:10 WIB
loading...
Awas! Pengawas Ketenagakerjaan...
BPJamsostek menunrunkan tim pengawas kejar perusahaan tidak patuh. Foto/SINDONews/HO/Ali Masduki
A A A
SURABAYA - Perusahaan kini tak bisa seenaknya memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada karwayan. BPJamsostek Kantor Wilayah Jawa Timur menurunkan tim pengawas untuk mengejar perusahaan yang tidak patuh.

Kali ini BPJamsostek bekerjasama dengan Pengawas Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur. Tidak tanggung-tanggung, sebanyak 50 Pengawas Ketenagakerjaan turun langsung ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan kepatuhan di Kabupaten Mojokerto.(Baca juga: Dongkrak Investasi, Pemprov Jatim Gelar East Java Investival 2020 )

Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur, Dodo Suharto, mengatakan sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011, setiap pekerja berhak menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, baik warga negara Indonesia maupun warga negara asing yang bekerja paling singkat 6 bulan di Indonesia.



Sesuai amanah undang-undang tersebut, BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakan empat program perlindungan, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), serta Jaminan Kematian (JKM)

“Tujuan dari pengawasan terpadu ini dalam upaya menegakkan kepatuhan pemberi kerja/badan usaha dalam pelaksanaan program BPJS Ketenagakerjaan di Mojokerto," katanya, Rabu (25/11/2020).(Baca juga: Tenggelam di Sungai Buntung, Dani Meninggal Dunia )

Kata Dodo, di Provinsi Jawa Timur masih terdapat perusahaan yang belum melaksanakan program itu sesuai dengan peraturan perundangan-undangan. Diantaranya Perusahaan Wajib Belum Daftar (PWBD) dan Perusahaan Daftar Sebagian (PDS) Upah, Tenaga Kerja, maupun Program serta Menunggak Iuran.

"Harapannya dengan pembinaan dan pemeriksaan bersama dapat memberikan kesadaran kepada perusahaan untuk mematuhi pelaksanaan program tersebut," tegasnya.

Dodo yakin, dengan dukungan dari Pemerintah Daerah dan pihak-pihak terkait lainnya, dapat meningkatkan sinergi dan membangun semangat para pemimpin daerah dan perusahaan untuk melaksanakan amanah undang-undang. Terutama dalam menjamin warga dan seluruh pekerja di daerahnya masing-masing untuk mendapatkan perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan di Jawa Timur

"Dengan kepatuhan perusahaan dalam pelaksanaan program BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini merupakan bukti nyata negara hadir untuk memberikan kepastian perlindungan atas risiko sosial dan ekonomi bagi seluruh rakyat Indonesia", ungkap dodo.

Semantara itu, Pjs Bupati Mojokerto, Himawan Estu Bagijo menambahkan, pengawasan terpadu BPJS Ketenagakerjan dengan Disnakertrans ini berkaitan dengan norma-norma ketenagakerjaan, serta memastikan terselenggaranya program jaminan sosial ketenagakerjaan di perusahaan.

“Salah satu norma dari ketenagakerjaan yaitu jaminan sosial ketenagakerjaan. Selanjutnya kami akan melihat perusahaan mana saja yang sudah patuh terhadap aturan jaminan sosial ketenagakerjaan. Mana yang telah terdaftar BPJS Ketenagakerjaan dan mana yang belum terdaftar. Nanti kita lakukan kegiatan bersama-sama untuk meningkatkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan,” jelas Himawan.

Kepada perusahaan yang tidak menjalankan sesuai dengan ketentuan nantinya akan diberikan sanksi berupa sanksi administratif.

“Jadi Pengawasan terpadu ini, untuk bekerja bersama dalam pembinaan dan pengawasan terhadap perusahaan yang belum tertib dalam pelaksanaan program BPJS Ketenagakerjaan diantaranya Perusahaan Wajib Belum Daftar, Perusahaan Daftar Sebagian Upah/ Tenaga Kerja dan Menunggak Iuran," pungkasnya
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1901 seconds (0.1#10.140)