Awas! Pengawas Ketenagakerjaan Mulai Kejar Perusahaan Tak Patuh
loading...
A
A
A
SURABAYA - Perusahaan kini tak bisa seenaknya memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada karwayan. BPJamsostek Kantor Wilayah Jawa Timur menurunkan tim pengawas untuk mengejar perusahaan yang tidak patuh.
Kali ini BPJamsostek bekerjasama dengan Pengawas Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur. Tidak tanggung-tanggung, sebanyak 50 Pengawas Ketenagakerjaan turun langsung ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan kepatuhan di Kabupaten Mojokerto.(Baca juga: Dongkrak Investasi, Pemprov Jatim Gelar East Java Investival 2020 )
Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur, Dodo Suharto, mengatakan sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011, setiap pekerja berhak menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, baik warga negara Indonesia maupun warga negara asing yang bekerja paling singkat 6 bulan di Indonesia.
Sesuai amanah undang-undang tersebut, BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakan empat program perlindungan, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), serta Jaminan Kematian (JKM)
“Tujuan dari pengawasan terpadu ini dalam upaya menegakkan kepatuhan pemberi kerja/badan usaha dalam pelaksanaan program BPJS Ketenagakerjaan di Mojokerto," katanya, Rabu (25/11/2020).(Baca juga: Tenggelam di Sungai Buntung, Dani Meninggal Dunia )
Kata Dodo, di Provinsi Jawa Timur masih terdapat perusahaan yang belum melaksanakan program itu sesuai dengan peraturan perundangan-undangan. Diantaranya Perusahaan Wajib Belum Daftar (PWBD) dan Perusahaan Daftar Sebagian (PDS) Upah, Tenaga Kerja, maupun Program serta Menunggak Iuran.
"Harapannya dengan pembinaan dan pemeriksaan bersama dapat memberikan kesadaran kepada perusahaan untuk mematuhi pelaksanaan program tersebut," tegasnya.
Dodo yakin, dengan dukungan dari Pemerintah Daerah dan pihak-pihak terkait lainnya, dapat meningkatkan sinergi dan membangun semangat para pemimpin daerah dan perusahaan untuk melaksanakan amanah undang-undang. Terutama dalam menjamin warga dan seluruh pekerja di daerahnya masing-masing untuk mendapatkan perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan di Jawa Timur
"Dengan kepatuhan perusahaan dalam pelaksanaan program BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini merupakan bukti nyata negara hadir untuk memberikan kepastian perlindungan atas risiko sosial dan ekonomi bagi seluruh rakyat Indonesia", ungkap dodo.
Kali ini BPJamsostek bekerjasama dengan Pengawas Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur. Tidak tanggung-tanggung, sebanyak 50 Pengawas Ketenagakerjaan turun langsung ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan kepatuhan di Kabupaten Mojokerto.(Baca juga: Dongkrak Investasi, Pemprov Jatim Gelar East Java Investival 2020 )
Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur, Dodo Suharto, mengatakan sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011, setiap pekerja berhak menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, baik warga negara Indonesia maupun warga negara asing yang bekerja paling singkat 6 bulan di Indonesia.
Sesuai amanah undang-undang tersebut, BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakan empat program perlindungan, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), serta Jaminan Kematian (JKM)
“Tujuan dari pengawasan terpadu ini dalam upaya menegakkan kepatuhan pemberi kerja/badan usaha dalam pelaksanaan program BPJS Ketenagakerjaan di Mojokerto," katanya, Rabu (25/11/2020).(Baca juga: Tenggelam di Sungai Buntung, Dani Meninggal Dunia )
Kata Dodo, di Provinsi Jawa Timur masih terdapat perusahaan yang belum melaksanakan program itu sesuai dengan peraturan perundangan-undangan. Diantaranya Perusahaan Wajib Belum Daftar (PWBD) dan Perusahaan Daftar Sebagian (PDS) Upah, Tenaga Kerja, maupun Program serta Menunggak Iuran.
"Harapannya dengan pembinaan dan pemeriksaan bersama dapat memberikan kesadaran kepada perusahaan untuk mematuhi pelaksanaan program tersebut," tegasnya.
Dodo yakin, dengan dukungan dari Pemerintah Daerah dan pihak-pihak terkait lainnya, dapat meningkatkan sinergi dan membangun semangat para pemimpin daerah dan perusahaan untuk melaksanakan amanah undang-undang. Terutama dalam menjamin warga dan seluruh pekerja di daerahnya masing-masing untuk mendapatkan perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan di Jawa Timur
"Dengan kepatuhan perusahaan dalam pelaksanaan program BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini merupakan bukti nyata negara hadir untuk memberikan kepastian perlindungan atas risiko sosial dan ekonomi bagi seluruh rakyat Indonesia", ungkap dodo.