Awas! Pengawas Ketenagakerjaan Mulai Kejar Perusahaan Tak Patuh
Rabu, 25 November 2020 - 16:10 WIB
loading...
BPJamsostek menunrunkan tim pengawas kejar perusahaan tidak patuh. Foto/SINDONews/HO/Ali Masduki
A
A
A
SURABAYA - Perusahaan kini tak bisa seenaknya memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada karwayan. BPJamsostek Kantor Wilayah Jawa Timur menurunkan tim pengawas untuk mengejar perusahaan yang tidak patuh.
Kali ini BPJamsostek bekerjasama dengan Pengawas Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur. Tidak tanggung-tanggung, sebanyak 50 Pengawas Ketenagakerjaan turun langsung ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan kepatuhan di Kabupaten Mojokerto.(Baca juga: Dongkrak Investasi, Pemprov Jatim Gelar East Java Investival 2020 )
Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur, Dodo Suharto, mengatakan sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011, setiap pekerja berhak menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, baik warga negara Indonesia maupun warga negara asing yang bekerja paling singkat 6 bulan di Indonesia.
Sesuai amanah undang-undang tersebut, BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakan empat program perlindungan, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), serta Jaminan Kematian (JKM)
Kali ini BPJamsostek bekerjasama dengan Pengawas Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur. Tidak tanggung-tanggung, sebanyak 50 Pengawas Ketenagakerjaan turun langsung ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan kepatuhan di Kabupaten Mojokerto.(Baca juga: Dongkrak Investasi, Pemprov Jatim Gelar East Java Investival 2020 )
Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur, Dodo Suharto, mengatakan sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011, setiap pekerja berhak menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, baik warga negara Indonesia maupun warga negara asing yang bekerja paling singkat 6 bulan di Indonesia.
Sesuai amanah undang-undang tersebut, BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakan empat program perlindungan, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), serta Jaminan Kematian (JKM)
Lihat Juga :