Muncul Positif Corona Klaster Hajatan, Rekomendasi di Blitar Diperketat
Rabu, 25 November 2020 - 13:39 WIB
loading...
A
A
A
Misalnya apakah pemilik hajat sudah betul betul menerapkan protokol kesehatan atau tidak. Tamu undangan patuh mengenakan masker atau tidak. Kemudian untuk memecah kerumunan, tamu undangan diatur tidak dalam waktu yang sama. Juga hidangan sebaiknya tidak disajikan secara prasmanan, melainkan diganti berupa kotak nasi atau piring, menjadi bagian yang perlu diawasi.
Sebab di musim hajatan ini, kata Krisna Yekti, dalam sebulan bisa mencapai puluhan warga yang menggelar hajatan di Kabupaten Blitar. "Dan yang lebih tahu persis adalah camat beserta lurah atau kepala desa. Yang harusnya mengontrol. Kalau kita satgas istilahnya terlalu jauh dan kesulitan," kata Krisna Yekti. (Baca juga: Pajero Tiba-Tiba Ludes Terbakar di Tol Madiun-Surabaya )
Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Blitar tidak berharap klaster hajatan meluas. Soal protokol kesehatan, yakni khususnya menyangkut hajatan, Krisna Yekti juga mengatakan, selama ini tidak ada petunjuk tekhnis (juknis). Satgas Penanganan COVID-19 hanya mensosialisasikan protokol kesehatan seperti yang menjadi ketentuan pemerintah.
"Kalau juknisnya tidak ada," pungkas Krisna Yekti. Seperti diketahui, tercatat hingga 24 November, jumlah kasus positif COVID-19 di Kabupaten Blitar mencapai 1.055 kasus. Perinciannya, 911 orang sembuh, 82 meninggal dunia, 24 menjalani perawatan di rumah sakit dan selebihnya diisolasi. Hingga kini status pandemi COVID-19 di Kabupaten Blitar masih berada di zona oranye.
Sebab di musim hajatan ini, kata Krisna Yekti, dalam sebulan bisa mencapai puluhan warga yang menggelar hajatan di Kabupaten Blitar. "Dan yang lebih tahu persis adalah camat beserta lurah atau kepala desa. Yang harusnya mengontrol. Kalau kita satgas istilahnya terlalu jauh dan kesulitan," kata Krisna Yekti. (Baca juga: Pajero Tiba-Tiba Ludes Terbakar di Tol Madiun-Surabaya )
Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Blitar tidak berharap klaster hajatan meluas. Soal protokol kesehatan, yakni khususnya menyangkut hajatan, Krisna Yekti juga mengatakan, selama ini tidak ada petunjuk tekhnis (juknis). Satgas Penanganan COVID-19 hanya mensosialisasikan protokol kesehatan seperti yang menjadi ketentuan pemerintah.
"Kalau juknisnya tidak ada," pungkas Krisna Yekti. Seperti diketahui, tercatat hingga 24 November, jumlah kasus positif COVID-19 di Kabupaten Blitar mencapai 1.055 kasus. Perinciannya, 911 orang sembuh, 82 meninggal dunia, 24 menjalani perawatan di rumah sakit dan selebihnya diisolasi. Hingga kini status pandemi COVID-19 di Kabupaten Blitar masih berada di zona oranye.
(msd)
Lihat Juga :