8 Warga Positif COVID-19 Klaster Hajatan, Satgas Blitar: Rasanya Ingin Menangis
Rabu, 25 November 2020 - 11:03 WIB
loading...
ilustrasi
A
A
A
BLITAR - Sebanyak delapan orang terkonfirmasi positif COVID-19 usai menghadiri hajatan pernikahan Desa Tuliskriyo, Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar. Mereka yang positif ini ada yang berada dalam satu rumah (keluarga), kemudian kolega, dan tetangga. Satu orang diantaranya bahkan telah meninggal dunia.
"Iya betul klaster hajatan. Ada satu yang tidak tertolong (meninggal dunia)," ujar Juru Bicara Tim Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Blitar Krisna Yekti kepada wartawan Rabu (25/11/2020). Hajatan pernikahan yang mengambil tempat di rumah orang tua mempelai tersebut, belum lama digelar. Yakni di bulan November ini.(Baca juga: Melihat Layanan Video Call Napi Lapas Banyuwangi dan Keluarga )
Krisna Yekti mengatakan, meski kasus positif COVID-19 terus bertambah, pesta hajatan di Kabupaten Blitar tidak lagi dilarang. Hajatan, terutama pesta pernikahan boleh digelar dengan syarat keluarga mempelai harus mematuhi protokol kesehatan. Diantaranya membatasi jumlah undangan (tamu), tidak dihelat di gedung, termasuk disarankan tidak melakukan prasmanan.
"Harapannya dilakukan dengan cara sederhana karena kita masih taraf pandemi," kata Krisna Yekti. Namun fakta yang terjadi di lapangan, masih banyak dijumpai jumlah tamu undangan pernikahan yang tidak menyesuaikan kapasitas ruangan. Satgas Penanganan COVID-19 diakui Krisna Yekti dalam posisi dilematis. Satgas tidak bisa mencegah acara hajatan warga. (Baca juga: Pengamat Sebut Soliditas PDIP di Pilwali Surabaya Sulit Terpecah )
Namun di lapangan masih banyak dijumpai prokes tidak sepenuhnya dipatuhi. Setiap hendak dilarang, kata Krisna Yekti, warga akan selalu membandingkan dengan wilayah lain. Kenapa hajatan di daerah lain boleh, sedangkan disini dilarang, selalu menjadi tuntutan warga kepada petugas. Kenyataannya seperti kasus di Desa Tuliskriyo. Paska hajat pernikahan digelar, ternyata muncul klaster baru COVID-19.
"Iya betul klaster hajatan. Ada satu yang tidak tertolong (meninggal dunia)," ujar Juru Bicara Tim Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Blitar Krisna Yekti kepada wartawan Rabu (25/11/2020). Hajatan pernikahan yang mengambil tempat di rumah orang tua mempelai tersebut, belum lama digelar. Yakni di bulan November ini.(Baca juga: Melihat Layanan Video Call Napi Lapas Banyuwangi dan Keluarga )
Krisna Yekti mengatakan, meski kasus positif COVID-19 terus bertambah, pesta hajatan di Kabupaten Blitar tidak lagi dilarang. Hajatan, terutama pesta pernikahan boleh digelar dengan syarat keluarga mempelai harus mematuhi protokol kesehatan. Diantaranya membatasi jumlah undangan (tamu), tidak dihelat di gedung, termasuk disarankan tidak melakukan prasmanan.
"Harapannya dilakukan dengan cara sederhana karena kita masih taraf pandemi," kata Krisna Yekti. Namun fakta yang terjadi di lapangan, masih banyak dijumpai jumlah tamu undangan pernikahan yang tidak menyesuaikan kapasitas ruangan. Satgas Penanganan COVID-19 diakui Krisna Yekti dalam posisi dilematis. Satgas tidak bisa mencegah acara hajatan warga. (Baca juga: Pengamat Sebut Soliditas PDIP di Pilwali Surabaya Sulit Terpecah )
Namun di lapangan masih banyak dijumpai prokes tidak sepenuhnya dipatuhi. Setiap hendak dilarang, kata Krisna Yekti, warga akan selalu membandingkan dengan wilayah lain. Kenapa hajatan di daerah lain boleh, sedangkan disini dilarang, selalu menjadi tuntutan warga kepada petugas. Kenyataannya seperti kasus di Desa Tuliskriyo. Paska hajat pernikahan digelar, ternyata muncul klaster baru COVID-19.
Lihat Juga :