Pencuri 3 Rumah di Bulukumba Dibekuk di Makassar

Selasa, 24 November 2020 - 19:04 WIB
loading...
A A A
Meski begitu, lanjut dia, dalam penangkapan yang dipimpin Kanit Resmob Polda Sulsel , Kompol Edy Sabhara tidak menemukan barang bukti. Disinyalir barang bukti telah laku dijual.



"Barang bukti sementara masih kita cari. Kita juga koordinasi dengan Polres Bulukumba serta Polsek Bontobahari. Anggota masih di lapangan, pengembangan kasusnya. Kemungkinan sudah dijual, hasilnya dipakai foya-foya," papar Supriyanto.

Atas perbuatan melanggar hukumnya, IF bakal dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian . Ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
(luq)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1657 seconds (0.1#10.140)