Tak Terima Disetubuhi Pacar hingga Hamil, Remaja Ini Terancam Penjara 6 Tahun

Selasa, 24 November 2020 - 17:17 WIB
loading...
Tak Terima Disetubuhi...
Remaja MTP (17) terancam 6 tahun pencara setelah dilaporkan pacarnya yang juga masih di bawa umur kasus persetubuhan hingga hamil dan melahirkan. Foto: SINDOnews/Ilustrasi
A A A
GRESIK - Awalnya, pasangan di bawah umur ini asik memadu kasih hingga melakukan persetubuhan. Bukan hanya sekali, namun perbuatan layaknya suami istri itu dilakukan sebanyak lima kali.

Alhasil, si wanita, Mawar (nama samaran) hamil dan kini telah melahirkan seorang bayi perempuan. Tidak terima hasil percintaannya itu, Mawar bersama orang tuanya melaporkan perbuatan sang pacar MTP ke polisi. Kasusnya pun kini bergulir di pengadilan . Bahkan, dalam persidangan, Selasa (24/11/2020), pemuda Benjeng, Gresik MTP terancam kurungan 6 tahun penjara. (Baca Juga: 8 Pasangan Mesum Diamankan di Wisma Palopo, Ada Sejoli di Bawah Umur)

Jaksa Penuntut Umum (JPU) , Siluh Candrawati mendakwa MTP dengan pasal 18 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan anak Jo pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara.

Dakwaan JPU menjelaskan, MTP dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak perempuan (pacarnya) melakukan persetubuhan. Tidak hanya sekali, tetapi MTP melakukan hubungan layaknya suami istri sebanyak 5 kali, sehingga perbuatan tersebut dipandang sebagai berbuatan yang berlanjut. (Baca Juga: Indrajid Mengaku Tiduri 2 Korbannya Puluhan Kali, Kadang Bersamaan Istri)

Tindak pidana persetubuan tersebut dilakukan pada Senin (19/12/2018). Selanjutnya dilakukan pada bulan berikutnya sampai 5 kali. Akibat perbuatan MTP, sang pacar hamil dan melahirkan anak perempuan. Persetubuhan tersebut dilakukan di rumah korban (Mawar) tepatnya di ruang tamu. Hingga menyebabkan korban hamil. "MTP kemudian dilaporkan ke polisi," kata Siluh, Selasa (14/11/2020).

Setelah dakwaan dipaparkan, acara sidang tertutup ini dilanjutkan dengan memeriksa 5 saksi, salah satunya saksi korban. Siluh menyebutkan, berdasarkan keterangan saksi, diperoleh fakta bahwa keduanya merupakan pasangan kekasih (pacaran). Kemudian ada ajakan dan bujuk rayu yang dilakukan MTP untuk melakukan hubungan layaknya suami istri. (Baca Juga: Jengkel, Pasutri Muda di Palembang Culik dan Aniaya Seorang Gadis)

"Perbuatan yang dilarang itu dilakukan oleh kedua pasangan yang masih di bawah umur. Akibatnya, korban hamil dan saat ini telah melahirkan anak perempuan," ungkapnya. Sidang dengan hakim tunggal Fitra Dewi Nasution ditunda dengan agenda pemerikasaan anak berhadapan dengan hukum (MTP).
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Anak di Bawah Umur Dibatasi...
Anak di Bawah Umur Dibatasi Main Medsos, Pramono: Demi Kebaikan Bersama
3 Anak Tersesat di Pelabuhan...
3 Anak Tersesat di Pelabuhan Priok, Pamapta Gerak Cepat Pulangkan ke Cikarang
Polisi Sebut Terapis...
Polisi Sebut Terapis Wanita Tewas di Pejaten Pernah Kerja di Bali
Terapis Tewas di Pejaten...
Terapis Tewas di Pejaten Ternyata Lamar Kerja Pakai KTP Kerabat, Kok Bisa?
Sidang Pembunuhan Anak...
Sidang Pembunuhan Anak Digelar, Keluarga Korban Tahlilal di Depan Pengadilan
Stok Pupuk Bersubsidi...
Stok Pupuk Bersubsidi 437.900 Ton, Petani Sambut Musim Tanam April dengan Aman
200 Ribu Anak Terpapar...
200 Ribu Anak Terpapar Judi Online, 80 Ribu di Antaranya di Bawah 10 Tahun
Komdigi Gandeng 5 Kementerian,...
Komdigi Gandeng 5 Kementerian, Siap Batasi Akses Medsos Anak di Bawah 16 Tahun
Ini Alasan Pemerintah...
Ini Alasan Pemerintah Melarang Anak Usia di Bawah 16 Tahun Mengakses Media Sosial
Rekomendasi
Dokter Tifa Ditangkap...
Dokter Tifa Ditangkap Polisi dan Dibawa ke Polda Metro Jaya, Ini Kata Kuasa Hukum
Akuisisi Aster Jadi...
Akuisisi Aster Jadi Titik Balik Chandra Asri Group, Diversifikasi Bisnis Mulai Dongkrak Kinerja
PLN Rombak Jajaran Direksi,...
PLN Rombak Jajaran Direksi, Darmawan Masih Dirut dan Tambah Posisi Wadirut
Berita Terkini
7.000 Massa Gelar Unjuk...
7.000 Massa Gelar Unjuk Rasa Dukung Pemerintahan Prabowo di Silang Monas
MNC Peduli dan MNC Tourism...
MNC Peduli dan MNC Tourism Gelar Edukasi Gizi dan Demo Masak di Kampung Cibilik Sukabumi
Data NIK Jadi Penentu,...
Data NIK Jadi Penentu, Warga Diimbau Cek Syarat Pembebasan PBB-P2
5 Titik Aksi Demo di...
5 Titik Aksi Demo di Jakarta Hari Ini, 4.263 Personel Gabungan Dikerahkan
Kejati Banten Usut Dugaan...
Kejati Banten Usut Dugaan Korupsi 3 Yayasan, Warek II UIN Jakarta Beberkan Bukti Penting
LAZ Abulyatama Indonesia...
LAZ Abulyatama Indonesia Resmikan Cabang LPP Jawa Barat
Infografis
Jus Wortel untuk Ibu...
Jus Wortel untuk Ibu Hamil Memberikan 6 Manfaat Ini
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved