Miris, Satu Keluarga di Labuhanbatu Tertangkap Polisi Akibat Bisnis Sabu
Selasa, 24 November 2020 - 10:59 WIB
loading...
A
A
A
"Setelah diintrogasi Wati dan Yogo mengaku mendapat sabu tersebut dari Unying. Tersangka Unying kemudian mengaku mendapat sabu dari inisial B warga Ajamu Panai Tengah, dengan cara memesan secara daring," terangnya. (Baca juga: Gadis Cantik Asyik Ikut Pesta Miras Oplosan, Akhirnya Digerebeg Polsek Indihiang )
Martulessi mengatakan, dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka Unying, bisnis sabu ini sudah dijalankan selama tiga bulan terakhir. Setiap minggu dia bisa menjual sekitar 10 gram sabu , dengan keuntungan Rp3 juta/minggu.
Unying juga mengakui, dalam menjalankan bisnis sabu nya tersebut dibantu oleh istri, dan adiknya. "Tehadap ketiga tersangka kami jerat dengan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 junti pasal 132 ayat 1 UU No. 35/2009. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara," tandasnya.
Martulessi mengatakan, dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka Unying, bisnis sabu ini sudah dijalankan selama tiga bulan terakhir. Setiap minggu dia bisa menjual sekitar 10 gram sabu , dengan keuntungan Rp3 juta/minggu.
Unying juga mengakui, dalam menjalankan bisnis sabu nya tersebut dibantu oleh istri, dan adiknya. "Tehadap ketiga tersangka kami jerat dengan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 junti pasal 132 ayat 1 UU No. 35/2009. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara," tandasnya.
(eyt)
Lihat Juga :