Ridwan Kamil Tegur Bupati Bogor soal Kerumunan Massa Habib Rizieq
loading...
A
A
A
BANDUNG - Gubernur Jabar, Ridwan Kamil sudah menandatangani surat teguran untuk Bupati Bogor, Ade Munawaroh Yasin menyusul kasus kerumunan massa pendukung Habib Rizieq Shihab di Megamendung, Kabupaten Bogor.
Sanksi tersebut dilayangkan sesuai aturan yang tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 63 Tahun 2020 tentang Pedoman Penilaian Risiko Masyarakat dan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) untuk Pencegahan dan Pengendalian COVID-19. "(Sanksi) Teguran sudah ditandatangani," ujar Ridwan Kamil di Bandung, Senin (23/11/2010). (Baca juga: Bupati Bogor Positif COVID-19, Gubernur Jabar: Semangat Bu Ade!)
Gubernur yang akrab disapa Kang Emil itu menjelaskan bahwa mengacu pada pergub, maka pemberian sanksi dilakukan secara bertahap, mulai dari sanksi teguran tertulis, sanksi administrasi, hingga sanksi denda. (Baca juga: Baru 2 Bulan Pensiun, Mantan Kasat di Polres Buleleng Ditangkap Usai Pesta Sabu)
"Urutannya di pergub kan teguran, administratif, baru denda. Memang (urutan) dalam kehidupan gitu dulu, tegur dulu. Jangan langsung yang berat. Kan diberi waktu untuk evaluasi," ujarnya.
Disinggung soal sanksi bagi panitia acara kegiatan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab di Megamendung itu, Kang Emil menegaskan hal itu bukan kewenangan Pemprov Jabar. "Kalau panitia bukan kewenangan provinsi. Kita ini otonomon, jadi saya gak bisa negur langsung," katanya.
Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Jabar, Daud Achmad membenarkan bahwa Ridwan Kamil sudah menandatangani surat teguran tersebut. Menurutnya, sanksi untuk Bupati Bogor tersebut sudah dilayangkan kepada bupati Bogor pada 21 November 2020 lalu dengan nomor surat 5220/KS.02.20.04/Hukham Tanggal 21 November 2020. "Surat (teguran) dari Gubernur untuk Bupati Bogor sudah dikirimkan tanggal 21 November 2020," katanya.
Sanksi tersebut dilayangkan sesuai aturan yang tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 63 Tahun 2020 tentang Pedoman Penilaian Risiko Masyarakat dan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) untuk Pencegahan dan Pengendalian COVID-19. "(Sanksi) Teguran sudah ditandatangani," ujar Ridwan Kamil di Bandung, Senin (23/11/2010). (Baca juga: Bupati Bogor Positif COVID-19, Gubernur Jabar: Semangat Bu Ade!)
Gubernur yang akrab disapa Kang Emil itu menjelaskan bahwa mengacu pada pergub, maka pemberian sanksi dilakukan secara bertahap, mulai dari sanksi teguran tertulis, sanksi administrasi, hingga sanksi denda. (Baca juga: Baru 2 Bulan Pensiun, Mantan Kasat di Polres Buleleng Ditangkap Usai Pesta Sabu)
"Urutannya di pergub kan teguran, administratif, baru denda. Memang (urutan) dalam kehidupan gitu dulu, tegur dulu. Jangan langsung yang berat. Kan diberi waktu untuk evaluasi," ujarnya.
Disinggung soal sanksi bagi panitia acara kegiatan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab di Megamendung itu, Kang Emil menegaskan hal itu bukan kewenangan Pemprov Jabar. "Kalau panitia bukan kewenangan provinsi. Kita ini otonomon, jadi saya gak bisa negur langsung," katanya.
Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Jabar, Daud Achmad membenarkan bahwa Ridwan Kamil sudah menandatangani surat teguran tersebut. Menurutnya, sanksi untuk Bupati Bogor tersebut sudah dilayangkan kepada bupati Bogor pada 21 November 2020 lalu dengan nomor surat 5220/KS.02.20.04/Hukham Tanggal 21 November 2020. "Surat (teguran) dari Gubernur untuk Bupati Bogor sudah dikirimkan tanggal 21 November 2020," katanya.
(shf)