Habib Bahar Tak Didampingi Pengacara saat Diperiksa di Lapas, Ini Alasannya

Senin, 23 November 2020 - 15:35 WIB
loading...
Habib Bahar Tak Didampingi Pengacara saat Diperiksa di Lapas, Ini Alasannya
Habib Bahar bin Smith diperiksa penyidik Ditreskrimum Polda Jabar sebagai tersangka penganiayaan di Lapas Gunung Sindur, Bogor, Senin (23/11/2020). Namun dia tidak didampingi pengacaranya. Foto: Dok/SINDOnews
A A A
BANDUNG - Habib Bahar bin Smith diperiksa penyidik Ditreskrimum Polda Jabar sebagai tersangka penganiayaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gunung Sindur, Bogor, Senin (23/11/2020). Dalam pemeriksaan ini dia tidak didampingi oleh pengacaranya.

Ternyata, Habib Bahar menolak diperiksa oleh penyidik karena itu, dia tidak didampingi pengacara. “Ya, tanpa didampingi pengacara karena Beliau (Habib Bahar) menolak untuk diperiksa dan menolak untuk menandatangani berita acara pemeriksaan. Jadi (Habib Bahar) tidak perlu didampingi, begitu abang,” kata Aziz Yanuar, pengacara Habib Bahar, via pesan singkat WhatsApp, Senin (23/11/2020). (Baca Juga: Polisi Telah Periksa 11 Saksi dan Habib Bahar Terkait Penganiayaan 2018)

Sebelumnya, Aziz Yanuar mengatakan, pihaknya menolak pemeriksaan terhadap Habib Bahar terkait kasus ini. Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan segala macamnya, baik Habib Bahar maupun kuasa hukum, tidak akan berkomentar dan menandatangani. "Langsung sidang aja. Jadi kalau mau mengkriminalisasi langsung aja. Tidak usah pakai berbelit-belit, prosedur,” ketusnya.

Sementara itu, Direktur Ditreskrimum Polda Jabar Kombes Pol CH Patoppoi mengatakan, pemeriksaan terhadap Habib Bahar sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap korban Andriansyah, sopir taksi online, masih dilakukan penyidik di Lapas Gunung Sindur. “Penyidik masih di Lapas Gunung Sindur. Informasinya pengacara tidak datang," kata Direktur Ditreskrimum Polda Jabar melalui pesan singkat. (Baca Juga: Habib Bahar Diperiksa Penyidik Polda Jabar di Lapas Gunung Sindur Bogor)

Diberitakan sebelumnya penyidik Ditreskrimum Polda Jabar memeriksa Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka penganaiayaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gunung Sindur, Bogor, Senin (23/11/2020). Pemeriksaan dilakukan setelah Polda Jabar mendapatkan izin dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen) Pas Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Patoppoi mengatakan, saat ini pemeriksaan tengah berlangsung. Pemeriksaan ini dilakukan untuk meminta keterangan dari Habib Bahar sebagai tersangka penganiyaan terhadap korban Andriansyah, sopir taksi online. (Baca Juga: Desember 2020 Bakal Ada Acara Habib Rizieq di Cianjur, Polisi Pastikan Tak Beri Izin)

Peristiwa penganiayaan tersebut diduga terjadi pada 4 September 2018 silam di rumah tersangka Habib Bahar di Pondok Pesantren (Ponpes) Tajul Alawiyin, Kemang, Kabupaten Bogor. “(Pemeriksaan Bahar) jadi (hari ini). Diperiksanya di lapas Gunung Sindur. Soal dia kooperatif atau tidak, kami belum dapat laporan,” katanya.
(nic)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1858 seconds (0.1#10.140)