Petani di Gowa Harus Terdaftar di E-RDKK untuk Dapat Pupuk Subsidi

Senin, 23 November 2020 - 14:21 WIB
loading...
Petani di Gowa Harus...
Suasana sosialisasi Penyaluran Pupuk Bersubsidi dan Kartu Tani di Kabupaten Gowa, Senin (23/11/2020). Foto: Istimewa
A A A
GOWA - Penyaluran pupuk subsidi di Kabupaten Gowa dipantau ketat, bahkan para petani harus tedaftar dalam data sistem Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Tani (E-RDKK).

Apalagi saat ini Kabupaten Gowa mendapat alokasi pupuk bersubsidi 31.000 ton dari 40.000 ton yang diusulkan ke Kementerian Pertanian.

"Jika penggunaan pupuk sesuai dengan takaran, saya yakin kebutuhan pupuk di Kabupaten Gowa untuk lahan seluas 33 ribu hektar aman," ujar Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Kabupaten, Gowa, Sugeng Priyanto, dalam sosialisasi Penyaluran Pupuk Bersubsidi dan Kartu Tani, Senin (23/11/2020).



Dia mengatakan, tahun ini untuk mendapatkan pupuk bersubsidi , petani harus terdaftar dalam data sistem Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Tani (E-RDKK). Selain itu, mereka juga akan terdaftar sebagai penerima pupuk subsidi melalui Kartu Tani yang diterapkan Kementerian Pertanian RI.

"Prosedur untuk mendapatkan pupuk bersubsidi memang berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya," ucapnya.

Adapun petani yang bisa diakses dalam RDKK lanjutnya, adalah petani yang betul-betul berprofesi sebagai petani yang memiliki lahan tidak lebih dari dua hektar.

Ia juga menjelaskan, bahwa alokasi dan harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi di sektor Pertanian Tahun Anggaran 2020 telah diatur dalam peraturan Menteri Pertanian Nomor 1 Tahun 2020.

"Khusus pupuk bersubsidi ini merupakan barang dalam pengawasan pemerintah mulai dari pengadaan hingga distribusinya," tambah Sugeng.

Sementara itu, Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Gowa , Kamsina berharap berharap Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Tani (E-RDKK) diketahui oleh para kepala desa dan lurah di seluruh wilayah Kabupaten Gowa.

"Para kepala desa dan lurah juga harus mengetahui kelompok tani yang telah masuk dalam E-RDKK ini di wilayahnya masing-masing," kata Kamsina.



Pj Sekda Gowa yang juga Inspektur Inspektorat Kabupaten Gowa ini menambahkan, sistem E-RDKK dirasa tepat untuk mengevaluasi distribusi pupuk bersubsidi yang didistribusikan kepada petani.

Karena hanya petani yang mengelola lahan dibawah 2 hektar yang bisa mendapatkan pupuk bersubsidi . Sekaligus dapat meminimalisir penyelewengan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab.

"Kami harap para pengecer untuk disiplin melihat kelompok tani sesuai E-RDKK," tambahnya.

Dia juga meminta, agar para petani di Kabupaten Gowa dapat memanfaatkan penggunaan pupuk, khususnya pupuk bersubsidi secara tepat dengan teknik yang tepat.

"Para petani memanfaatkan penggunaan pupuk subsidi secara tepat dengan teknik yang tepat, jangan ada pemborosan. Gunakan pupuk dengan tepat dan berimbang," tegasnya.
(agn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3109 seconds (0.1#10.140)