Tata Kelola Pupuk Subsidi di Sumsel Berjalan Baik

Rabu, 19 April 2023 - 20:11 WIB
loading...
Tata Kelola Pupuk Subsidi...
Merujuk pada Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022, pemerintah mengarahkan subsidi hanya untuk dua jenis pupuk, yaitu Urea dan NPK. (Ist)
A A A
PALEMBANG - Tata kelola pupuk subsidi mengalami beberapa perubahan untuk alokasi tahun 2023. Merujuk pada Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022, pemerintah mengarahkan subsidi hanya untuk dua jenis pupuk, yaitu Urea dan NPK.

Dalam kebijakan tersebut juga diatur kriteria petani yang berhak menerima subsidi, yakni petani yang tergabung dalam kelompok tani, terdaftar dalam SIMLUHTAN (Sistem Informasi Manajemen Penyuluh Pertanian), dan menggarap lahan dengan luas maksimal dua hektar.

Maka dari itu, Kementerian Pertanian (Kementan) pun terus memastikan agar kebutuhan pupuk bagi para petani yang membutuhkan tetap tersedia dengan baik. Salah satu daerah yang terbilang berhasil menerapkan aturan baru ini ialah Sumatera Selatan (Sumsel).

Seperti yang diungkapkan oleh Kepala Dinas (Kadis) Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Sumsel, Bambang Pramono, mengatakan progres penyaluran pupuk bersubsidi berjalan dengan baik dan lancar.

"Stok pupuk bersubsisi di tingkat produsen (PT. Pusri) sudah tersedia dan distributor-pun sudah melakukan penebusan pupuk untuk stok di lapangan," kata Bambang yang diterima media, Rabu (19/4).

Bambang melanjutkan, meski mengalami beberapa kendala teknis seperti belum semua petani menggunakan Kartu Tani, mesin EDC di kios belum tersedia dan tidak adanya sinyal di lokasi petani. Namun hal tersebut dapat teratasi berkat kemudahan prasyarat mendapatkan pupuk subsidi tersebut.

"Untuk mengatasi kendala ini, maka penebusan pupuk bersubsidi dilakukan dengan menggunakan KTP," ungkapnya.

Untuk tata kelola pupuk subsidi, lanjut Bambang, sesuai kriteria dan dilakukan proses pendataan yang berjenjang dari bawah. Dimulai dari penyusunan RDKK oleh petani didampingi penyuluh pertanian setempat sesuai kebutuhan. Kemudian RDKK tersebut dimasukkan ke dalam aplikasi e-Alokasi oleh tim input data di tingkat Kecamatan.

"Pendataan pupuk bersubsidi pada RDKK disusun atau dibuat oleh petani yang berhak, dan dapat dengan mudah terkoreksi dengan adanya kriteria petani yang ditentukan pemerintah (Permentan No.10 Tahun 2022), sehingga hasil entry e-Alokasi ada petani yang tidak dapat masuk ke dalam aplikasi dikarenakan luasan sawah lebih dari dua hektar dan tidak sesuai atau belum terdata pada SIMLUHTAN," paparnya.

Sementara itu, terkait pengawasan distribusi pupuk subsidi, kata Bambang, pihak Dinas Pertanian Provinsi dan Kabupaten atau Kota, ikut dalam pembinaan dan pengawasan distribusi pupuk bersubsidi sesuai dengan ketersediaan anggaran yang ada dan melalui pelaporan yang disampaikan PT. Pupuk Indonesia (PI).

"Distribusi pupuk bersubsidi menjadi tanggungjawab langsung PT. PI bersama distributor, kios dan ada Tim KP3 Kabupaten dan Provinsi yang juga ikut melakukan pengawasan. Sejauh ini hal yang berkaitan dengan tata kelola pupuk bersubsid hingga pengawasannya berlangsung cukup baik," tutupnya.

Kementan pun menyiapkan beragam strategi apabila para petani mengalami kekurangan terkait ketersediaan pupuk subsidi. Seperti yang dijelaskan oleh Direktur Jenderal Prasana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Ali Jamil yang menyarankan masyarakat memanfaatkan dua program Kementan atasi keterbatasan pupuk subsidi. Pertama, dengan memanfaatkan program KUR Pertanian dan yang kedua dengan program Unit Pengelolaan Pupuk Organik (UPPO).
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Partai Perindo Pacu...
Partai Perindo Pacu Pengembangan OKU Timur untuk Sejahterakan Rakyat
Kelompok Tani Hutan...
Kelompok Tani Hutan Bodogol Senang Terima Pupuk dari MNC Peduli dan MNC Land
Kepala Desa Benda Apresiasi...
Kepala Desa Benda Apresiasi MNC Peduli dan MNC Land Berikan Pupuk untuk Budidaya Tanaman Hoya
MNC Peduli dan MNC Land...
MNC Peduli dan MNC Land Berikan Bantuan Pupuk untuk Budidaya Hoya di Kampung Bodogol
ASN Sumsel Tewas usai...
ASN Sumsel Tewas usai Tabrak Kerbau saat Berangkat Kerja
Penyandera Balita di...
Penyandera Balita di Empat Lawang Baru Sebulan Keluar Penjara
Kericuhan Pilkada Muratara...
Kericuhan Pilkada Muratara Sumsel, 2 Warga Bawa Sajam Ditangkap
Evaluasi Kinerja, DPD...
Evaluasi Kinerja, DPD Partai Perindo Kota Palembang Gelar Muskerda
Ferry Kurnia Rizkyansyah...
Ferry Kurnia Rizkyansyah Hadiri Muskerwil Partai Perindo Sumsel, Dapat Sapaan Kuyung Kito
Rekomendasi
Rayakan Hari Raya Yahudi...
Rayakan Hari Raya Yahudi Purim, Tentara Israel Lakukan Tembakan secara Acak di Gaza
Cara Tukar Uang Baru...
Cara Tukar Uang Baru Lebaran di BCA, BRI, Mandiri dan BSI, Ini Langkahnya
Jenderal Agus Subiyanto...
Jenderal Agus Subiyanto Geser 12 Pati TNI AL pada Mutasi TNI Maret 2025, Ini Nama-namanya
Berita Terkini
Bersihkan Sumur Limbah...
Bersihkan Sumur Limbah Pabrik, 3 Pekerja di Sumedang Tewas
11 menit yang lalu
Kabupaten Bandung Kembali...
Kabupaten Bandung Kembali Dilanda Banjir, 4 Kecamatan Terendam dan Ratusan Warga Mengungsi
1 jam yang lalu
Aksi Penggerudukan Rapat...
Aksi Penggerudukan Rapat Panja RUU TNI di Hotel Mewah Dilaporkan ke Polda Metro
1 jam yang lalu
Jelang Mudik 2025, Polresta...
Jelang Mudik 2025, Polresta Bandung Larang Bus Gunakan Klakson Telolet
2 jam yang lalu
Sungai Cimande Meluap,...
Sungai Cimande Meluap, 718 Rumah di Sumedang Terendam Banjir
2 jam yang lalu
Dentuman Keras Iringi...
Dentuman Keras Iringi Erupsi Gunung Marapi, Warga Berhamburan Keluar Rumah
4 jam yang lalu
Infografis
Negara Paling Korup...
Negara Paling Korup di Asia Tenggara, Indonesia Nomor Berapa?
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved