Tata Kelola Pupuk Subsidi di Sumsel Berjalan Baik

Rabu, 19 April 2023 - 20:11 WIB
loading...
Tata Kelola Pupuk Subsidi...
Merujuk pada Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022, pemerintah mengarahkan subsidi hanya untuk dua jenis pupuk, yaitu Urea dan NPK. (Ist)
A A A
PALEMBANG - Tata kelola pupuk subsidi mengalami beberapa perubahan untuk alokasi tahun 2023. Merujuk pada Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022, pemerintah mengarahkan subsidi hanya untuk dua jenis pupuk, yaitu Urea dan NPK.

Dalam kebijakan tersebut juga diatur kriteria petani yang berhak menerima subsidi, yakni petani yang tergabung dalam kelompok tani, terdaftar dalam SIMLUHTAN (Sistem Informasi Manajemen Penyuluh Pertanian), dan menggarap lahan dengan luas maksimal dua hektar.

Maka dari itu, Kementerian Pertanian (Kementan) pun terus memastikan agar kebutuhan pupuk bagi para petani yang membutuhkan tetap tersedia dengan baik. Salah satu daerah yang terbilang berhasil menerapkan aturan baru ini ialah Sumatera Selatan (Sumsel).

Seperti yang diungkapkan oleh Kepala Dinas (Kadis) Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Sumsel, Bambang Pramono, mengatakan progres penyaluran pupuk bersubsidi berjalan dengan baik dan lancar.

"Stok pupuk bersubsisi di tingkat produsen (PT. Pusri) sudah tersedia dan distributor-pun sudah melakukan penebusan pupuk untuk stok di lapangan," kata Bambang yang diterima media, Rabu (19/4).

Bambang melanjutkan, meski mengalami beberapa kendala teknis seperti belum semua petani menggunakan Kartu Tani, mesin EDC di kios belum tersedia dan tidak adanya sinyal di lokasi petani. Namun hal tersebut dapat teratasi berkat kemudahan prasyarat mendapatkan pupuk subsidi tersebut.

"Untuk mengatasi kendala ini, maka penebusan pupuk bersubsidi dilakukan dengan menggunakan KTP," ungkapnya.

Untuk tata kelola pupuk subsidi, lanjut Bambang, sesuai kriteria dan dilakukan proses pendataan yang berjenjang dari bawah. Dimulai dari penyusunan RDKK oleh petani didampingi penyuluh pertanian setempat sesuai kebutuhan. Kemudian RDKK tersebut dimasukkan ke dalam aplikasi e-Alokasi oleh tim input data di tingkat Kecamatan.

"Pendataan pupuk bersubsidi pada RDKK disusun atau dibuat oleh petani yang berhak, dan dapat dengan mudah terkoreksi dengan adanya kriteria petani yang ditentukan pemerintah (Permentan No.10 Tahun 2022), sehingga hasil entry e-Alokasi ada petani yang tidak dapat masuk ke dalam aplikasi dikarenakan luasan sawah lebih dari dua hektar dan tidak sesuai atau belum terdata pada SIMLUHTAN," paparnya.

Sementara itu, terkait pengawasan distribusi pupuk subsidi, kata Bambang, pihak Dinas Pertanian Provinsi dan Kabupaten atau Kota, ikut dalam pembinaan dan pengawasan distribusi pupuk bersubsidi sesuai dengan ketersediaan anggaran yang ada dan melalui pelaporan yang disampaikan PT. Pupuk Indonesia (PI).

"Distribusi pupuk bersubsidi menjadi tanggungjawab langsung PT. PI bersama distributor, kios dan ada Tim KP3 Kabupaten dan Provinsi yang juga ikut melakukan pengawasan. Sejauh ini hal yang berkaitan dengan tata kelola pupuk bersubsid hingga pengawasannya berlangsung cukup baik," tutupnya.

Kementan pun menyiapkan beragam strategi apabila para petani mengalami kekurangan terkait ketersediaan pupuk subsidi. Seperti yang dijelaskan oleh Direktur Jenderal Prasana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Ali Jamil yang menyarankan masyarakat memanfaatkan dua program Kementan atasi keterbatasan pupuk subsidi. Pertama, dengan memanfaatkan program KUR Pertanian dan yang kedua dengan program Unit Pengelolaan Pupuk Organik (UPPO).
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Partai Perindo Pacu...
Partai Perindo Pacu Pengembangan OKU Timur untuk Sejahterakan Rakyat
Kelompok Tani Hutan...
Kelompok Tani Hutan Bodogol Senang Terima Pupuk dari MNC Peduli dan MNC Land
Kepala Desa Benda Apresiasi...
Kepala Desa Benda Apresiasi MNC Peduli dan MNC Land Berikan Pupuk untuk Budidaya Tanaman Hoya
MNC Peduli dan MNC Land...
MNC Peduli dan MNC Land Berikan Bantuan Pupuk untuk Budidaya Hoya di Kampung Bodogol
ASN Sumsel Tewas usai...
ASN Sumsel Tewas usai Tabrak Kerbau saat Berangkat Kerja
Penyandera Balita di...
Penyandera Balita di Empat Lawang Baru Sebulan Keluar Penjara
Kericuhan Pilkada Muratara...
Kericuhan Pilkada Muratara Sumsel, 2 Warga Bawa Sajam Ditangkap
Evaluasi Kinerja, DPD...
Evaluasi Kinerja, DPD Partai Perindo Kota Palembang Gelar Muskerda
Ferry Kurnia Rizkyansyah...
Ferry Kurnia Rizkyansyah Hadiri Muskerwil Partai Perindo Sumsel, Dapat Sapaan Kuyung Kito
Rekomendasi
Ratu Elizabeth II Awalnya...
Ratu Elizabeth II Awalnya Ingin Menikahkan Putri Diana dengan Pangeran Andrew
Arab Saudi Tindak Keras...
Arab Saudi Tindak Keras Perilaku Amoral, Tangkap Puluhan Orang Terkait Prostitusi
Jalani Sidang Etik Hari...
Jalani Sidang Etik Hari Ini, Eks Kapolres Ngada Bakal Dipecat
Berita Terkini
Wasiat Arya Wiraraja...
Wasiat Arya Wiraraja Picu Pasukan Jayakatwang Kediri Serang Kerajaan Singasari
2 jam yang lalu
Meresahkan! Geng Motor...
Meresahkan! Geng Motor Keroyok Pemuda hingga Tewas di Minimarket
2 jam yang lalu
Gubernur Khofifah Dukung...
Gubernur Khofifah Dukung Usulan KH M Yusuf Hasyim sebagai Pahlawan Nasional
3 jam yang lalu
Pengaruh Candu Merasuki...
Pengaruh Candu Merasuki Pasukan Pangeran Diponegoro saat Perang Jawa
3 jam yang lalu
Oknum Brimob Diduga...
Oknum Brimob Diduga Aniaya Karyawan Leasing di Kendari, Polda Sultra Lakukan Penyelidikan
11 jam yang lalu
Tragis! 3 Pekerja Pabrik...
Tragis! 3 Pekerja Pabrik Kulit di Sumedang Sempat Saling Menolong hingga Meninggal di dalam Kubangan Limbah
11 jam yang lalu
Infografis
7 Masjid Tua di Jakarta...
7 Masjid Tua di Jakarta yang Ikonik dan Sarat Sejarah Islam
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved