Ridwan Kamil Teken UMK 2021, Berikut Besaran Upah Tiap Kabupaten/Kota
loading...
A
A
A
"Untuk itu, sangat memungkinkan yang tidak menaikan, seiring dengan pemulihan ekonomi, pastinya akan ada perbaikan," ujarnya.
Setiawan menambahkan, pandemi COVID-19 telah berdampak besar pada sektor ketenagakerjaan. Berdasarkan data yang dikantonginya, terdapat 2.001 perusahaan terdampak dan berdampak pada sekitar 112.000 pekerjanya.
"Sementara perusahaan yang merumahkan pekerjanya sebanyak 987 perusahaan dan berdampak pada sekitar 80.000 pekerja dan ada yang terpuruk sampai mem-PHK-kan pekerjanya," katanya.
"Jadi, pertimbangan-pertimbangan ini sudah kami pertimbangkan secara matang. Oleh karena itu l, kepgub yang ditandatangani hari ini diharapkan dapat diterima semua pihak," pungkasnya.
Berikut besaran UMK tahun 2021 di 27 kabupaten/kota di Jabar:
1. Kabupaten Karawang: Rp 4.798.312
2. Kota Bekasi: Rp4.782.935,64
3. Kabupaten Bekasi: Rp 4.791.843,9
4. Kota Depok: Rp4.339.514,73
5.Kota Bogor: Rp4.169.806,58
6. Kabupaten Bogor: Rp4.217.206
7. Kabupaten Purwakarta: Rp4.173.568,61
8. Kota Bandung: 3.742.276,48
9. Kabupaten Bandung Barat: Rp3.248.283,28
10. Kabupaten Sumedang: Rp3.241.929,67
11. Kabupaten Bandung: Rp3.241.929,67
12. Kota Cimahi: Rp3.241.929
13. Kabupaten Sukabumi: Rp3.125.444,72
14. Kabupaten Subang: Rp3.064.218,08
15. Kabupaten Cianjur: Rp2.534.798,99
16. Kota Sukabumi: Rp2.530.182,63
17. Kabupaten Indramayu: Rp2.373.073,46
18. Kota Tasikmalaya: Rp2.264.093,28
19. Kabupaten Tasikmlaya: Rp2.251.787,92
20. Kota Cirebon: Rp2.271.201,73
21. Kabupaten Cirebon: Rp2.269.556,75
22. Kabupaten Garut: Rp1.961.085,70
23. Kabupaten Majalengka: Rp2.009.000
24. Kabupaten Kuningan: Rp1.882.642,36
25. Kabupaten Ciamis: Rp1.880.654,54
26. Kabupaten Pangandaran: Rp1.860.591,33
27. Kota Banjar: Rp1.831.884,83.
Setiawan menambahkan, pandemi COVID-19 telah berdampak besar pada sektor ketenagakerjaan. Berdasarkan data yang dikantonginya, terdapat 2.001 perusahaan terdampak dan berdampak pada sekitar 112.000 pekerjanya.
"Sementara perusahaan yang merumahkan pekerjanya sebanyak 987 perusahaan dan berdampak pada sekitar 80.000 pekerja dan ada yang terpuruk sampai mem-PHK-kan pekerjanya," katanya.
"Jadi, pertimbangan-pertimbangan ini sudah kami pertimbangkan secara matang. Oleh karena itu l, kepgub yang ditandatangani hari ini diharapkan dapat diterima semua pihak," pungkasnya.
Berikut besaran UMK tahun 2021 di 27 kabupaten/kota di Jabar:
1. Kabupaten Karawang: Rp 4.798.312
2. Kota Bekasi: Rp4.782.935,64
3. Kabupaten Bekasi: Rp 4.791.843,9
4. Kota Depok: Rp4.339.514,73
5.Kota Bogor: Rp4.169.806,58
6. Kabupaten Bogor: Rp4.217.206
7. Kabupaten Purwakarta: Rp4.173.568,61
8. Kota Bandung: 3.742.276,48
9. Kabupaten Bandung Barat: Rp3.248.283,28
10. Kabupaten Sumedang: Rp3.241.929,67
11. Kabupaten Bandung: Rp3.241.929,67
12. Kota Cimahi: Rp3.241.929
13. Kabupaten Sukabumi: Rp3.125.444,72
14. Kabupaten Subang: Rp3.064.218,08
15. Kabupaten Cianjur: Rp2.534.798,99
16. Kota Sukabumi: Rp2.530.182,63
17. Kabupaten Indramayu: Rp2.373.073,46
18. Kota Tasikmalaya: Rp2.264.093,28
19. Kabupaten Tasikmlaya: Rp2.251.787,92
20. Kota Cirebon: Rp2.271.201,73
21. Kabupaten Cirebon: Rp2.269.556,75
22. Kabupaten Garut: Rp1.961.085,70
23. Kabupaten Majalengka: Rp2.009.000
24. Kabupaten Kuningan: Rp1.882.642,36
25. Kabupaten Ciamis: Rp1.880.654,54
26. Kabupaten Pangandaran: Rp1.860.591,33
27. Kota Banjar: Rp1.831.884,83.
(msd)