ASN Pemkot Surabaya Dilaporkan ke KPK, Mengapa?

Sabtu, 21 November 2020 - 19:04 WIB
loading...
ASN Pemkot Surabaya Dilaporkan ke KPK, Mengapa?
KIPP Jatim saat melayangkan laporan ke KPK. Foto/Ist
A A A
SURABAYA - Komite Independen Pemantau Pemilu ( KIPP ) Jawa Timur melaporkan Plt Kepala Dinas Kebersihan dan Ruang Terbuka Hijau (DKRTH) Kota Surabaya Anna Fajriatin ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Anna dilaporkan atas dugaan penyalahgunaan jabatan dalam pengunaan APBD untuk kampanye pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Surabaya nomor urut 1, Eri Cahyadi dan Armudji (Erji).(Baca juga: Selain Pejabat Pemkot Surabaya, KIPP Juga Laporkan Program Ini ke Komisi ASN )

Ketua KIPP Jawa Timur, Novli Thyssen, mengatakan laporan yang dilayangkan pada Jumat (20/11) kemarin terkait dugaan penyalahgunaan APBD dalam bentuk kebijakan pemberian bantuan lampu penerangan jalan umum LED kepada warga di Asemrowo, Menur, Bangungsari.

"Atas kebijakan tersebut diduga merugikan keuangan negara,” katanya melalui siaran pers yang diterima redaksi, Sabtu (21/11).

KIPP menduga ada pelanggaran terstruktur sistematis dan masif dalam pemberian bantuan lampu penerangan jalan umum LED. Karena bantuan lampu LED kepada warga Asem Rowo, Menur, dan Bangunsari tersebut mempunyai kesamaan pola.(Baca juga:Diduga Putus Cinta, Siswi SMK di Gunungkidul Nekat Gantung Diri)

”Polanya yaitu diawali dengan kampanye tatap muka pasangan calon Eri Cahyadi dan Armudji dengan warga yang lalu. Kemudian ada permintaan bantuan warga untuk pengantian lampu penerangan jalan LED, yang kemudian direalisasikan bantuannya oleh Pemerintah Kota Surabaya melalui Dinas Kebersihan dan Ruang Terbuka Hijau (DKRTH)," katanya.

”Jadi, waktu antara pengajuan permintaan dengan realisasi bantuan cukup singkat. Ketika ada permintaan warga ke pasangan calon Eri Cahyadi dan Armudji dalam hitungan hari ada respon permintaan dengan pemberian bantuan oleh Pemkot Surabaya melalui DKRTH,” tambah Novli.

KIPP juga menduga kebijakan Kepala Dinas DKRTH dalam pemberian bantuan lampu penerangan jalan umum LED tersebut tidak melalui skema Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) yang merupakan dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisi rencana belanja program dan kegiatan SKPD.

”Serta rencana pembiayaan sebagai dasar penyusunan APBD dan patut juga diduga tanpa melalui skema Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) untuk periode satu tahun,” terangnya.

Pemberian bantuan lampu penerangan jalan LED menurut Novli, hanya untuk memikat simpati pemilih kepada calon yang telah membantu.(Baca juga: Klaster Keluarga Bermunculan, Positif COVID-19 di Blitar Capai 1.019 Kasus )
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1139 seconds (0.1#10.140)