ASN Pemkot Surabaya Dilaporkan ke KPK, Mengapa?

Sabtu, 21 November 2020 - 19:04 WIB
loading...
ASN Pemkot Surabaya...
KIPP Jatim saat melayangkan laporan ke KPK. Foto/Ist
A A A
SURABAYA - Komite Independen Pemantau Pemilu ( KIPP ) Jawa Timur melaporkan Plt Kepala Dinas Kebersihan dan Ruang Terbuka Hijau (DKRTH) Kota Surabaya Anna Fajriatin ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Anna dilaporkan atas dugaan penyalahgunaan jabatan dalam pengunaan APBD untuk kampanye pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Surabaya nomor urut 1, Eri Cahyadi dan Armudji (Erji).(Baca juga: Selain Pejabat Pemkot Surabaya, KIPP Juga Laporkan Program Ini ke Komisi ASN )

Ketua KIPP Jawa Timur, Novli Thyssen, mengatakan laporan yang dilayangkan pada Jumat (20/11) kemarin terkait dugaan penyalahgunaan APBD dalam bentuk kebijakan pemberian bantuan lampu penerangan jalan umum LED kepada warga di Asemrowo, Menur, Bangungsari.

"Atas kebijakan tersebut diduga merugikan keuangan negara,” katanya melalui siaran pers yang diterima redaksi, Sabtu (21/11).

KIPP menduga ada pelanggaran terstruktur sistematis dan masif dalam pemberian bantuan lampu penerangan jalan umum LED. Karena bantuan lampu LED kepada warga Asem Rowo, Menur, dan Bangunsari tersebut mempunyai kesamaan pola.(Baca juga:Diduga Putus Cinta, Siswi SMK di Gunungkidul Nekat Gantung Diri)

”Polanya yaitu diawali dengan kampanye tatap muka pasangan calon Eri Cahyadi dan Armudji dengan warga yang lalu. Kemudian ada permintaan bantuan warga untuk pengantian lampu penerangan jalan LED, yang kemudian direalisasikan bantuannya oleh Pemerintah Kota Surabaya melalui Dinas Kebersihan dan Ruang Terbuka Hijau (DKRTH)," katanya.

”Jadi, waktu antara pengajuan permintaan dengan realisasi bantuan cukup singkat. Ketika ada permintaan warga ke pasangan calon Eri Cahyadi dan Armudji dalam hitungan hari ada respon permintaan dengan pemberian bantuan oleh Pemkot Surabaya melalui DKRTH,” tambah Novli.

KIPP juga menduga kebijakan Kepala Dinas DKRTH dalam pemberian bantuan lampu penerangan jalan umum LED tersebut tidak melalui skema Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) yang merupakan dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisi rencana belanja program dan kegiatan SKPD.

”Serta rencana pembiayaan sebagai dasar penyusunan APBD dan patut juga diduga tanpa melalui skema Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) untuk periode satu tahun,” terangnya.

Pemberian bantuan lampu penerangan jalan LED menurut Novli, hanya untuk memikat simpati pemilih kepada calon yang telah membantu.(Baca juga: Klaster Keluarga Bermunculan, Positif COVID-19 di Blitar Capai 1.019 Kasus )

”Ini jelas tidak masuk dalam perencanaan anggaran RKPD ataupun RKA. Nah, jika tidak terencana maka harusnya ada situasi khusus yang melatarbelakangi pemberian bantuan, situasi khusus seperti force majeure. Tapi ini kan tidak ada force majeure,” tuturnya.

”Polanya diawali dengan kampanye tatap muka pasangan calon, lalu kemudian ada permintaan warga, dan lalu kemudian ada realisasi pemberian bantuan,” tambahnya.

Novli juga menerangkan, ada bukti laporan dari warga yang diperkuat dengan adanya screenshoot WA (WhatsApp) dengan Armudji. ”Di mana dalam screenshoot WA tersebut warga menagih janji kampanye Armudji untuk bantuan lampu penerangan jalan LED,” terangnya.

Dari berbagai temuan tersebut, KIPP melaporkan Plt Kepala Dinas DKRTH ke KPK juga sebagai pengingat kepada seluruh kepala OPD atau kepala dinas di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya, agar berhati-hati mengeluarkan kebijakan di tahun politik pada Pemilihan Wali Kota (Pilwali) Surabaya tahun 2020.

”Dengan tidak menyalahgunakan anggaran APBD untuk kepentingan pemenangan pasangan calon yang berkompetisi. Karena anggaran APBD bersumber dari uang pajak masyarakat Surabaya masuk ke kas negara yang diperuntukan untuk kepentingan masyarakat Surabaya. Bukan dipergunakan untuk urusan kampanye politik,” tegasnya.

KIPP berharap KPK untuk segera melakukan investigasi ke Kota Surabaya untuk mencari kebenaran tentang peristiwa hukum tersebut.

”Serta memberikan sanksi tegas bagi para pihak yang terbukti bersalah merugikan keuangan negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” pungkasnya.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Rumah Bupati Sugiri...
Rumah Bupati Sugiri Sancoko Digeledah, 3 Mobil Hardtop dan 1 Alphard Disita
KPK Periksa 9 Saksi,...
KPK Periksa 9 Saksi, Telusuri Pemberian Uang ke Bupati Gatut Sunu Wibowo
Gubernur Sultra Gandeng...
Gubernur Sultra Gandeng KPK Perkuat Tata Kelola Pemerintahan yang Bersih
Eks Waka PN Depok Ajukan...
Eks Waka PN Depok Ajukan Praperadilan, Keberatan atas Penyitaan KPK
Dosen UIN Sunan Ampel:...
Dosen UIN Sunan Ampel: Dana Asing Tak Dilarang tapi Negara Wajib Mengawasi
Rumah Bupati Gatut Sunu...
Rumah Bupati Gatut Sunu Digeledah, KPK Sita Dokumen Pengunduran Diri Pejabat
Kasus Mega Korupsi BGN...
Kasus Mega Korupsi BGN dan Kitas-Kitap
Konstruksi Perkara Suap...
Konstruksi Perkara Suap Bupati Muara Enim, KPK: Ada Uang Rp500 Juta untuk Jaga Hubungan Baik
KPK Panggil 2 Tersangka...
KPK Panggil 2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Rekomendasi
BI Rate Naik Demi Menahan...
BI Rate Naik Demi Menahan Tekanan Rupiah dan Capital Outflow
AS Serang Iran, Balas...
AS Serang Iran, Balas Jatuhnya Helikopter AH-64 Apache Dekat Selat Hormuz
Wasit Resmi Piala Dunia...
Wasit Resmi Piala Dunia 2026 Ditolak Masuk AS, FIFA Diminta Bayar Kompensasi Rp1,6 Miliar
Berita Terkini
Selain Resmikan RSUD,...
Selain Resmikan RSUD, Prabowo Diagendakan Menghadiri Munas Hipmi di Lampung
POCE JOBFAIR 2026 di...
POCE JOBFAIR 2026 di UPN Veteran Yogya Hadirkan Ribuan Peluang Karier
Gunung Lewotobi Laki-laki...
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi, Kolom Abu Capai 1.000 Meter di Atas Puncak
196 Tahun Keris Kanjeng...
196 Tahun Keris Kanjeng Kiai Nogo Siluman, Pusaka Pangeran Diponegoro Simbol Kepemimpinan Tanah Jawa
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, Pemprov DKI Hapus Sanksi Administratif PKB dan BBNKB
Gunung Dukono Kembali...
Gunung Dukono Kembali Erupsi Pagi Ini, Luncurkan Abu Vulkanik 1.000 Meter
Infografis
Rentetan Kasus Korupsi...
Rentetan Kasus Korupsi di Jateng: Tiga Bupati Terjaring KPK pada Awal 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved