Ada Advokat Langgar Kode Etik, Peradi Wajib Tindaklanjuti Laporan Masyarakat
Sabtu, 21 November 2020 - 09:26 WIB
loading...
A
A
A
Edi merupakan kuasa hukum Ngambri pada perkara perdata yang sempat diproses melalui Pengadilan Negeri (PN) Lamongan, pada 2017 lalu. Pengacara yang berkantor di Ruko LTC Kabupaten Lamongan tersebut, dilaporkan atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 KUHPidana. (Baca juga: Eri Cahyadi-Armudji Dapat Suntikan Dukungan Dari Barisan Soekarnois )
Saat dikonfirmasi, Ngambri merasa keberatan dengan upaya hukum yang dilakukan Edi Yusuf selaku kuasa hukum nya. "Bukan karena hasil putusannya, melainkan apa yang dilakukan terlapor tanpa koordinasi dengan saya selaku pemberi kuasa pada proses hukum di tingkat pertama," ujarnya sesaat usai keluar dari SPKT Polda Jatim.
Sedangkan, I Ketut Sudiharsa, selaku penasihat hukum pelapor, menduga ada kejanggalan dalam proses hukum waktu itu. Menurut I Ketut, Ngambri hanya sekali tanda tangan kuasa saat proses hukum gugatan perdata berjalan di PN Lamongan . Namun, belakangan diketahui ada surat kuasa "lain" tanpa sepengetahuan dirinya pada berkas hingga tingkat Peninjuan Kembali (PK) Mahkamah Agung (MA).
"Dalam surat kuasa tersebut tertera tanda tangan Ngambri yang menerangkan bahwa seakan-akan telah memberikan kuasa kepada terlapor guna menempuh proses hukum kasasi, padahal pelapor mengaku tidak pernah tanda tangan pada surat kuasa tersebut," ujar I Ketut.
Tak hanya itu, tanda tangan Ngambri yang diduga dipalsu, juga tertera pada surat kuasa tertanggal 20 September 2019 pada berkas permohonan Peninjuan Kembali (PK) yang diajukan Edi Yusuf melalui Panitera PN Lamongan , pada 26 September 2019.
Lihat Juga :