Soal Sanksi Ridwan Kamil, Sekda Kabupaten Bogor: Senin Kita Rapat Evaluasi
loading...
A
A
A
BANDUNG - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Burhanudin menyatakan, akan menggelar rapat evaluasi menanggapi sanksi yang akan diberikan Gubernur Jawa Barat , Ridwan Kamil.
Diketahui, Gubernur Jabar, Ridwan Kamil akan memberikan sanksi kepada Pemerintah Kabupaten Bogor terkait kegiatan peletakan batu pertama pembangunan masjid di Pondok Pesantren Agrokultural Markaz di kawasan Megamendung, Kabupaten Bogor yang dihadiri Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab, Jumat (13/11/2020) lalu.
Hal itu dikatakan Burhanudin seusai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Diskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Jabar, di Markas Polda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Jumat (20/11/2020).
"Insya Allah kami akan tindak lanjuti, hari Senin kita rapat evaluasi, baik yang kemarin terjadi maupun hal yang rutin," ujar Burhanudin.(Baca juga: Dicecar 50 Pertanyaan, Sekda Kabupaten Bogor Tegaskan Kegiatan HRS Tak Berizin )
Meski begitu, Burhanudin mengaku, belum mengetahui sanksi apa yang akan diberikan Ridwan Kamil kepada Pemkab Bogor. Namun yang pasti, kata dia, hal itu akan diketahui setelah pihaknya menggelar rapat evaluasi.
"Nanti kita lihat hasil rapatnya karena sanksi itu ada terguran lisan sampai denda. Saya tidak tahu, sampai hari ini tidak tahu (sanksi) gubernur seperti apa," tuturnya.
Disinggung mengapa pihaknya tidak melakukan upaya pencegahan kegiatan HRS yang menimbulkan kerumunan massa dan akhirnya jadi sorotan publik itu, Burhanudin menjawab, saat peristiwa itu terjadi, dirinya tidak berada di lapangan.
Meski begitu, kata dia, berdasarkan informasi yang diterimanya, massa pendukung HRS dalam kegiatan di Megamendung lebih dari 3.000 orang. Dia menduga, pencegahan kerumunan tidak dilakukan dengan pertimbangan keamanan yang dikhawatirkan terjadi benturan.(Baca juga: Tanah Longsor Terjang Sukanagara Cianjur, 1 Pengendara Motor Tewas )
"Karena info dari lapangan, massa itu pendatang, kalau massa setempat itu hanya dadah dadah (melambaikan tangan), langsung masuk lagi, infonya bukan massa dari daerah situ," ungkap Burhanudin.
Burhanudin juga tidak menjawab pasti saat disinggung soal upaya pencegahan, seperti negosiasi yang dilakukan oleh Pemkab Bogor.
"Mungkin ya, Kapolres, Satpol PP dari mulai Kamis malam atau mungkin Rabu siang sudah dilakukan upaya-upaya, kalau saya di kantor," imbuhnya.
Lebih lanjut Burhanudin mengatakan, sesuai intruksi yang diterimanya, pihaknya sudah melakukan pengetesan, termasuk pelacakan kontak erat kepada warga di dua desa tempat berlangsungnya kegiatan yang dihadiri HRS tersebut, yakni Desa Sukagalih dan Kuta, Kecamatan Megamendung.
"Kemarin saya juga turun ke lapangan memantau dipimpin oleh kadinkes, dua hari dengan hari ini. Saya tidak tahu sampai hari ini blm ada laporan, jadi itu terhadap masyarakat di situ, khawatir kejadian itu ada dampaknya," tuturnya.
Dalam kesempatan itu, Burhanudin juga mengatakan, secara umum, penyebaran COVID-19 di Kabupaten Bogor masih mengkhawatirkan. Oleh karenanya, dia memohon kepada semua elemen masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan secara ketat.
Diketahui, Gubernur Jabar, Ridwan Kamil akan memberikan sanksi kepada Pemerintah Kabupaten Bogor terkait kegiatan peletakan batu pertama pembangunan masjid di Pondok Pesantren Agrokultural Markaz di kawasan Megamendung, Kabupaten Bogor yang dihadiri Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab, Jumat (13/11/2020) lalu.
Hal itu dikatakan Burhanudin seusai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Diskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Jabar, di Markas Polda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Jumat (20/11/2020).
"Insya Allah kami akan tindak lanjuti, hari Senin kita rapat evaluasi, baik yang kemarin terjadi maupun hal yang rutin," ujar Burhanudin.(Baca juga: Dicecar 50 Pertanyaan, Sekda Kabupaten Bogor Tegaskan Kegiatan HRS Tak Berizin )
Meski begitu, Burhanudin mengaku, belum mengetahui sanksi apa yang akan diberikan Ridwan Kamil kepada Pemkab Bogor. Namun yang pasti, kata dia, hal itu akan diketahui setelah pihaknya menggelar rapat evaluasi.
"Nanti kita lihat hasil rapatnya karena sanksi itu ada terguran lisan sampai denda. Saya tidak tahu, sampai hari ini tidak tahu (sanksi) gubernur seperti apa," tuturnya.
Disinggung mengapa pihaknya tidak melakukan upaya pencegahan kegiatan HRS yang menimbulkan kerumunan massa dan akhirnya jadi sorotan publik itu, Burhanudin menjawab, saat peristiwa itu terjadi, dirinya tidak berada di lapangan.
Meski begitu, kata dia, berdasarkan informasi yang diterimanya, massa pendukung HRS dalam kegiatan di Megamendung lebih dari 3.000 orang. Dia menduga, pencegahan kerumunan tidak dilakukan dengan pertimbangan keamanan yang dikhawatirkan terjadi benturan.(Baca juga: Tanah Longsor Terjang Sukanagara Cianjur, 1 Pengendara Motor Tewas )
"Karena info dari lapangan, massa itu pendatang, kalau massa setempat itu hanya dadah dadah (melambaikan tangan), langsung masuk lagi, infonya bukan massa dari daerah situ," ungkap Burhanudin.
Burhanudin juga tidak menjawab pasti saat disinggung soal upaya pencegahan, seperti negosiasi yang dilakukan oleh Pemkab Bogor.
"Mungkin ya, Kapolres, Satpol PP dari mulai Kamis malam atau mungkin Rabu siang sudah dilakukan upaya-upaya, kalau saya di kantor," imbuhnya.
Lebih lanjut Burhanudin mengatakan, sesuai intruksi yang diterimanya, pihaknya sudah melakukan pengetesan, termasuk pelacakan kontak erat kepada warga di dua desa tempat berlangsungnya kegiatan yang dihadiri HRS tersebut, yakni Desa Sukagalih dan Kuta, Kecamatan Megamendung.
"Kemarin saya juga turun ke lapangan memantau dipimpin oleh kadinkes, dua hari dengan hari ini. Saya tidak tahu sampai hari ini blm ada laporan, jadi itu terhadap masyarakat di situ, khawatir kejadian itu ada dampaknya," tuturnya.
Dalam kesempatan itu, Burhanudin juga mengatakan, secara umum, penyebaran COVID-19 di Kabupaten Bogor masih mengkhawatirkan. Oleh karenanya, dia memohon kepada semua elemen masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan secara ketat.
(msd)